Dewasa ini kita dapati wanita-wanita mulai memasuki berbagai lini kehidupan. Hampir semua jenis pekerjaan kita dapati wanita ikut terjun di dalamnya. Mulai dari sopir taxi, sopir bus way, petugas SPBU, bupati, bahkan sampai tingkat presiden.
Mereka merasa bangga ketika bisa melakukan pekerjaan sebagaimana kaum laki-laki. Bahkan hal tersebut mereka namakan dengan kebebasan dan kemerdekaan kaum wanita. Selama ini mereka beranggapan bahwa Islam adalah agama yang mendeskriditkan/mengesampingkan kaum wanita. Bahkan bukan sekedar itu, mereka menuduh Islam sebagai agama yang membunuh potensi kaum wanita.
Padahal sebaliknya, Islam adalah agama yang memerdekakan kaum wanita. Tidak ada satu ajaran agama yang lebih memuliakan wanita daripada Islam. Justru agama-agama selain Islamlah yang menistakan kaum wanita. Hanya saja kebencian mereka kepada Islam menutup tabir kemuliaan wanita di dalam Islam. Islam sendiri tidak melarang mutlak bagi kaum wanita untuk meniti kariernya di luar rumah. Hanya saja Islam memberikan rambu-rambu dan batasan agar wanita yang memiliki karier di luar rumah senantiasa selamat, terjaga kehormatannya dan tidak terjatuh pada fitnah dan pelanggaran syariah.
Berikut ini rambu-rambu atau norma-norma yang mesti dita’ati oleh wanita muslimah yang meniti karirnya di luar rumah. Rambu-rambu tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pekerjaan yang dilakukan adalah pekerjaan yang mubah.
Jika seorang wanita muslimah terpaksa harus bekerja di luar rumah, maka pekerjaan yang dilakukan haruslah pekerjaan yang mubah atau boleh. Tidak boleh dengan alasan memenuhi karier seorang muslimah bekerja sebagai SPG atau sales promotion girl, foto model, penari latar, penunggu bar dan diskotik. Hal itu karena pekerjaan tersebut adalah pekerjaan yang melanggar syariat. Memang pekerjaan tersebut sangat menggiurkan kaum wanita, namun sebagai seorang muslimah yang baik, hendaknya ridho Alloh menjadi tujuan utama dalam setiap pekerjaannya.
2. Tidak bertabarruj atau berhias dan bersolek
Berhias tidak dilarang di dalam Islam asalkan pada tempatnya. Seperti berhiasnya seorang istri kepada suaminya. Namun di zaman ini kita dapati banyak wanita berhias saat keluar rumah seperti saat ke sekolah, bekerja atau sekedar mejeng di mall dan pinggir jalan. Inilah cara berhias ala jahiliah yang dilarang Alloh subhanahu wata’ala dan Rosul-Nya. Selain berhias, mereka juga mengenakan baju tipis dan ketat, serta celana super pendek dengan bangga dan tidak merasa malu!. Bahkan di beberapa perusahaan mempersyaratkan bagi pekerja wanitanya untuk berhias semolek mungkin dengan rok pendek dan kancing baju atas dibiarkan terbuka. Sungguh hal ini benar-benar musibah bagi kaum wanita. Termasuk bertabarruj adalah mengenakan kerudung mini dan sempit. Atau baju ketat, tipis dan menampakkan lekukan tubuh meskipun jilbabnya terlihat agak lebar.
3. Menjaga iffah atau kesucian diri
Wajib bagi wanita yang bekerja di luar rumah untuk menjaga iffah. Maksud menjaga iffah adalah menjaga kesucian dan kemulian diri sebagai seorang muslimah.
Termasuk menjaga iffah adalah menjaga pandangan dari hal-hal yang diharamkan. Termasuk tidak menjaga iffah jika seorang muslimah rela setiap hari berduan satu motor dengan tukang ojek. Mohon maaf bukan dalam rangka meremehkan tukang ojek, sama sekali tidak demikian. Tukang ojek merupakan pekerjaan yang mulia. Namun semata-mata karena ikhtilat dalam satu motor yang memang dilarang di dalam Islam. Jika mengharuskan seorang muslimah bermuamalah dengan lawan jenis, maka hendaknya dia berbicara dengan perkataan yang tegas dan tidak mendayu-dayu.
4. Tidak ikhtilath atau campur baur antara laki-laki dan perempuan.
Sedikit sekali perusahaan yang memisahkan karyawan laki-laki dan perempuan. Kebanyakan perusahaan atau instansi mencampurkan antara karyawan dan karyawati dalam satu tempat dan ruangan. Hal tersebut karena memang obsesi perusahaan mereka adalah hanya berorientasi pada profit tanpa mengindahkan aturan Islam. Dengan demikian kebanyakan mereka tidak peduli dengan etika bisnis islami yang benar. Oleh karena itu, jika seorang wanita harus bekerja di luar rumah, maka wajib ia memilih pekerjaan yang memang terhindarkan dari ikhtilat semaksimal mungkin.
5. Aman dari fitnah.
Fitnah yang mengancam wanita di tempat kerja sangatlah banyak, misalnya pelecehan seksual, eksploitasi wanita, penganiayaan fisik, pemerkosaan, pembunuhan dan lain-lain. Jika wanita bekerja di luar rumah dan ternyata tidak aman dari fitnah tersebut, maka, tidak boleh bagi mereka berkarir di luar rumah.
6. Mendapatkan izin dari suami atau orangtua
Izin dari suami atau orangtua merupakan satu hal yang mutlak bagi seorang wanita saat bekerja di luar rumah. Izin dari suami dan orang tua merupakan salah satu jalan keberkahan ketika seorang wanita terpaksa harus bekerja di luar rumah. Mudah-mudahan beberapa point tadi bisa diperhatikan kaum wanita saat bekerja di luar rumah, sehingga harga diri dan kehormatan mereka selalu terjaga.
Sesungguhnya Alloh telah menciptakan wanita dengan fitroh yang berbeda dengan kaum laki-laki. Wanita diciptakan dengan fitroh yang khusus dan tidak dimiliki oleh laki-laki manapun.
Para wanita diciptakan harus menjalani masa haid, mengandung, melahirkan, nifas, menyusui bahkan mengasuh anak. Fitroh penciptaan ini menjadikan syariat Islam dalam memperlakukan wanita dengan berbeda pula. Oleh karena itu, emansipasi wanita dengan laki-laki dalam segala hal pada hakikatnya bertentangan dengan fitroh kemanusiaan.
Oleh karena itu pahamilah hal ini dengan hati yang bersih wahai para wanita. Bukalah hati dan nurani Anda yang bening itu?! Adakah aturan-aturan Alloh yang mendeskriditkan/menyudutkan kaum wanita? Adakah hukum Alloh yang mendzholimi para wanita?
Wallohu ta’ala a’lam…