Sholat Bagi Wanita Yang Sedang Hamil

26 Mar 2019Redaksi Fiqih dan Muamalah

Di antara kekhususan kaum wanita yang tentunya tidak dialami oleh kaum lelaki adalah hamil atau mengandung. Masa-masa hamil bagi seorang wanita tentu bukanlah kondisi yang ringan dan mudah untuk melakukan aktivitas, baik itu aktivitas harian di rumah maupun aktivitas ibadah kepada Alloh subhanahu wata’ala secara khusus. Alloh subhanahu wata’ala telah menggambarkan tentang kepayahan ibu hamil dalam beberapa ayat dalam al-Qur`an.

Alloh subhanahu wata’ala berfirman,

وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ

“Dan Kami perintahkan kepada manusia berbuat baik kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Ku lah kembalimu.”
(QS. Luqman: 14)

وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا

“Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah pula. Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan.”
(QS. al-Ahqof: 15)

Islam sebagai agama yang datang dari Alloh Yang Maha Sempurna, memberikan kemudahan bagi para pemeluknya untuk senantiasa beribadah kepada Alloh subhanahu wata’ala dalam kondisi apapun, termasuk bagi para wanita hamil ketika melaksanakan shalat.

Pada dasarnya, ibu hamil dapat kita posisikan seperti orang-orang yang sakit. Dan Kaidah shalat bagi orang yang sakit adalah ia shalat dengan cara menjalankan rukun-rukun dan wajib-wajibnya shalat sesuai kemampuan dan tidak melakukan apa yang ia tidak mampu. Banyak dalil-dalil yang menjelaskan mengenai hal ini. Diantara yaitu dalam Al-Qur’an surat At-Taghabun ayat yang ke 16.

Alloh subhanahu wata’ala berfirman,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Bertakwalah kepada Alloh sesuai kemampuan kalian.”
(QS. at-Taghobun: 16)

Alloh subhanahu wata’ala juga berfirman,

لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا

“Alloh tidak membebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya.”
(QS. al-Baqoroh: 286)

Mengenai hal ini pula Nabi Muhammad shollallohu’alaihi wasallam bersabda,

إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Apabila kalian diperintahkan dengan suatu amalan, maka tunaikanlah semampu kalian.”
(HR. Bukhori dan Muslim)

Dalam riwayat Bukhori  disebutkan:

Dari Imran bin Hushain, ia berkata, “Aku pernah mengidap wasir, kemudian aku bertanya kepada Nabi shollallohu’alaihi wasallam mengenai perihal shalat. Beliau shollallohu’alaihi wasallam bersabda, “Shalatlah dengan berdiri, apabila engkau tidak mampu maka tunaikanlah secara duduk, apabila engkau tidak mampu juga, maka tunaikanlah dengan berbaring miring.”

Dari ayat dan hadits yang telah di sebutkan di atas menunjukan bahwa apabila seorang wanita hamil mampu shalat dengan berdiri maka wajib baginya untuk shalat dengan berdiri. Namun apabila ia merasa berat untuk berdiri, maka shalatlah dengan duduk.

Wanita hamil boleh duduk di kursi atau duduk di lantai saja, tergantung kemampuan dan yang memudahkan baginya. Hanya saja lebih baik duduk di lantai karena sunnah shalat sambil duduk adalah dengan cara duduk bersila, hal ini tentu saja sulit dilakukan apabila wanita hamil duduk di kursi.

Kemudian para ulama mengatakan bahwa, “Apabila seseorang tidak mampu shalat berdiri, maka boleh baginya shalat sambil duduk. Dan duduk dengan bersila saat berdiri dan rukuk lebih utama. Hal ini tidak mudah apabila seseorang shalat dengan duduk di kursi.”

Bersila seperti demikian hukumnya tidak wajib, wanita hamil juga boleh duduk dengan cara yang diinginkan karena Nabi shollallohu’alaihi wasallam bersabda “Apabila engkau tidak bisa dengan duduk” beliau tidak merinci tata cara duduknya.”

Dan hendaknya kita jadikan posisi sujud kita, lebih rendah atau condong dibanding rukuk. Apabila kita mampu shalat dengan berdiri, maka hendaknya kita rukuk dengan menyondongkan badan dan sujud dengan duduk sambil menyondongkan badan dan tidak perlu sampai meletakkan dahi di lantai.

Para ulama juga mengatakan bahwa, “Barangsiapa yang mampu berdiri namun berat ketika rukuk dan sujud, maka kewajiban berdiri ini belum gugur baginya. Ia tetap shalat dalam keadaan berdiri dan rukuk dengan menyondongkan badan ke depan. Pada saat sujud ia tetap duduk bersila dan menyondongkan badannya ke depan. Posisi sujud lebih rendah dibanding rukuk. Seandainya ia sulit untuk sujud saja, maka ketika sujud saja ia menyondongkan badannya ke depan.”

Maka pendengar yang dirahmati Alloh, dalam melaksanakan shalat, ibu hamil seperti halnya orang sakit, yaitu sesuai dengan kemampuannya.

Wallohu a’lam.