KAIRO (www.hasmi.org) | Sebuah keputusan Pengadilan Kudeta Mesir untuk menjatuhkan hukuman mati kepada 529 anggota Ikhwanul Muslimin pendukung presiden terpilih Muhammad Mursi. Mereka dinyatakan tersangka atas penyerangan dan pembunuhan kepada polisi saat menggelar sebuah demonstrasi
Pada senin (24/3/2014) kemarin, penetapan vonis oleh pengadilan Minya, Kairo Selatan, ini merupakan salah satu yang terbesar dengan 529 terdakwa dari 1.200 pendukung Mursi. Pendukung itu merupakan anggota Ikhwanul Muslimin yang dilarang beraktivitas di Mesir sejak penggulingan Mursi oleh militer, dilansir BBC.
Belum ada tanggapan dari pihak pengacara ratusan pendukung Mursi itu terkait vonis mati. Namun sebelumnya 2 kuasa hukum dari beberapa terdakwa tersebut mengajukan protes karena tak diberi kesempatan untuk memberikan bukti dan penjelasan.(Red/HASMI/MADANI)