Vonis Mati 529 Anggota Ikhwanul Muslimin

Member of Muslim Brotherhood and supporter of ousted Egyptian President Mursi shouts slogans against military and interior ministry, in front of Al Rayyan mosque after Friday prayers in the southern suburb of Maadi, outskirts of Cairo

KAIRO (www.hasmi.org)  | Sebuah keputusan Pengadilan Kudeta Mesir untuk menjatuhkan hukuman mati kepada 529 anggota Ikhwanul Muslimin pendukung presiden terpilih Muhammad Mursi. Mereka dinyatakan tersangka atas penyerangan dan pembunuhan kepada polisi saat menggelar sebuah demonstrasi

Pada senin (24/3/2014) kemarin, penetapan vonis oleh pengadilan Minya, Kairo Selatan, ini merupakan salah satu yang terbesar dengan 529 terdakwa dari 1.200 pendukung Mursi. Pendukung itu merupakan anggota Ikhwanul Muslimin yang dilarang beraktivitas di Mesir sejak penggulingan Mursi oleh militer, dilansir BBC.

Belum ada tanggapan dari pihak pengacara ratusan pendukung Mursi itu terkait vonis mati. Namun sebelumnya 2 kuasa hukum dari beberapa terdakwa tersebut mengajukan protes karena tak diberi kesempatan untuk memberikan bukti dan penjelasan.(Red/HASMI/MADANI)

Check Also

BELAJAR DARI KISAH HABIL & QABIL (Oleh: Hanif, S.Th.I.)

BELAJAR DARI KISAH HABIL & QABIL Oleh: Hanif, S.Th.I.  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *