Khawatir Corona, Masjid HASMI terapkan sholat jama’ Magrib dan Isya.
BOGOR | 21 MARET 2020
Beberapa hari terakhir ini Indonesia meningkatkan status kewaspadaan terhadap penyebaran virus corona, terutama setelah beberapa pejabat setingkat menteri hingga Walikota Bogor Bima Arya dinyatakan positif terjangkit virus corona. Hal ini tentu saja sangat mengkhawatirkan masyarakat Indonesia.
Sebagai salah satu ormas Islam, tentu HASMI perlu memberikan arahan kepada ummat Islam dalam pelaksanaan Ibadah Sholat, yaitu kebolehan menjamak sholat dalam kondisi takut, berdasarkan hadits Rosululloh dan juga Fatwa Ulama baik salaf maupun kontemporer. Hal ini tertuang dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Ketua Umum HASMI DR. M. Sarbini, M.H.I pada Sabtu 21 Maret 2020.
Dan keputusan tentang sholat jama’ antara magrib dan isya akan diterapkan di masjid-masjid yang berada dalam pengelolaan HASMI.
Berikut ini adalah isi selengkapnya dari surat keputusan tersebut.
KEPUTUSAN DEWAN PIMPINAN PUSAT
HIMPUNAN AHLUSSUNNAH UNTUK MASYARAKAT ISLAMI
NO : 010 / DPP-HASMI / III / 2020
TENTANG
SHOLAT JAMA’ PADA KONDISI WABAH CORONA
DEWAN PIMPINAN PUSAT
HIMPUNAN AHLUSSUNNAH UNTUK MASYARAKAT ISLAMI
Dalam rangka antisipasi pandemi Virus Corona :
Menimbang:
1. Instruksi dan seruan pemerintah dan para pakar kesehatan untuk melakukan social distancing yang mencakup antara lain:
a. Menghindari pertemuan-pertemuan di tempat Publik
b. Bekerja dan Belajar di rumah
c. Menjaga jarak dengan orang lain setidaknya 2 meter.
2. Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. (Terlampir).
Memperhatikan:
1. Hadits Ibnu Abbas…
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا مَطَرٍ فِي حَدِيثِ وَكِيعٍ قَالَ قُلْتُ لِابْنِ عَبَّاسٍ لِمَ فَعَلَ ذَلِكَ قَالَ كَيْ لَا يُحْرِجَ أُمَّتَهُ وَفِي حَدِيثِ أَبِي مُعَاوِيَةَ قِيلَ لِابْنِ عَبَّاسٍ مَا أَرَادَ إِلَى ذَلِكَ قَالَ أَرَادَ أَنْ لَا يُحْرِجَ أُمَّتَهُ
Ibnu Abbas aberkata; “Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menjamak antara sholat dzuhur dan ashar, maghrib dan isya di Madinah, bukan karena ketakutan dan bukan pula karena hujan." Dalam hadis Waki'; aku tanyakan kepada Ibnu Abbas; "Mengapa beliau lakukan hal itu?" Dia menjawab; "Beliau ingin supaya tidak memberatkan umatnya." Dan di dalam hadis Abu Muawiyah ada riwayat: “Ibnu Abbas ditanya oleh seseorang: “Apa tujuan beliau melakukan hal itu?”, Ibnu Abbas rda menjawab: “Agar tidak menyulitkan umatnya”. (Hadis riwayat Muslim)
Ibnu Rojab al-Hanbali rhm dalam kitab “Fathul Bari Syarh Shohih al-Bukhori” (3/95) menjelaskan:
“Perkataan Ibnu Abbas rda ‘فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا مَطَرٍ (Bukan dalam kondisi takut dan hujan) berarti menunjukkan bahwa boleh menjamak sholat di saat kondisi takut (menakutkan)”.
2. Pandangan Ulama Hanabilah, salah satu pendapat mazhab Malikiyah dan satu Pendapat Mazhab Syafi’iyah juga yang menjadi pandangan Ibnu Taimiyah, Ibnu Baz dan Ibnu Utsaimin rohimahumullohu jamian tentang dibolehkannya sholat Jama’ karena rasa takut yang mencekam atau wabah umum yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Maka dengan ini DPP Hasmi Memutuskan :
Menetapkan : KEPUTUSAN DEWAN PIMPINAN PUSAT HIMPUNAN AHLUSSUNNAH UNTUK MASYARAKAT ISLAMI TENTANG SHOLAT JAMA’ PADA KONDISI WABAH CORONA
Pertama : Meminta kepada DKM Masjid di Bawah Hasmi mengadakan sholat Jama’ pada waktu magrib dan Isya di masjid masing-masing.
Kedua : Kebolehan ini hanya berlaku sepanjang kondisi mewabahnya virus corona, sampai ada keputusan dari pemerintah atau MUI selanjutnya di kawasan masing-masing.
Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan di dalamnya atau terdapat perubahan keadaan wabah corona selanjutnya, akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.
Bogor, 21 Maret 2020
Dewan Pimpinan Pusat
Himpunan Ahlussunnah untuk Masyarakat Islami
Dr. M. Sarbini, M.H.I.
Ketua