“Assalamu alaikum. Bagaimana hukum kurban online, sistemnya: orang yang hendak kurban mentransfer sejumlah uang sesuai dengan yang ditetapkan lembaga sosial tertentu, untuk dibelikan kambing kurban dan disembelih di tempat yang ditentukan lembaga tersebut. Demikian, mohon penjelasannya”.
Jawaban
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuhu.
Bismillah …
Kasus yang anda sampaikan pada prinsifnya sama dengan mengirim hewan qurban ke luar daerah atau mengirim sejumlah uang untuk dibelanjakan beberapa ekor hewan qurban di tempat lain.
Satu hal yang penting untuk kita pahami, bahwa pada asalnya, tempat menyembelih kurban adalah daerah orang yang berqurban. Karena demikianlah yang dipraktekkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat. Bahkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah sangat memotivasi masyarakat agar berkurban di daerah di mana dia berada. Meskipun, masyarakat setempat sudah mampu atau tergolong kaya. Karena tujuan utama berkurban, bukan semata-mata mendapatkan dagingnya, tapi lebih pada menerapkan sunnah dan syi’ar kaum muslimin. Allah Subhanahu Wata’ala Berfirman :
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُم
“Dagingnya maupun darahnya tidak akan sampai kepada Allah, namun yang sampai kepada-Nya adalah taqwa kalian.” (QS. Al-Haj : 37).
Bagian dari bertakwa kepada Allah ketika berkurban adalah menjaga sunah dan syiar dalam berkurban. Sementara ketika mengirim hewan kurban ke luar daerah, dipastikan akan ada beberapa sunah yang hilang. Diantara sunah yang tidak terlaksana ketika seseorang mengirim hewan qurban ke luar daerah adalah :
Pertama, Dzikir kepada Allah ketika penyembelihan hewan kurban. Allah berfirman, ketika menjelaskan tentang berkurban,
فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا
“Sebutlah nama Allah ketika menyembelihnya.” (QS. Al-Haj: 36)
Sahibul kurban tidak bisa melakukan ajaran ini, jika hewan kurbannya di sembelih di tempat lain.
Kedua, menyembelih hewan kurban sendiri atau turut menyaksikan penyembelihan hewan kurbannya, jika diwakilkan kepada orang lain. Menyerahkan hewan kurban ke daerah lain, tidak akan mendapatkan keutamaan ini.
Ketiga, makan daging kurban dianjurkan bagi sahibul kurban untuk memakan bagian hewan kurbannya. Allah Subhanahu Wata’ala berfirman,
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
“Makanlah bagian hewan kurbantersebut dan sedekahkan kepada orang yang membutuhkan,” (QS. Al-Haj : 28).
Keempat, Sahibul kurban tidak mengetahui kapan hewannya disembelih. Sementara sahibul kurban disyariatkan untuk tidak potong kuku maupun rambut, sampai hewan kurbannya disembelih.
Berdasarkan alasan ini, beliau melarang mengirim hewan kurban dalam keadaan hidup maupun mengirim sejumlah uang untuk dibelikan hewan kurban dan disembelih di tempat lain. (Liqa’at Bab al-Maftuh, volume 92, no. 4).
Solusi yang bisa dilakukan adalah menyembelih di tempat sendiri, selanjutnya sohibul kurban bisa mendistribusikan daging kurban ke manapun, sesuai kehendaknya. (Admin-HASMI).
.:: Wallahu Ta’ala ‘Alam ::.