KUALA LUMPUR (www.hasmi.org) | Suami istri di Malaysia dijatuhi hukuman mati karena membunuh seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia, Isti Komariah.
Kejadian itu terjadi selama 2011. Pengadilan Tinggi Malaysia menyatakan pasangan Fong Kong Meng dan Teoh Ching Yen bersalah dan pantas dihukum gantung karena terbukti sengaja telah membiarkan Isti Komariah meninggal kelaparan serta tidak memberikan obat-obatan.
Datuk Noor Azian Shaari, seorang Hakim mengatakan, pasangan Malaysia itu membiarkan Isti kelaparan dengan berat hanya 26 kilogram saat dia meninggal. Beratnya turun dari 46 kilogram.
Seperti dikutip dari BBC pada Jumat (7/3/2014), melaporkan bahwa Fong Kong Meng dan Teoh Ching Yen tak membayarkan gaji untuk Isti Komariah selama 2,5 tahun tersebut.
kuasa hukum terdakwa tidak bisa memberikan tanggapan terkait tuduhan penyiksaan fisik dan kematian korban, kata Noor Azian.
Sidang kasus ini dimulai tanggal 30 Juli 2012 dengan 16 saksi jaksa penuntut dan enam saksi pembelaan. Isti Komariah yang berasal dari Jawa Timur dilaporkan dibawa oleh pasangan Malaysia itu ke pusat medis Malaya bulan Juni 2011 namun meninggal saat tiba di rumah sakit.
Seorang pembantu asal Indonesia Erwiana yang bekerja di Hongkong juga selama 8 bulan diduga mengalami penyiksaan, dan majikannya telah ditahan oleh polisi Hongkong.
Sejumlah kejadian penyiksaan terhadap TKI, Indonesia sempat membekukan penempatan pekerja ke Malaysia pada 2009 sampai 2011 setelah serangkaian peristiwa penyiksaan tersebut.(Red/HASMI/LIPUTAN)