Mas Kawin Dengan Perak Dilarang???

18 Apr 2017Redaksi Konsultasi

Pertanyaan:
Assalamualaikum.
Selamat siang, semoga Hasmi selalu di beri kelancaran dalam dakwah, dan di Rahmati Alloh azza waa jalla.
Mau tanya, akhi… Utk saya yang masuk dalam fase pernikahan, insha Alloh Ana jalankan dg syariah Islam. Berhubungan dg Mas Kawin, bolehkah menggunakan perak utk mempelai pria..??
Jazakallahu khairan.

Arif anosa (AA-094)

Jawaban:
Wa Alaikum Salam Warohmatullohi Wabarokatuh

Segala puji bagi Alloh Rabb semesta alam. Semoga sholawat dan salam tercurahkan kepada Rosululloh sholallohu’alaihi wasallam beserta keluarga, sahabat, dan seluruh pengikutnya yang setia hingga akhir zaman. Amin

Mas kawin atau mahar diwajibkan bagi seorang calon suami yang diberikan kepada calon isterinya. Kewajiban ini berdasarkan al-Qur’an, a-Sunnah, dan Ijma. Alloh subhanahu wata’ala berfirman:

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً

“Berikanlah mahar kepada wanita yang kamu nikahi sebagai pemberian yang penuh kerelaan.” (QS. An-Nisa [4]: 4)

Dalam mazhab Kitab Mazhab Syafii (FIKIH MANHAJI) dikatakan bahwa tidak ada batasan minimal atau maksimal dalam mahar. Semua yang bisa disebut dengan harta atau yang sebanding dengan harta boleh dijadikan sebagai mahar. Baik sedikit maupun banyak. Tunai maupun utang. Atau yang berupa kemanfaatan, seperti sajadah, uang 50 ribu, atau mengajarkan al-Qur’an. Dalil mengenai hal ini adalah: QS. An-Nisa ayat 24.

Dengan demikian, diperbolehkan mas kawin dari emas, perak, uang, berlian, rumah, kendaraan, atau hal-hal berharga lainnya.

Wallohu Ta’ala A’lam