Jamaah “Islam Suci” Resahkan Warga Sukabumi

15 Nov 2011Redaksi Berita Islam Terkini

Sukabumi – Warga Sukabumi diresahkan adanya sekelompok aliran Islam yang diduga sesat. Kelompok yang menamakan dirinya Islam Suci ini dikabarkan telah menyebarkan ajarannya selama tiga tahun, dan mempunyai basis utama di Kampung Ciburial, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Tidak tinggal diam, kalangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi pun langsung mengeluarkan fatwa sesat bagi kelompok ini.

“Setelah mengkaji aliran yang mengatasnamakan Islam Suci dalam rapat MUI, kami memutuskan kelompok ini masuk ajaran sesat. Aliran ini mengingkari rukum Islam maupun Iman,” ungkap Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Sukabumi, KH Komarudin usai memimpin rapat pembahasan aliran Islam Suci di Sekretariat MUI, Kabupaten Sukabumi, Sabtu 12 November 2011.

Kajian yang dilakukan MUI terhadap jamaah Islam Suci berdasarkan atas laporan keluarga jemaah pengikuti aliran Islam Suci. Menurut laporan jemaah yang identitasnya dirahasiakan MUI, kelompok ini mempunyai cara beribadah yang berbeda dengan ketentuan yang ada.

Jamaah Islam Suci pimpinan Mama bin Danu Wikarta ini dilaporkan hanya menjalankan shalat tiga waktu dengan istilah shalat empat penjuru. Selama tiga tahun, kelompok ini diperkirakan sudah mempunyai jemaah hingga 80 orang di berbagai wilayah.

Fatwa sesat MUI meminta agar para jamaah Islam Suci membubarkan diri dan menghentikan segala bentuk kegiatannya. MUI Kabupaten Sukabumi juga meminta aparat berwenang turun tangan dalam menyikapi ajaran yang sudah diputuskan menyesatkan ini.

“Kami khawatir, warga di sekitar yang mulai resah dengan kegiatan ini bisa jadi bersikap brutal. Makanya, kami minta kepada aparat turun tangan untuk membubarkan aliran,” tutur KH Zaenal Falah, anggota Komisi Fatwa MUI Kabupaten Sukabumi. (Redaksi-HASMI/dak).