Pembunuh Warga Sunni di Jember Divonis 8 Tahun Penjara

19 Feb 2014Redaksi Berita

Pembunuh Warga Sunni di Jember Divonis 8 Tahun Penjara

JEMBER (www.hasmi.org) Terdakwa yang jadi pelaku penganiayaan dalam kerusuhan Sunni Syiah di Jember hingga salah seorang warga Sunni tewas.pada hari rabu (12/2/2014).

Ketujuh terdakwa yakni Darus Solihin,Romli Hidayat,Sulam Taufik,H Ahmad Rofik, Abdurohim,Sugito,Solikin dan Lukman Hakim,dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Wahyudi,dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dengan 8 tahun kurungan penjara.

Ketujuh terdakwa tersebut dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 170 ayat 3 KUHP tentang tindak kekerasan yang menyebabkan orang meninggal dunia,pasal 160 KUHP karena mengajak dan menghasut orang lain untuk melakukan tindak kekerasan,dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal.

Hal yang memberatkan adalah penganiayaan yang dilakukan para terdakwa berakibat hilangnya nyawa seseorang.

Selain itu,keluarga korban juga tidak memaafkan perbuatan yang dilakukan para terdakwa. Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa kooperatif saat sidang,belum pernah dihukum dan juga sebagai tulang punggung keluarga mereka,” ungkap Eko,dilansir dari Lensa Indonesia,Rabu.

Sesaat JPU menyelesaikan pembacaan berkas nota tuntutan, akhirnya majelis hakim yang diketuai Suhartoyo mempersilahkan kepada para terdakwa untuk berkoordinasi dengan tim penasehat hukumnya.

Kordinator penasehat hukum terdakwa,Hosnan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya,bakal melakukan pembelaan (pledoi) yang bakal dibacakan pada agenda sidang pekan depan. “Kami bakal mengajukan pembelaan pada agenda sidang berikutnya pak hakim,” jawabnya.

Para pelaku perusakan Ponpes Syiah Darus Sholihin pimpinan Habib Ali Al Habsy divonis 6 bulan penjara pada kasus kerusuhan Syiah Sunni di Puger Jember.

Terbunuhnya paska bentrokan yang dipicu oleh pawai controversial yang digelar santri-santri Ponpes Syiah di Jember.(Red/HASMI/REPUBLIKA)