Alquds: Perjanjian damai antara Palestina denga zionis Israel hanya sebuah nama saja, faktanya penjajah Israel dari mulai beberapa hari setelah perjanjian sampai dengan saat ini masih terus menteror warga Palestina.
Baru-baru ini penjajah Zionis Israel telah merampas rumah beserta lahan milik warga kampung Syaikh Jarah di wilayah tengah Al-Quds. Keluarga Shamasnih diberikan tenggang waktu sampai dengan 30 Desember untuk mengosongkan rumahnya yang kemudian diserahkan kepada pemukim baru zionis Israel.
Pengosongan rumah milik warga Palestina tersebut dilandasi oleh keputusan pengadilan perdata Zionis yang mengsahkan keputusan pengosongan rumah keluarga Palestina di kampung Syaikh Jarah di al Quds atas rekomendasi dari organisasi-organisasi permukiman Yahudi.
Sementara itu pengacara keluarga Shamasneh yang rumahnya terancam paksa dikosongkan, Muhannad Jabarah, menjelaskan bahwa bangunan yang terancam paksa dikosongkan tersebut adalah berupa rumah yang dihuni 8 orang seluas 50 m persegi ditambah halaman luar.
Muhannad Jabarah menegaskan bahwa proses penyitaan ini terjadi melalui “godfather” permukiman Zionis “Aryeh King” yang mengajukan gugatan pengosongan ini dengan dalih kepemilikannya atas properti tersebut, agar bisa disita dan diserahkan kepadanya untuk kemudian diserahkan kepada pemukim pendatang Zionis.