Wujud nyata Tauhid adalah: memahaminya dan berusaha untuk mengetahui hakikatnya serta melaksanakan kewajibannya, baik dari sisi ilmu maupun amalan, hakikatnya adalah mengarahkan ruhani dan hati kepada Allah baik dalam hal mencintai, takut (khouf), taubat, tawakkal, berdoa, ikhlas, mengagunggkan-Nya, membesarkan-Nya dan beribadah kepada-Nya. Kesimpulannya tidak ada dalam hati seorang hamba sesuatupun selain Allah, dan tidak ada keinginan terhadap apa yang Allah tidak inginkan dari perbuatan-perbuatan syirik, bid’ah, maksiat yang besar maupun kecil, dan tidak ada kebencian terhadap apa yang Allah perintahkan. Itulah hakikat tauhid dan hakikat Laa Ilaaha Illallah
Tauhid uluhiyyahmengandung tiga masalah pokok, yaitu:
1) Nusuk,
2) Hakimiyyah, dan
3) al-Wala’ wa al-bara’.
Tauhid uluhiyyah dalamNusuk; yang dimaksud dengan nusuk adalahpraktek-praktek peribadatan seperti shalat, do`a, qurban, haji, nadzar dan sebagainya.Semua praktek-praktek peribadatan tersebut harus sepenuhnya dipersembahkan hanya kepada Allah –Subhānahu wa Ta’ālā–.
Barangsiapa memberikan salah satu peribadatan tersebut, atauseluruhnya kepada selain Allah –Subhānahu wa Ta’ālā–, maka orang itu telah mengerjakan perbuatan syirik yang besar sekali.
قُلْ إِنَّ صَلاتِيوَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
“Katakanlah: "Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam.” (QS. al-An’aam (6): 162)
لِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَامَنْسَكًا هُمْ نَاسِكُوهُ فَلا يُنَازِعُنَّكَ فِي الأمْرِ وَادْعُ إِلَى رَبِّكَإِنَّكَ لَعَلَى هُدًى مُسْتَقِيمٍ
“Bagi tiap-tiap umat telah Kami tetapkan syari’at tertentu yang mereka lakukan, maka janganlah sekali-kali mereka membantah kamu dalam urusan (syari’at) ini dan serulah kepada (agama) Rabbmu. Sesungguhnya kamu benar-benar berada pada jalan yang lurus.” (QS. al-Hajj (22): 67)
Tauhid uluhiyyah dalam Hakimiyyahadalah mengakui bahwa hanyaAllah-lah yang berhak membuat berbagai hukum, baik hukum-hukum peribadatan maupunhukum-hukum keduniawian. Hanya hukum-hukum Allah-lah yang harus diterapkan dan ditegakkan di seluruh dunia.
Barangsiapa yang menolak hukum Allah –Subhānahu wa Ta’ālā– atau menggantikan hukum-hukum-Nya denganundang-undangbuatan makhluk, menerapkan hukum-hukum buatan makhluk dan meninggalkan hukum-hukum-Nya, maka orang tersebut telah jatuh dalam kesyirikan yang besar.
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
“Barangsiapa yang tidak menghukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-oang yang kafir.” (QS. al-Maaidah (5): 44)
اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْوَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَاأُمِرُوا إِلا لِيَعْبُدُوا إِلَهًا وَاحِدًا لا إِلَهَ إِلا هُوَ سُبْحَانَهُعَمَّا يُشْرِكُونَ
“Mereka menjadikan orang-orang alim dan rahib-rahib mereka sebagai rabb-rabb selain Allah, dan demikian juga dengan al-Masih putera Maryam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Ilah Yang Maha Esa; tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Dia, Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” (QS. at-Taubah (9): 31)
أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُشَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ وَلَوْلا كَلِمَةُالْفَصْلِ لَقُضِيَ بَيْنَهُمْ وَإِنَّ الظَّالِمِينَ لَهُمْ عَذَابٌأَلِيمٌ
“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyari’atkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS. asy Syuuraa (42): 21)
"Tidakkah kamu memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan sebelum-mu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintahkan untuk mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. Apabila dikatakan kepada mereka: "Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul", niscaya kamu lihat orang-orang munafik itu menghalangi (manusia) dari (mendekati) kamu dengan sekuat-kuatnya. Maka bagaimanakah halnya, apabila mereka ditimpa sesuatu musibah disebabkan perbuatan tangan mereka sendiri, kemudian mereka datang kepadamu seraya bersumpah: "Demi Allah, sekali-kali kami tidak menghendaki selain penyelesaian yang baik dan perdamaian yang sempurna."." (QS.An-Nisa'(4):60-62)
"Dan apabila dikatakan kepada mereka (orang-orang munafik): "Janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi)", mereka menjawab: "Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan." (QS.Al-Baqarah (2):11)
"Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya …" (QS.Al-A'raf (7): 56)
"Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki; dan tidak ada yang lebih baik hukumnya daripada Allah bagi orang-orang yang yakin?" (QS.Al-Ma'idah (5): 50)
Diriwayatkan dari 'Abdullah bin 'Amr Radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Tidaklah beriman (sempurna) seseorang diantara kamu, sebelum keinginan dirinya menuruti apa yang telah aku bawa (dari Allah)." (Kata An-Nawawi: "Hadits shahih kami riwayatkan dari kitab Al-Hujjah dengan sanad shahih).
Asy-Sya'bi menuturkan: "Pernah terjadi pertengkaran antara seorang munafik dan seorang Yahudi. Berkatalah orang Yahudi itu: "Mari kita berhakim kepada Muhammad", karena ia mengerti bahwa beliau tidak mengambil risywah (sogok). Sedangkan orang munafik itu berkata: "Mari kita berhakim kepada orang-orang Yahudi", karena ia tahu bahwa mereka mau menerima risywah. Maka bersepakatlah keduanya untuk datang berhakim kepada seorang dukun di Juhainah. Lalu turunlah ayat: "Tidakkah kamu memperhatikan orang-orang yang mengaku …" dst. (Diriwayatkan Ibnu Jarir Ath-Thabari dalam kitab tafsirnya)
Ayat-ayat dan Hadits-hadits di atas memberikan gambaran kepada kita semua bahwa:
- Kita wajib berhakim kepada Kitabullah dan Sunnah Rasulullah, dan menerima hukum keduanya dengan ridha dan tunduk. Barangsiapa yang berhakim kepada selainnya, berarti berhakim kepada thaghut, apapun sebutannya. Dan menunjukkan kewajiban mengingkari thaghut serta menjauhkan diri dan waspada terhadap tipu daya syaitan. Menunjukkan pula bahwa barangsiapa diajak berhakim dengan hukum Allah dan Rasul-Nya haruslah menerima; apabila menolak maka dia adalah munafik, dan apapun dalih yang dikemukakan seperti menghendaki penyelesaian yang baik dan perdamaian yang sempurna bukanlah merupakan alasan baginya untuk menerima selain hukum Allah dan Rasul-Nya. Dan ayat ini membantu untuk memahami pengertian thaghut.
- Barangsiapa yang mengajak berhukum kepada selain hukum yang diturunkan Allah maka ia telah berbuat kerusakan yang sangat berat di muka bumi, dan dalih mengadakan perbaikan bukan alasan sama sekali untuk meninggalkan hukum-Nya; menunjukkan pula bahwa orang yang sakit hatinya akan memutarbalikkan nilai-nilai, dimana yang haq dijadikan bathil dan yang bathil dijadikan haq.
- Barangsiapa yang mengajak berhukum kepada selain hukum Allah maka ia telah berbuat kerusakan yang sangat berat di muka bumi; dan menunjukkan bahwa perbaikan di muka bumi adalah dengan menerapkan hukum yang diturunkan Allah.
- Orang yang menghendaki selain hukum Allah, berarti ia menghendaki hukum Jahiliyah.
- Pengertian iman yang benar dan iman yang palsu. (Iman yang benar yaitu berhakim kepada Kitabullah dan Sunnah Rasulullah serta menerima hukumnya dengan tunduk dan ridha. Dan iman yang palsu yaitu mengaku beriman tetapi tidak mau berhakim kepada Kitabullah dan Sunnah Rasulullah, bahkan berhakim kepada thaghut).
- Seseorang tidak akan beriman (sempurna dan benar) sebelum keinginan dirinya mengikuti tuntunan yang dibawa oleh Rasulullah- Shallallahu 'alaihi wa sallam-.