Adapun syarat nikah adalah sebagai berikut: 1) Kepastian siapa mempelai laki-laki dan siapa mempelai wanita dengan isyarat (menunjuk) atau menyebutkan nama atau sifatnya yang khusus atau khas. Sehingga tidak cukup bila seorang wali hanya mengatakan, “Aku nikahkan engkau dengan putriku”, sementara ia memiliki beberapa orang putri. 2) Kerelaan dua calon mempelai, dengan dalil hadits Abu Huroiroh Radhiyallahu ‘anhu secara marfu’: …
Read More »