KONSEP-KONSEP DALAM AQIDAH / BAGIAN-6 (Oleh: Tim Redaksi HASMI)

KONSEP-KONSEP DALAM AQIDAH (BAGIAN-6)

Oleh: Tim Redaksi HASMI

Keenam: Konsep tentang Al-Hukm (Hukum/Tetapan) dan Hubungannya dengan Tauhid

Konsep 1: Makna Al-Hukm

Hukum Alloh terbagi menjadi tiga jenis:

1. Hukum takdir (Hukum Qadari)

Yaitu hukum yang sudah ditetapkan, yang wajib bagi hamba untuk ridoi dan bersabar menghadapinya. Inilah yang disebut qada dan qadar.

Alloh berfirman melalui kisah Ya’qub :

قَالَ لَا تَأْخُذْكُمُ النَّصِيبُ مِنْ اللّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا مَا قَضَى اللّهُ﴾ [يوسف: 67]

Artinya: “Janganlah kamu ditimpa bagian dari takdir Alloh kecuali apa yang telah ditetapkan Alloh.”

2. Hukum syar’i (Hukum Syari’i)

Yaitu hukum yang diwajibkan untuk ditaati oleh hamba. Seluruh agama dengan semua syariatnya termasuk di dalamnya.

Alloh  berfirman melalui kisah Yusuf :

وَمَا أَنْتَ بِمُعْجِزٍ فِي الْأَرْضِ [يوسف: 40]

Dan Alloh berfirman:

فَاسْتَقِمْ كَمَا أُمِرْتَ [الأنعام: 114]

Dan:

وَلِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْض [المائدة: 44]

3. Hukum balasan di akhirat (Hukum Jazā’i)

Yaitu hukum yang hanya menjadi hak Alloh semata.

Alloh berfirman:

إِيَّاكَ نَعْبُدُ [الفاتحة: 4]

Artinya: “Hanya Engkaulah yang kami sembah.”

Konsep 2: Hubungan Al-Hukm dengan Tauhid

Sebagaimana Alloh Maha Suci dari memiliki anak atau sekutu yang disembah bersama-Nya, demikian pula Alloh Maha Suci dari memiliki penguasa atau pembuat hukum selain-Nya.

Alloh berfirman:

وَلَا تَمُدَّنَّ عَيْنَيْكَ إِلَى مَا مَتَّعْنَا بِهِ أَزْوَاجًا مِنْهُمْ زَهْرَةَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا [الكهف: 110]

Dalam bacaan Ibnu ‘Amir:

فَلَا تَقُمْ dengan makna larangan; ini menunjukkan bahwa hukum itu bagi Alloh sama seperti ibadah bagi-Nya: ibadah hanya untuk-Nya, hukum juga hanya untuk-Nya.

Hal ini merupakan bukti kebesaran dan keagungan-Nya atas seluruh makhluk:

وَلِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ [غافر: 12]

Alloh berfirman:

وَهُوَ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ وَكَانَ عَرْشُهُ عَلَى الْمَاءِ [الأعراف: 54]

Ayat ini menunjukkan bahwa semua hukum qadari (kosmik) dan syar’i (agama) adalah khusus bagi Alloh U. Makna khalaqa menunjukkan hukum-hukum alam semesta, sedangkan yazzu menunjukkan hukum-hukum syar’i dan agama. (Lihat tafsir As-Sa’di untuk penjelasan ayat ini.

Konsep 3: Alloh adalah Al-Hakam (Yang Menghakimi)

Nama Alloh الحكَم (Al-Hakam) disebutkan dalam Al-Qur’an sekali, Alloh berfirman:
ٱلۡأَنۡعَامِ:١١٤

“…[Alloh] adalah Hakim (Al-Hakam)…”

Artinya: Alloh adalah Yang Menghakimi. Kata الحكم dan الحاكم memiliki makna yang sama atau mirip. Asalnya dari kata المنع (menahan/mengekang). Seorang hakim dinamai حاكم karena ia menahan kedua pihak yang berselisih agar tidak saling menzalimi.

Namun, istilah الحكم lebih utama ketika digunakan untuk Alloh, karena orang Arab hampir tidak menggunakan kata ini kecuali untuk yang adil dan bijaksana dalam memutuskan. Sedangkan الحاكم bisa adil atau bisa pula zalim dalam keputusannya.

Dalam hadis, istilah الحكَم juga muncul. Nabi ﷺ bersabda:

“إن الله هو الحكم وإليه الحكم”

(Sesungguhnya Alloh adalah Al-Hakam dan kepada-Nya kembali segala keputusan)
— [HR. Abu Dawud no. 4955, disahihkan oleh Al-Albani, Sahih Abu Dawud]

Sedangkan istilah الحاكم hanya muncul dalam Al-Qur’an dalam bentuk tafdhil (superlatif), misalnya:

  • الأعراف: 87
  • هود: 45
  • التين: 8

Hal ini menegaskan bahwa الحكم adalah Al-Hakam yang hanya berlaku dengan keadilan dan ketepatan dalam setiap hukum yang diberikan-Nya.

Konsep 4: Menentang Hukum Alloh adalah Syirik

Telah dijelaskan bahwa menetapkan hukum sesuai dengan apa yang Alloh turunkan adalah salah satu rukun tauhid. Oleh karena itu, siapa yang menempatkan dirinya sejajar dengan Alloh dalam menetapkan hukum (menghalalkan atau mengharamkan sesuatu) telah syirik dalam rububiyah, karena ia turut menyaingi Alloh dalam perbuatan-Nya, termasuk dalam hukum dan syariat-Nya.

Hal ini sebagaimana terjadi pada ahli kitab: para ahli Taurat dan para rahib Nasrani ketika mereka menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal, maka mereka menjadikan diri mereka sebagai tuhan selain Alloh, sebagaimana firman Alloh:
التوبة:31

“…mereka mengambil para rahib dan orang-orang Yahudi sebagai tuhan selain Alloh…”

Siapa pun yang taat kepada selain Alloh dan menyetujuinya dengan ilmu dalam menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal, atau menempuh hukum selain hukum Alloh, maka ia telah syirik dalam uluhiyah, karena ia mengarahkan perbuatannya kepada selain Alloh, pemilik hukum yang sejati. Alloh berfirman:
الأنعام:121

“…janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan…”

An-Nisa:65

“…Barangsiapa yang menolak hukum Alloh, ia termasuk thaghut (tirani) dan musuh…”

Dengan demikian, setiap hukum atau penguasa yang menolak hukum Alloh dan syariat-Nya adalah thaghut dan pelaku syirik, baik penguasa tersebut individu, sistem, konstitusi, atau parlemen (majelis nasional), yang menganggap dirinya berkuasa tertinggi dan lebih kuat daripada hukum Alloh.

Ini adalah kekafiran besar dan syirik besar, yang tidak diterima Alloh, baik secara formal maupun adil.

Ibnu ‘Abdil Barr meriwayatkan ijma’ (kesepakatan ulama) bahwa barang siapa menolak sesuatu yang diturunkan Alloh, maka ia kafir. [Lihat: At-Tamhid, 4/226]

Konsep 5: Hukum Riba dan Kaitannya dengan Kekuasaan (Hukum Tuhan)

Menghalalkan perbankan berbasis riba merupakan salah satu bentuk perundangan umum yang bertentangan dengan hukum Alloh ﷻ. Sebagaimana tidak ada yang diwajibkan kecuali yang Alloh dan Rasul-Nya wajibkan, demikian pula tidak ada yang diharamkan kecuali yang Alloh dan Rasul-Nya haramkan. Alloh telah mengharamkan riba, sehingga tidak ada seorang pun yang berhak menghalalkannya. Menghalalkan yang diharamkan termasuk bentuk kesyirikan dalam rububiyah (kekuasaan Alloh) dan merupakan fitnah terhadap Alloh ﷻ, karena tidak harus menisbatkan perbuatan itu langsung kepada Alloh untuk disebut fitnah, melainkan termasuk juga ketika seseorang menghalalkan sesuatu yang tidak dihalalkan-Nya. Alloh ﷻ berfirman:

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ
(An-Nisa: 48)

“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Alloh kecuali dengan benar…”

Riba termasuk dosa besar yang dapat mengundang perang Alloh bagi pelakunya. Bahkan dari sudut pandang syariah, menghalalkannya sama dengan kesyirikan dalam hukum dan perundangan. Alloh ﷻ berfirman:

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ
(Al-Baqarah: 278-279)

“Orang-orang yang memakan riba tidak akan berdiri kecuali seperti berdirinya orang yang kesurupan setan karena disentuhnya…”

Mendirikan bank riba dan memberikan izin operasional bagi mereka termasuk bentuk syirik dalam hukum dan perundangan. Tidak sah jika mereka menyamarkan riba dengan nama-nama islami seperti “cabang syariah” atau istilah lain, jika pada kenyataannya transaksi bank tersebut tetap mengandung riba. Ukuran sebenarnya adalah isi (maksud dan praktik) bukan sekadar bentuk atau nama.

Di antara bank riba terbesar di dunia saat ini adalah “Bank Dunia” dan “Dana Moneter Internasional (IMF)”, dan tidak sulit untuk menyaksikan akibatnya bagi negara miskin: pinjaman berbunga justru menambah kemiskinan dan merusak ekonomi mereka.

Konsep 6: Persetujuan Dewan Perundangan terhadap Hukum Syariah Tidak Menghapuskan Statusnya Sebagai Thagut (Penguasa Tirani)

Mengajukan hukum Alloh dan Rasul-Nya kepada dewan legislatif dan menunggu persetujuan mereka—yang diberikan wewenang legislasi absolut menurut hukum positif—menjadikan dewan tersebut disebut “thagut”, karena mereka menyaingi Alloh dalam hak-Nya yang murni dalam hukum dan perundangan. Bahkan jika dewan tersebut menyetujui hukum Alloh, hukum itu menjadi sah di mata negara karena persetujuan dewan, bukan karena kesesuaian dengan hukum Alloh.

Jika misalkan datang dewan legislatif baru yang membatalkan hukum dewan sebelumnya dan menggantinya dengan hukum lain, hukum baru itu akan menjadi sah dan mengikat menurut negara dan penguasa. Hal ini jelas merupakan syirik dalam rububiyah, karena hak Alloh dalam hukum dan kekuasaan diperlakukan sebagai hak yang harus dipilih dan disetujui manusia.

Alloh ﷻ berfirman:

وَلِلَّهِ الْحُكْمُ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ

“Hanya bagi Alloh hak untuk memutuskan (hukum) di langit dan bumi”

Bahkan jika Rosululloh ﷺ masih hidup, apakah seharusnya kita tunduk langsung kepada beliau atau tetap mengajukan hukum beliau kepada dewan legislatif? Jika mereka menjawab harus diajukan, maka mereka telah menentang hukum Alloh dan Rasul-Nya, yang termasuk kekafiran dan syirik nyata. Jika mereka menjawab cukup mengikuti perintah Rasul, maka pertanyaan tetap muncul: apakah ketiadaan fisik Rasul menyebabkan manusia menunda penerapan syariat Alloh yang tetap utuh? Ini adalah sesuatu yang sangat aneh.

Konsep 7: Bagaimana Umat Menyimpang dari Konsep Pemerintahan dengan Syariat?

Umat Islam lalai dari firman Alloh ﷻ:

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ
[Al-A‘rāf: 3]

Artinya: “Dan mereka tidak diperintahkan kecuali agar menyembah Alloh dengan ikhlas bagi-Nya agama (Islam).”

Mereka juga lalai dari asas tauhid yang agung:

لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ

Artinya: “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Pencipta.”

Akibatnya, mereka memindahkan ibadah ketaatan dan pengikutannya, atau sebagian darinya, kepada para penguasa dan pejabat, ulama mazhab yang fanatik, para guru tarekat sufi, bahkan kepada orang-orang munafik yang mendapat kesempatan karena kondisi umat yang dikuasai oleh kebodohan dan kepolosan.

Dapat disebutkan empat penyebab utama penyimpangan umat dari pemerintahan berdasarkan syariat:

  1. Kekakuan dan penutupan pintu ijtihad fiqih sejak abad ke-4 Hijriyah, yang menyebabkan kebingungan dalam menentukan hukum untuk kasus-kasus baru.
  2. Pemahaman ibadah yang salah, yang membatasi ibadah hanya pada ritual ibadah (shalat, puasa, haji, dsb.) tanpa memasukkan ibadah ketaatan dan pengikutannya terhadap semua yang Alloh turunkan. Akibatnya, syariat terisolasi dalam pikiran sebagian besar umat Islam dari urusan kehidupan lainnya, sehingga lahirlah perpecahan antara agama dan kehidupan, antara agama dan negara.
  3. Penjajahan Barat, yang mempromosikan sistem hukumnya yang diklaim maju dan menjadi penyebab kemajuan peradabannya, serta menempatkan pemerintahan yang tunduk pada sistem tersebut di negeri-negeri Islam.
  4. Anteknya penjajah Barat, para sekuler yang membantu tuannya mempromosikan gagasan:

“Pisahkan agama dari negara, dan ibadah hanya berlaku di masjid tanpa kaitan dengan pengaturan kehidupan manusia.”

Pada periode abad ke-10 hingga ke-12 Hijriyah (abad ke-16 hingga ke-18 M), tiga kekuatan utama menguasai dunia Islam:

  • Kesultanan Safawi di Persia –
    Kesultanan ini hanya Islami secara nama dan formal. Ia adalah negara Syiah Imamiyah Dua Belas yang menonjolkan pandangan fanatik para ulama Syiah, dan fokus utamanya adalah memerangi Kesultanan Utsmaniyah Sunni.
  • Kesultanan Mughal di India –
    Kesultanan ini berdiri saat umat Islam lemah, pada akhir masa Abbasiyah yang dipenuhi dengan pemikiran sesat dan mazhab yang menyimpang. Orang-orang Mughal tidak memeluk Islam yang murni, melainkan menerima Islam dalam bentuk yang menyimpang dari generasi umat Islam waktu itu. Kondisi ini, ditambah minoritas Muslim dibanding Hindu, mempermudah kolonialis Inggris meniadakan hukum syariat tanpa perlawanan berarti.
  • Kesultanan Utsmaniyah di wilayah Mediterania –
    Meski berupaya menyebarkan Islam Sunni secara luas dan melawan ancaman Barat Bizantium serta Timur Mongol-Tatar, Kesultanan ini tidak berhasil menghapus penyimpangan dan kemunduran yang diwarisi dari pendahulunya. Selain itu, fanatisme terhadap mazhab Hanafi menghalangi pembukaan pintu ijtihad yang telah tertutup sejak abad ke-4 Hijriyah, sehingga kemampuan istinbath fiqih tidak mampu menyesuaikan dengan peristiwa kontemporer. Akhirnya, hukum asing diimpor dan pemerintahan tanpa syariat mulai masuk ke negara secara bertahap, dengan niat baik namun tanpa menyadari bahayanya.

Hingga pada akhirnya, ide sekuler yang memisahkan agama dan negara dapat menguasai sebagian besar negeri Muslim setelah runtuhnya Kekhilafahan Utsmaniyah, didukung oleh kekuatan kolonial Barat. Akibatnya, umat mayoritas tersesat dalam pemerintahan tanpa syariat Alloh.

Kesimpulannya, penyimpangan umat Islam terjadi karena:

  • Kebodohan mereka terhadap hakikat agama dan sunnah Alloh dalam kehidupan.
  • Ketidakmampuan mereka mengikuti peristiwa zaman.

Hal inilah yang menjadi jalan utama masuknya sekularisme ke negeri-negeri Muslim, sehingga hukum Alloh tidak dijalankan dalam kehidupan.

Konsep 8: Pentingnya Menjelaskan Syirik dalam Pemerintahan kepada Umat

Karena pemerintahan dengan selain hukum Alloh telah menjadi hal yang lazim di banyak negeri kaum Muslimin, maka menjelaskan kebenaran dalam persoalan ini menjadi sangat penting. Para ulama dan para da’i wajib untuk menjelaskan hal ini serta menolak dalih-dalih yang menghalalkan pemerintahan dengan selain yang diturunkan Alloh.

Alloh telah mengambil janji (akad) dari para ulama untuk menjelaskan kebenaran kepada manusia dan tidak menyembunyikannya, sebagaimana firman-Nya:

اَللّهُ آخَذَ ميثَاقَ الَّذِينَ أُوتُوا العِلْمَ أَنْ إِذَا سُمِعَ لَهُمُ الْقَوْلُ أَنْ يَبْيِنُوهُ لِلنَّاسِ وَلا يَكْتُمُونَهُ
(Ali ‘Imran: 187)

“Alloh mengambil janji dari orang-orang yang diberi ilmu, bahwa apabila mereka mendengar perkataan yang benar, mereka harus menjelaskannya kepada manusia dan tidak menyembunyikannya.”

Menyebarkan ilmu mengenai persoalan ini menjadi kebutuhan mendesak agar umat ini mampu menanggung beban Islam dan bergerak dengannya setelah lama dibuai dengan konsep-konsep yang salah. Konsep salah itu membuat mereka percaya bahwa mengembalikan hukum syariat adalah perkara sekunder, dan legitimasi sistem pemerintahan bisa diperoleh melalui pemilu, parlemen, atau slogan-slogan manis. Padahal semua itu hanyalah kebohongan semata—sesungguhnya hal itu adalah syirik murni dan kekafiran terhadap apa yang diturunkan Alloh.

Karena penjelasan ini tidak menyenangkan para tiran, maka mereka pasti menyerang siapa pun yang menyampaikannya dengan tegas, menimpakan berbagai macam cobaan dan siksaan, serta memfitnah para pembela kebenaran dengan tuduhan teroris atau jahil. Oleh karena itu, para da’i yang menyampaikan kebenaran harus bersenjatakan kesabaran dalam menghadapi kebatilan ini, memantapkan diri untuk tetap teguh di atas kebenaran, menasihati demi Alloh dan Rasul-Nya, serta memperingatkan umat dari syirik dalam pemerintahan dan bahayanya.

Konsep 9: Dua Dalih dan Tanggapan

Dalam menegakkan kebenaran tentang pemerintahan berdasarkan syariat, terdapat dua dalih yang sering muncul. Berikut penjelasannya beserta tanggapan:

Dalih Pertama:

Sebagian orang berpendapat bahwa membicarakan kekufuran yang nyata ini dapat menimbulkan fitnah, sehingga sebaiknya diam saja. Mereka menganggap lebih utama bersabar dan menunggu hingga para pembaharu cukup kuat untuk menjelaskan dan menghadapi para tiran.

Tanggapan:

Perlu dibedakan antara penjelasan (tabyīn) dan perubahan (taghyīr). Yang kami maksud saat ini adalah penjelasan dengan lisan atau tulisan, tanpa melakukan perubahan dengan tangan atau senjata. Perubahan melalui jihad dan konfrontasi hanya dapat dilakukan jika kemampuan sudah tersedia, dan di situlah maslahat (manfaat) dan mafsadah (kerugian) dipertimbangkan.

Sementara itu, menjelaskan tauhid adalah perkara yang sangat besar (ma’rūf al-akbar) yang wajib dihadapi untuk menentang syirik yang besar. Hal ini tidak boleh ditunda, karena syirik besar adalah fitnah terbesar, sebagaimana firman Alloh:

وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا
(Al-Baqarah: 191)

“Dan berperanglah di jalan Alloh melawan orang-orang yang memerangi kalian, dan janganlah kalian melampaui batas.”

(Tafsir Ibnu Katsir dan tafsir-tafsir lainnya menjelaskan bahwa ini terkait kewajiban menegakkan kebenaran dan menentang kemaksiatan yang besar.)

Rosululloh ﷺ ketika menerima wahyu:

يَا أَيُّهَا الْمُدَّثِّرُ
(Al-Muddathir: 2)

“Hai orang yang berselimut,”

Beliau masih lemah di Makkah, dan para sahabatnya menyembunyikan keislaman mereka. Namun Rosululloh ﷺ tetap menegakkan kebenaran, menjelaskan syirik, dan memperingatkan dari bahayanya. Perubahan dengan kekuatan fisik baru dilakukan ketika kemampuan tersedia, yaitu saat Fathu Makkah (Penaklukan Makkah) pada tahun 8 H. Selama 21 tahun—dari masa Makkah hingga 8 tahun di Madinah—kemungkaran tetap ada, namun peringatan dan penjelasan kebenaran sudah disampaikan sejak awal.

Kesalahan Kedua dan Penjelasannya:

Kesalahan kedua dapat diringkas dari fenomena yang muncul belakangan ini dari sebagian pendakwah yang buruk, yaitu mereka cenderung diam terhadap penjelasan kebenaran dalam masalah ini atau meremehkan pentingnya masalah tersebut. Mereka membela para penguasa yang jatuh ke dalam kesalahan dengan alasan bahwa itu hanyalah maksiat, bukan syirik besar, selama hukum selain Alloh tidak meniadakan hukum Alloh dan pelakunya tidak menghalalkan sesuatu yang haram. Mereka ini termasuk orang yang mengatakan: “Tidak ada Tuhan selain Alloh”.

Mereka berargumen dengan merujuk pada ucapan yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang tafsir ayat Alloh Ta’ala:

أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ [المائدة: 44]

Ibnu Abbas berkata: “Kekufuran yang tidak sampai kufur (كفر دون كفر)”
(Lihat Tafsir al-Tabari, penyelidikan Mahmoud Shaker, Al-Atharan: 12025, 12026)

Namun, pemahaman sebagian orang ini adalah kesesatan nyata dan pencampuran konsep yang aneh. Faktanya, mengganti hukum Alloh atau meniadakannya untuk diganti dengan hukum manusia merupakan kufur besar, baik itu ada penghalalan (istihlal) atau tidak. Hal ini karena teks syariat tidak mensyaratkan istihlal untuk menetapkan kufur bagi orang yang mengganti syariat Alloh. Argumen yang mereka gunakan hanyalah rekayasa dari pemikiran mereka sendiri.

Syarat Agar Hukum Selain Syariat Hanya Dikatakan Maksiat, Bukan Kufur

Agar suatu hukum selain syariat hanya dianggap sebagai maksiat dan bukan kufur, terdapat syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Kekuasaan tetap berada pada syariat Islam, dan dasar pemerintahan tetap berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah, serta diterapkan dalam kehidupan masyarakat.
  2. Hukum yang bertentangan dengan syariat hanya terjadi sekali-sekali dalam kasus tertentu, bukan dalam masalah umum, dan tidak diwajibkan bagi masyarakat sebagai hukum umum. Misalnya, hal itu dilakukan karena keinginan pribadi penguasa untuk kepentingan tertentu, atau kedekatan dengan orang tertentu, maka hal itu tetap merupakan maksiat besar, meski tidak sampai kufur.
  3. Sang hakim atau penguasa tidak meyakini halal perbuatannya. Jika dia meyakini halal, maka menurut ijma’ hukumnya adalah kufur.

Maksud Ibnu Abbas: “Kufur yang Tidak Sampai Kufur”

Inilah yang dimaksud oleh Ibnu Abbas ketika berkata “كفر دون كفر”. Ucapan ini muncul dalam konteks perdebatan dengan Khawarij yang mengafirkan orang yang berbuat maksiat, sambil ingin agar para ulama mengesahkan pengkafiran terhadap para penguasa yang berlaku zalim, yang memutuskan perkara bertentangan dengan syariat karena mengikuti hawa nafsu atau karena ketidaktahuan.

Ibnu Abbas menekankan bahwa mengganti hukum syariat secara umum tidak ada pada zamannya, dan tidak terpikir oleh siapa pun untuk menetapkan hukum yang bertentangan dengan syariat dan kemudian mewajibkan masyarakat untuk mengikutinya.

Fakta sejarah baru muncul pada masa tentara Tatar, ketika Jenghis Khan membuat kitab “Yasa” sebagai referensi hukum bagi masyarakat, di dalamnya memuat campuran hukum Muslim, hukum agama Ahl al-Kitab, adat istiadat, dan aturan pribadi penguasa. Ibnu Taymiyah menegaskan bahwa Jenghis Khan dan pengikutnya termasuk kafir dan diperbolehkan diperangi, karena mereka menjadikan hukum selain Alloh sebagai acuan.

Konsep 10: Perkataan Bijak tentang Hukum

Beberapa perkataan bijak dan ringkas mengenai penerapan hukum syariat:

1. Hanya ada kebaikan dalam hukum syariat, sehingga tidak boleh dihilangkan sedikit pun darinya, atau ditinggalkan dengan alasan agar tidak menakut-nakuti manusia, atau untuk membuat mereka mencintai Islam. Hal ini akan berakibat gagal dan ditinggalkan oleh Alloh. Alloh berfirman:

فَكَيْفَ إِذَا جَمَعْنَاهُمْ لِيَوْمٍ لَا رَيْبَ فِيهِ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا يَعْمَلُونَ [الأعراف:2]

“Bagaimana (keadaan mereka) ketika Kami mengumpulkan mereka pada Hari yang tidak ada keraguan di dalamnya? Dan Alloh tidak lalai terhadap apa yang mereka kerjakan.”

2. Menyerang syariat atau hukum Alloh sama dengan menyerang Sang Pencipta, yaitu Alloh Ta’ala.

3. Alloh melaknat orang yang mengubah petunjuk jalan (manar al-ard) yang menjaga hak manusia, apalagi orang yang mengubah agama dan menyesatkan manusia dari jalan kebenaran.

4. Hukum manusia dapat berlaku untuk suatu zaman, tetapi tidak berlaku untuk zaman lain, bahkan bisa merusaknya. Alloh menjamin hukum-Nya berlaku untuk semua waktu dan tempat.

5. Pergi kepada thaghut dan meninggalkan hukum Alloh dan Rasul-Nya adalah kemunafikan nyata, Alloh berfirman:

وَاعْلَمُوا أَنَّمَا الْمُنَافِقُونَ هُمُ الْكَاذِبُونَ [النساء:60]

6. Hukum syariat melindungi manusia dari hawa nafsu penguasa, Alloh berfirman:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا هُمْ يَعْتَمِدُونَ فِيهِ [المائدة:48]

Konsep 11: Ucapan Komprehensif tentang Para Penguasa

1. Penguasa yang soleh adalah orang yang mengagungkan perintah Alloh dan Rasul-Nya, melindungi syariat-Nya, dan tunduk kepadanya. Bukan orang yang menjadikan ketaatan kepada penguasa sebagai agama yang didahulukan atas ketaatan kepada Alloh dan Rasul-Nya.

2. Umat yang mendahulukan ketaatan kepada penguasa di atas ketaatan kepada Alloh adalah umat duniawi, bukan umat agama. Mereka akan mengalami kehinaan dan tidak mendapatkan kemenangan sejati.

3. Memberi nasihat kepada penguasa tidak selalu harus dilakukan secara rahasia atau terang-terangan; itu tergantung pada maslahat dan situasi yang ada. Sikap moderat dalam hal ini adalah metode para salaf.

4. Penguasa yang dzalim tidak bisa menzalimi sendirian, tanpa bantuan atau dukungan dari para pembantu dan rakyat. Alloh berfirman tentang Fir’aun:

وَقَالَ فِرْعَوْنُ لِقَوْمِهِ أَنَا رَسُولُ رَبِّ الْعَالَمِينَ [غافر: 26]

“Fir’aun berkata kepada kaumnya: ‘Aku adalah utusan Tuhan semesta alam.’”
(Menunjukkan Fir’aun membutuhkan pengikut untuk menegakkan kekuasaannya)

5. Pembantu yang buruk bukanlah yang menanamkan kejahatan dalam diri penguasa dzalim; kejahatan itu sudah ada dalam dirinya. Mereka hanya membantu menumbuhkannya. Oleh sebab itu, Alloh menghukum baik penguasa dzalim maupun pembantunya.

6. Pembantu yang buruk berusaha mengetahui hawa nafsu dan keinginan penguasa, lalu mendorongnya untuk memenuhinya—meski penguasa sendiri belum tentu setuju—demi mendekatkan diri kepadanya dan memperoleh kedekatan istimewa. Alloh berfirman:

وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ فِي أَمْرِهِ [الأعراف: 127]

“Dan urusan Alloh berlaku dalam urusan mereka.”

7. Tanda keburukan bagi penguasa adalah ketika Alloh menjadikan dia dikelilingi oleh pembantu yang jahat atau teman yang menyanjung, sehingga memperindah perbuatan buruknya. Alloh berfirman:

وَسَخَّرَ لَهُ شِرَارَ أَوْلِيَاءَ يَمْدُدُونَهُ فِي أَمْرِهِ [فصلت: 25]

“Dan Dia menundukkan kepadanya teman-teman jahat yang memperkuatnya dalam kejahatan.”

8. Tiran tidak menciptakan dirinya sendiri, melainkan diciptakan oleh orang-orang di sekelilingnya. Alloh berfirman tentang Fir’aun dan kaumnya:

وَفَعَلَهُمُ النَّاسُ [الزخرف: 54]

“Dan orang-oranglah yang membuatnya (Fir’aun) demikian.”

9. Jika penguasa dzalim ingin menindas seseorang, ia akan mencari alasan atau tuduhan palsu untuk membenarkan tindakannya. Contohnya, ketika Fir’aun ingin menindas para penyihir karena iman mereka kepada Tuhan Musa dan untuk mempermalukannya di hadapan pembesar, Alloh berfirman:

وَفَرَعَوْنُ أَرَادَ أَنْ يُعَذِّبَ السَّحَرَةَ [طه: 71]

“Dan Fir’aun ingin menyiksa para penyihir.”

Fir’aun bahkan menuduh Musa mengganti agama dan menimbulkan kerusakan di bumi:

وَاتَّهَمَ مُوسَى أَن يُفْسِدَ فِي الْأَرْضِ [غافر: 26]

10. Tidak ada zaman tanpa kecenderungan berlebihan dalam ketaatan kepada penguasa, kadang menyalahi syariat. Oleh karena itu, sikap moderat terhadap hak-hak mereka adalah penting.

11. Orang yang menjelekkan para ulama, dai, atau pejuang, sambil menutup mata terhadap kesalahan penguasa, berbuat demikian karena hawa nafsu, bukan karena agama.

12. Hak rakyat terhadap penguasa lebih besar daripada hak orangtua, sebagaimana Yusuf  tidak menemui ayahnya selama lama, karena hak rakyat lebih utama. Alloh berfirman:

وَقَالَ يُوسُفُ لِأَبِيهِ [يوسف: 93]

“Dan Yusuf berkata kepada ayahnya.”

Hal ini menunjukkan pentingnya menjelaskan hak penguasa atas rakyatnya.

13. Alloh tidak mengizinkan Rasul-Nya r memutuskan hukum manusia sesuai kehendaknya sendiri, tetapi sesuai petunjuk Alloh. Alloh berfirman:

وَلَا يَحْكُمُ النَّاسَ إِلَّا بِمَا أَرَانِي رَبِّي [النساء: 105]

“Dan dia tidak memutuskan hukum atas manusia kecuali apa yang diperintahkan Tuhanku.”

Jika demikian halnya bagi Rasul r, apalagi bagi penguasa yang lebih rendah darinya.

14. Penguasa yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal bukanlah penguasa syariat atau wali urusan umat. Sedangkan penguasa yang menegakkan halal dan haram sesuai syariat Alloh, namun terkadang berbuat keliru, tetap dianggap penguasa syariat yang sah dan tidak boleh diperdebatkan. (Referensi: Lihat مفهوم 6 dalam kitab “السياسة الشرعية”)

Check Also

KHALID BIN AL-WALID ﷺ, PEDANG ALLOH YANG TERHUNUS (Oleh: Hamdan, S.Pd.I.)

KHALID BIN AL-WALID ﷺ (PEDANG ALLOH YANG TERHUNUS) Oleh: Hamdan, S.Pd.I.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot
situs slot