Sejumlah pakar kesehatan dan ahli fiqih mempertanyakan status halal yang diberikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada dua dari tiga vaksin meningitis yang diperiksa dengan argumentasi ketiga vaksin menggunakan media yang sama.
Ketua Dewan Eksekutif Yayasan YARSI Jurnalis Uddin dalam diskusi tentang vaksin meningitis di Universitas Yarsi, mempertanyakan kenapa MUI memberi label haram untuk vaksin produksi Glaxo Smith Kline (GSK) namun menghalalkan vaksin produksi Novartis Diagnotis padahal mereka menggunakan biang vaksin yang sama.
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari juga mengungkapkan pada pembuatan biang menjadi calon vaksin pada tahun 1970-an, semua menggunakan media yang bersentuhan dengan vaksin babi. Dan untuk membuat 'master seed' bebas paparan enzim babi (porcine) dibutuhkan teknologi baru.
Siti Fadilah yang kini menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden menegaskan bahwa nenek moyang semua vaksin meningitis sama sehingga secara tidak langsung menyatakan bahwa jika MUI mengharamkan vaksin GSK maka juga harus mengharamkan vaksin lainnya. (republika.co.id)