Saudi-HASMI.org| Pihak berwenang Saudi telah memerintahkan pada setiap toko yang memiliki pekerja laki-laki dan perempuan untuk membangun tembok pemisah atau tabir penghalang untuk menegakkan hukum anti ikhtilat (campur baur) pada kerajaan tersebut, lapor pers lokal.
Aturan yang sudah dikeluarkan oleh menteri perburuhan Adel Faqih juga memiliki stempel Abdullatif al-Syaikh, seorang kepala Komisi Amar Ma’ruf Nahyi Munkar, yang secara umum dikenal sebagai Mutawa atau polisi agama, beberapa harian melaporkan.
Aturan yang itu ialah menetapkan adanya tembok pemisah, setinggi 1,6 meter yang harus didirikan untuk memisahkan ruang kerja laki-laki dan ruang kerja perempuan.
Pihak yang berwenang pada Juni 2011 lalu menyerukan pada setiap toko pakaian dalam wanita untuk digantinya penjual laki-laki mereka yang sebagian besar warga Asia dengan penjual perempuan Saudi. Aturan ini kemudian diperluas juga ke setiap outlet kosmetik.
Perempuan Saudi memang sudah lama mengeluhkan hal tersebut. Karena mereka merasa tidak nyaman jika harus membeli pakaian dalam dari penjual yang laki-laki dan lebih memilih penjual yang perempuan untuk melayani mereka.
Kementerian tenaga kerja juga mengatakan, keputusan untuk mempekerjakan perempuan di toko-toko lingerie (pakaian dalam) ini dapat menciptakan sekitar 44.000 lapangan kerja untuk perempuan Saudi, di antara pengangguran yang lebih dari 30 persen pada negara itu, menurut hitungan resmi. (Red-HASMI/IP)