Jakarta – bakso merupakan jajanan yang paling digemari oleh masyarakat Indonesia khususnya, dari perkotaan sampai ke pegunungan jajanan bakso akan mudah didapati. Namun ternyata ada oknum pedagang bakso yang mengolah bakso dengan daging babi.
Kasus ini terjadi di kios daerah Cipete Jakarta Selatan, yang menimbulkan keresahan para pecinta bakso karena khawatir kasus ini bukan hanya terjadi di kios Cipete saja.
Polda Metro Jaya dan Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan mengerebek sebuah kios di Jalan Damai, Kelurahan Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang menjual bakso daging babi. Penggerebakan ini dilakukan setelah pengintaian selama tiga minggu.
Saat digerebek, terdapat seorang pemilik kios, Eka, dua orang karyawan kios dan dua orang pembeli bakso bernama Bahirun dan Suryono. Kedua pembeli bakso tersebut mengaku tidak mengetahui bahwa bakso yang mereka beli merupakan campuran daging babi.
Prof. Ali Mustafa Ya’qub, MA yang merupakan wakil ketua MUI bidang fatwa berpendapat bahwa kejadian di Cipete itu merupakan contoh bahwa hak konsumen tidak terlindungi. Konsumen tidak tahu apakah makanan yang dikonsumsinya itu halal atau tidak.
“Ketidaktahuan konsumen ini seharusnya menjadi momentum bagi DPR untuk mempercepat penyelesaian RUU Jaminan Produk Halal,” Kata Ali Mustafa Ya’qub.
Lebih lanjut ia mengatakan, “Jika setelah disahkan (RUU Jaminan Produk Halal) perusahaan atau produsen makanan tidak mencantumkan bahan yang dipakai, atau jika mencampurnya dengan bahan haram bisa dituntut oleh konsumen,”
Ali juga mengimbau masyarakat untuk waspada. Karena ada juga pihak-pihak yang menuliskan label halal tanpa ijin dari MUI.
“Kadang ada yang menempel tulisan dijamin halal. Hal seperti itu darimana tanggungjawabnya? Bisa saja dia tulis bakso sapi dijamin halal di gerobaknya, namun yang sebenarnya dia gunakan adalah daging babi,” ucap Ali