PENJATUHAN SATU ORANG ZALIM ATAS ORANG ZALIM YANG LAIN
Oleh: Tim Redaksi HASMI
Di antara hikmah Allah menimpakan orang zalim kepada sesama orang zalim adalah agar hal itu menjadi sebab terhentinya kezaliman mereka. Ada ungkapan: “Kezaliman itu tidak akan kekal, dan jika pun ia berlangsung lama, ia pasti menghancurkan pada akhirnya.”
Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, salawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya, dan para sahabatnya, amma ba‘d:
Peristiwa-peristiwa besar terjadi di dunia, dan banyak orang beralih untuk menganalisis sebab-sebabnya serta meramalkan akibatnya. Namun hal itu tidak seharusnya melalaikan seorang mukmin dari mencari hikmah Allah Ta‘ala di balik semua yang Dia tetapkan, serta menghubungkannya dengan sunnah-sunnah Allah yang berlaku di alam semesta ini.
Salah satu peristiwa yang patut direnungkan adalah apa yang terjadi dalam sejarah, dan masih terjadi hingga kini, yaitu Allah menjatuhkan orang zalim atas sesama orang zalim. Seperti perkataan Fudhail bin ‘Iyadh: “Jika engkau melihat orang zalim menghukum orang zalim lainnya, maka berhentilah sejenak dan perhatikanlah dengan penuh rasa takjub.”[1]
Dalam peristiwa-peristiwa seperti ini tampaklah bagi kita salah satu sunnah Allah yang tak akan luput dari penglihatan orang beriman. Sunnah itu terdapat dalam firman-Nya:
وَكَذَلِكَ نُوَلِّي بَعْضَ الظَّالِـمِينَ بَعْضًا بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ
“Dan demikianlah Kami jadikan sebagian orang-orang zalim berkuasa atas sebagian yang lain, disebabkan apa yang mereka perbuat.” (QS. Al-An‘am [6]: 129).
Ibnu Katsir رحمه الله berkata: “Maksud ayat mulia ini: sebagaimana Kami jadikan orang-orang merugi dari kalangan manusia itu mengikuti kelompok jin yang menyesatkan mereka, demikian pula Kami lakukan terhadap orang-orang zalim. Kami timpakan sebagian mereka atas sebagian yang lain, Kami binasakan sebagian mereka dengan sebagian yang lain, dan Kami balas sebagian mereka melalui sebagian yang lain, sebagai hukuman atas kezaliman dan kebengisan mereka.”[2]
Al-Qurthubi رحمه الله berkata: “Ini merupakan ancaman bagi orang zalim; jika ia tidak berhenti dari kezalimannya, maka Allah akan menjatuhkan orang zalim lain kepadanya.”[3]
Di antara hikmah Allah menjatuhkan orang zalim atas sesamanya adalah agar hal itu menjadi jalan terhentinya kezaliman mereka. Ada ungkapan: “Kezaliman tidak akan kekal; jika pun ia berlangsung lama, maka ia akan menghancurkan pada akhirnya.” Ibnu Taimiyah رحمه الله berkata: “Apabila orang-orang zalim saling berperang, maka sebagian mereka menguasai sebagian yang lain, dan dalam hal itu ada kelapangan bagi orang-orang yang dizalimi.”[4]
Dan yakinlah bahwa Allah memiliki hikmah yang sempurna dalam ketetapan dan syariat-Nya. Ibnu Qayyim رحمه الله berkata: “Barangsiapa yang memiliki kecerdasan lalu menelusuri perkara ini dengan pikirannya, niscaya ia akan melihat hikmah ilahi berjalan dalam qadha dan qadar, baik yang tampak maupun yang tersembunyi, sebagaimana hikmah itu terlihat dalam ciptaan dan perintah-Nya. Maka jangan sampai engkau berprasangka buruk dengan mengira bahwa ada satu pun dari ketetapan-Nya yang kosong dari hikmah yang sempurna. Sesungguhnya seluruh ketetapan Allah dan qadar-Nya berjalan dengan sebaik-baik bentuk hikmah dan kebenaran.”[5]
Karena itu, jika engkau melihat para penguasa zalim menindas rakyat kecil dan penindasan itu terasa panjang, maka jangan sekali-kali engkau mengira Allah lalai terhadap apa yang mereka perbuat. Ketahuilah bahwa di balik semua itu terdapat banyak hikmah. Di antaranya, apa yang disebutkan dalam sabda Rasulullah ﷺ:
“Sesungguhnya Allah memberi kelonggaran (waktu) bagi orang zalim, hingga ketika Dia menghukumnya, maka Dia tidak akan melepaskannya.” Lalu beliau membaca ayat:
وَكَذَلِكَ أَخْذُ رَبِّكَ إِذَا أَخَذَ القُرَى وَهِيَ ظَالِمَةٌ إِنَّ أَخْذَهُ أَلِيمٌ شَدِيدٌ
“Dan begitulah azab Tuhanmu apabila Dia mengazab negeri-negeri yang berbuat zalim. Sesungguhnya azab-Nya itu sangat pedih dan keras.” (QS. Hud [11]: 102).[6]
________________________________________
Catatan Kaki:
[1] Tafsir Al-Qurthubi, 7/85.
[2] Tafsir Ibnu Katsir, 3/304.
[3] Tafsir Al-Qurthubi, 7/85.
[4] Majmu‘ Al-Fatawa, 28/546.
[5] Al-Jawab Al-Kafi, hlm. 45.
[6] Shahih Al-Bukhari, no. 4686.
HASMI :: Sebuah Gerakan Kebangkitan Himpunan Ahlussunnah Untuk Masyarakat Islami