MUI fatwakan Air dikuburan Cikini termasuk air Najis

Warga sekitar lokasi makam Habib Abdurrahman bin Abdullah Al Habsyi, Cikini, Jakarta Pusat, ramai-ramai mengambil air semburan dari tanah makam. Namun air tanah makam tersebut dinilai najis oleh Majelis Ulama Islam (MUI).

Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat Mohammad Anwar Ibrahim di Kementerian Kesehatan, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatanmengatakan, air tanah makam itu banyak kotoran yang mungkin berasal dari jenazah sehingga perlu diteliti kebersihannya.

Akhir pekan lalu makam Habib Abdurrahman bin Abdullah Al Habsyi dibongkar. Tempat bekas makam itu rencananya akan dibangun gedung bertingkat. 

Setelah tanah makam dikeruk, tiba-tiba saja ada air yang keluar. Warga sekitar lokasi ramai-ramai menyerbu lokasi dan mengambil air tersebut untuk mandi, minum, dan lainnya. Sebagian Warga malah meyakini dengan keyakinan syirik bahwa air tersebut bisa menyembuhkan penyakit dan baik untuk kesehatan. (mui.or.id)

Check Also

Hadirilah..!! TABLIGH AKBAR & LIQO SYAWAL Ahad, 14 Mei 2023

Hadirilah..!! TABLIGH AKBAR & LIQO SYAWAL Dengan Tema : 🌷 “Tarbiyah Romadhon Melahirkan Mujahid Dakwah” …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *