Mantan Presiden Israel Memperoleh Hukuman Penjara Karena Terbukti Memperkosa

23 Mar 2011Redaksi Berita Islam Terkini

Mantan presiden Israel Moshe Katsav hari Selasa (22/3) dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara karena melakukan pemerkosaan.

Katsav menyangkal tuduhan yang mengatakan bahwa dirinya dua kali memperkosa staf wanitanya, ketika menjabat menteri di akhir tahun 1990-an, dan melakukan pelecehan seksual terhadap dua wanita lain yang bekerja untuknya selama menjabat presiden tahun 2000-2007.

Namun, panel yang terdiri dari tiga hakim pada bulan Desember sudah berkeyakinan jika kesaksian Katsav di ruang sidang dipenuhi dengan banyak kebohongan.

Pria yang kini berusia 65 tahun itu juga terbukti bersalah mengganggu proses pengadilan, karena mencoba membujuk salah satu pelapor terkait kesaksiannya pada polisi.

Menurut hukum pidana Israel, kasus pemerkosaan bisa diganjar 4 hingga 16 tahun penjara.

Katsav, yang disebut-sebut sebagai penganut Yahudi yang taat, mengaku sebagai korban dan target sasaran bermotif etnis.

Secara mengejutkan Katsav terpilih menjadi presiden pada tahun 2000, mengalahkan Shimon Peres. Terbongkarnya skandal seks Katsav, juga menguak kasus korupsi perdana menteri Israel saat itu, Ehud Olmert, yang membuatnya ikut terjungkal. (Redaksi HASMI/Hidayatullah)