Pertanyaan:
Assalammu’alaikum…
Apakah pinjam uang ke bank demi kemaslahatan pribadi yang lebih darurat diperbolehkan.
Bagaimana hukumnya?
Willy (WL-003)
Jawaban:
Wa Alaikum Salam Warohmatullohi Wabarokatuh…
Alhamdulillahi robbil ‘alamin, sholawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad sholallohu’alaihi wasallam beserta keluar, sahabat, dan pengikutnya.
Meminjam uang ke bank yang menerapkan sistem bunga diharamkan dalam agama Islam. Baik peminjaman tersebut untuk kemaslahatan pribadi, keluarga, bisnis, pendidikan, dan lain sebagainya.
Pengharaman meminjam uang di bank yang menerapkan sistem bunga tersebut disebabkan bunga termasuk bentuk transaksi riba yang sangat diharamkan dalam agama Islam berdasarkan al-Qur’an, as-Sunnah, dan ijma’ ulama.
عَنْ جَابِرٍ قَالَ: لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
“Jabir bin Abdullah rodhiallahu anhu berkata, “Nabi sholallohu alaihi wasallam melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulis, dan dua orang saksinya.” Beliau bersabda, “Mereka semua sama.” (HR. Muslim)
Jika Anda memiliki kebutuhan yang mengharuskan meminjam uang maka silahkan berusaha mencari pinjaman yang terbebas dari akad ribawi. Baik meminjam ke personal maupun ke suatu lembaga. Hal ini lebih memuliakan dan membahagian untuk kemaslahatan dunia dan akhirat kita.
Semoga Alloh subhanahu wata’ala memberikan Anda solusi terbaik.
Aamiin