BANDUNG (www.hasmi.org)| ‘‘Seharusnya tempat hiburan malam tak hanya dibatasi jam operasinya,tapi harus ditutup’’. Ungkap Luthfi Affanddi, Humas HTI Jawa Barat merespon kebijakan Polda Jabar yang hendak membatasi jam operasi tempat hiburan malam pada hari jumaat (10/1).
Keberadaan tempat hiburan malam selama ini tak hanya menjadi wahana kemaksiatan bagi masyarakat, lebih dari itu tempat tersebut kerap menjadi sumber munculnya beragam tindakan kriminalitas yang meresahkan, ungkapnya.
Ia menunjuk kasus terakhir yang melibatkan Kapolsek Astanaanyar, Kompol Sutorih ketika dianiaya oleh pria mabuk dikawasan karaoke Anggun beberapa waktu yang lalu.
Karena itu, ia mendesak Pemerintahan untuk segera merevisi aturan yang ada.
‘‘Pemerintah harus bertindak cepat,keberadaan tempat hiburan malam, ini sudah sangat mencemaskan harus segera disusun aturan yang tak hanya membatasi jam operasinya,tapi benar-benar melarangnya.” Tegasnya.
Sebagaimana diketahui,Polda Jabar melakukan langkah membatasi waktu operasi tempat hiburan malam yang semula pukul 3.00 hingga menjadi pukul 00.00,hal tersebut menyusul marak terjadinya tindakan Kriminalitas di jam-jam tersebut.(Red/HASMI)