Bolehkah Memakai Parfum Yang Mengandung Alkohol?

Nama: RF-037 RIZKI FAUZAN
Angkatan 5

Pertanyaan:
Boleh tidak kita memakai wangi-wangian Dr parfum yg mengandung alkohol?

Jawab:
Bismillah…
Alhamdulillah washolatu wassalamu ‘ala rosulillah.

Alloh subhanahu wata’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ

“Wahai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah rijs (perbuatan keji).”
(QS. Al Maidah: 90)

Pada ayat ini, Alloh subhanahu wata’ala menjelaskan bahwa khamr, judi, berhala, mengundi nasib dengan panah adalah rijs. Kata rijs bisa berarti najis. Namun najis pada ayat ini adalah najis secara maknawi, bukan bendanya bersifat najis.

Hal ini ditunjukkan dengan penyatuan keempat perkara di atas, di mana keempat perkara ini memiliki satu sifat yang sama yaitu rijs. Kita telah ketahui bersama bahwasanya judi, berhala dan panah itu bukanlah benda najis, namun ketiganya najis secara maknawi, maka begitu pula dengan khamr (alkohol), maka ia pun najis namun secara maknawi (perbuatannya yang keji) bukan benda atau zatnya.

Kemudian di dalam riwayat yang shohih, ketika diturunkan ayat tentang haramnya khamr, kaum muslimin menumpahkan khamr-khamr mereka di pasar-pasar. Seandainya khamr itu najis secara zatnya, maka tentu tidak boleh menumpahkannya di pasar-pasar.

Selain itu, Rosululloh shollallohu’alaihi wasallam juga tidak memerintahkan untuk mencuci bejana-bejana bekas khamr sebagaimana Rosululloh shollallohu’alaihi wasallam memerintahkan untuk mencuci bejana bekas daging keledai piaraan (karena daging tersebut najis).

kesimpulannya, diperbolehkan memakai parfum yang beralkohol, bahkan ada penelitian bahwa “etanol” yang ada dalam parfum itu bukanlah khomr (alkohol) yang memabukkan, etanol tersebut hanya sebatas pelarut dan tidak memabukkan.

Bagi wanita diharamkan memakai parfum saat keluar rumah.
Wallohu ta’ala a’lam

Check Also

Hukum Orang Yang Memakai Susuk Meninggal Dunia

Hukum Orang Yang Memakai Susuk Meninggal Dunia Nama : FR-190 FERLIYANSYAH Pertanyaan: Assalamu’alaikum mau nanya …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *