Bolehkah Berzakat pada Kakak Kandung??

Pertanyaan:
Bolehkah kita berzakat pada kakak kandung yg kehidupan ekonominya tidak terlalu mapan??

Dewi

Jawaban:
Almamdulillah wassolatu wassalam ‘ala Rosulillah amma ba’du:

Zakat harta boleh diberikan kepada siapapun yang nafkahnya tidak menjadi tanggungan seseorang. Seperti kepada saudara kandung jika dia fakir, miskin atau orang yang memiliki beban hutang yang memberatkan. Atau kepada orang yang termasuk 8 kelompok yang Allah sebutkan dalam firman-Nya:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana” (at-Taubah [9]: 60)

Check Also

Hukum Orang Yang Memakai Susuk Meninggal Dunia

Hukum Orang Yang Memakai Susuk Meninggal Dunia Nama : FR-190 FERLIYANSYAH Pertanyaan: Assalamu’alaikum mau nanya …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot