ZAGAZIG-(www.hasmi.org)|Penuntun umum,Jaksa Mesir pada hari kamis kemarin telah memutuskan akan memenjarakan tujuh anggota Ikhwanul Muslimin selam 15 hari sambil menunggu penyelidikan dengan tuduhan “bergabung dengan organisasi teroris”.
Tuduhan ini datang sehari setelah pemerintah mengumumkan bahwa kelompok Ikhwanul Muslimin sebagai Organisasi teroris
Kantor berita mengatakan “polisi menangkap tujuh anggota Ikhwan di Alexandria,termasuk diantaranya Musthafa Jum’ah Amin Putra dari wakil Mursyid ‘Am Ikhwanul Muslimin ”.
Selain memenjarakan tujuh anggota Ikhwan,Jaksa penuntut umum juga telah memutuskan untuk memenjarakan 11 anggota ikhwan lainnya selama 15 hari di kota Zagazig Utara Delta Nil,atas tuduhan yang sama yaitu bergabung bdengan organisasi teroris. Mereka ditangkap setelah terjadi bentrokan di Universitas Zagazig tersebut.(Red/HASMI/era)