Adab Infak dan Bersedekah

Kaum Muslimin yang dirahmati Alloh [swt]…

Bersedekah merupakan amalan yang agung, tercatat sebagai pahala yang besar disisi Alloh. Sangat disayangkan jika pahalayang besar tersebut menjadi berkurang atau hilang terhapus dikarenakan kurang perhatiannya kita terhadap adab ketika memberikannya. Berikut adalah adab dalam bersedekah yang harus diperhatikan oleh para Munfiqun(orang yang berinfaq).

  1. Ikhlas

Seseorang wajib mengikhlaskan niat karena Alloh [swt] semata didalam bersedekah dan mencari keridhoan-Nya serta kedekatan disisi-Nya, baik sedekah wajib maupun sedekah mustahab (sunnah). Jika keikhlasan tidak ada, maka sedekah akan batal dan dapat menggugurkan pahalanya. Sebagian orang bersedekah dengan tujuan Riya dan sum’ah serta berbangga-bangga untuk menyombongkan diri agar ia dikenal dengan sedekahnya. Bahkan ia berusaha menonjolkan hal itu. Orang-orang seperti ini akan di siksa padahariKiamatdengansiksayangsangatberat.

Rosululloh [saw] bersabda:

“Orang yang pertama kali dipanaskan denganapi Neraka pada hari kiamat ada tiga golongan…”Kemudian Beliau bersabda, “Dan hadirkan yangbersedekah.”sampai dengan sabda Nabi, “Alloh berkata, “Engkau berdusta. Sesungguhnya engkau bersedekah agar dikatakan dermawan. Begitulah (kenyataan) yang telah dikatakan…” (HR. Muslim)

  1.      Mempelajari kewajiban dalam bersedekah

Seorang Muslim wajib mempelajari tentang sedekah-sedekah yang diwajibkan atas dirinya, mempelajari ukuran-ukurannya dan kepada siapa sedekah itu harus diberikan, serta hal lain-lain yang akan meluruskan ibadahnya tersebut. Hal itu dilakukan sebelum ia melakukan sedekah, walaupun ia harus bertanya kepada ahli ilmu. Sebab ia tidak akan terhitung melaksanakan kewajiban didalam ibadah hingga ia melakukannya sesuai dengan yang di syari’atkan Alloh  [swt]. Selain itu, agar tidak mengeluarkan sesuatu dari jenis harta yang tidak wajib dikeluarkan zakatnya atau ia tidak memberikannya kepada orang yang tidak berhak menerimanya dan hal-hal semacam itu.

  1. Tidak menunda sedekah

Jika telah wajib seseorang Muslim untuk mengeluarkan zakat atas harta, tanaman, perniagaannya, atau yang lainnya dari harta sedekah yang wajib, maka ia wajib mengeluarkannya pada waktunya. Tidak boleh ia menundanya tanpa adanya udzur. Hal itu tidak boleh sama sekali. Siapa yang menunda hingga keluar dari waktunya tanpa udzur, niscaya ia akan menghadapi kemarahan Alloh [swt].

  1. Mendahulukan sedekah yang wajib

Wajib atas seorang Muslim, apabila ia harus mengeluarkan zakat yang wajib dan telah tiba waktunya, agar mendahulukannya daripada sedekah yang mustahab. Itulah hukum asalnya. Sebab, menunaikan sedekah yang wajib termasuk rukun Islam. Alloh [swt] tidak akan menerima amalan-amalan yang sunnah hingga ia mengamalkan amalan wajib. Amalan yang disukai Alloh [swt] untuk mendekatkan diri kepada-Nya adalah dengan menunaikan kewajiban, sebagaimana yang disebutkan didalam hadits qudsi:

“…dan tidaklah seorang hamba mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku sukai daripada apa-apa yang telah Aku wajibkan atasnya…” (HR. Al-Bukhori)

Barangsiapa yang telah mendahulukan sedekah yang mustahab atas sedekah yang wajib, maka ia berada dalam kesalahan yang besar. Ia melakukan hal itu disebabkan kejahilan terhadap syari’at dan karena kekurangan ilmunya tentang hal-hal yang disukai Alloh [swt].

5.     Mengeluarkan zakat dari jenis-jenis harta yang telah ditentukan syari’at apabila telah wajib atasnya

Apabila sudah jatuh kewajiban atas seorang Muslim untuk mengeluarkan sedekah (zakat) atas barang tertentu secara syar’i, dan syari’at telah menjelaskan cara mengeluarkan jenis tertentu dari hartanya, seperti zakat fitrah, zakat yang telah diwajibkan oleh Rosululloh [saw], yaitu satu sho gandum/ bur atau satu sho kurma atau satu sho sya’ir (jewawut) atau sejenisnya, maka seharusnya seorang Mukmin mengeluarkan zakat harta-harta yang telah disebutkan oleh Rosulullohnatau hal-hal yang beliau sebutkan didalam nash tersebut. Janganlah ia mengeluarkan pengganti selainnya atas dasar ijtihad sendiri, dengan anggapan bahwa jenis-jenis harta yang lain dapat menggantikan kedudukannya atau lebih bermanfaat dari jenis-jenis tersebut.

6.     Bersedekah dari hasil yang baik

Bersedekah dari harta yang halal karena itu merupakan sebab diterimanya sedekah tersebut dan yang akan menghasilkan pahala, sebagaimana sabda Nabi [saw] :

“Tidaklah seseorang yang bersedekah dengan harta yang baik, dan Alloh tidak akan menerima kecuali yang baik-baik, melainkan Alloh akan mengambil dengan tangan kanan-Nya. Jika itu berupa sebutir kurma, niscaya ia akan tumbuh ditelapak tangan Alloh lhingga menjadi lebih besar daripada gunung.Sebagaimana seseorang diantara kamu menyamai benihnya atau memelihara anak unta.”(HR. At-Tirmizi)

7.     MemberiSedekah kepada orang-orangyang membutuhkan

Hendaknya orang-orang yang bersedekah berusaha memberikan sedekahnya kepada orang-orang yang berhak menerimanya dari kalangan orang-orang fakir, miskin, anak yatim, janda orang yang terlilit hutang, dan orang-orang yang berhak menerima sedekah. Janganlah ia memberikannya kepada orang yang ia ketahui tidak membutuhkannya. Apabila itu sedekah yang wajib (zakat), maka tidak sah kecuali diberikan kepada orang yang berhak menerimanya. Seandainya, yang dimaksud adalah sedekah yang sunnah, maka dianjurkan mendahulukan orang yang pantas menerimanya. Sebab, sedekah itu akan menjaga mereka dari perbuatan yang haram untuk mendapatkan sesuap nasi atau yang lainnya. Alloh [swt] telahmenjelaskanjenis-jenisorang yang menerima zakat:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Alloh dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Alloh; Dan Alloh Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah [09]: 60)

 8.     Mengeluarkan hartayang terbaikdalam bersedekah

Janganlah seseorang sengaja mengeluarkan barang-barang atau makanan yang buruk untuk disedekahkan, atau memilih harta-harta yang buruk didalam bersedekah. Namun hendaklah ia memilih yang bagus. Demikian jika mampu, hendaklah ia memberikan yang paling bagus karena hakikatnya ia menyerahkannya untuk dirinya disisi Alloh [swt].Alloh [swt] berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Alloh) sebagian dari hasil usaha yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kalian. Dan janganlah kalian memilih yang buruk-buruk lalu kalian nafkahkan darinya, padahal kalian sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya…” (QS. Al-Baqoroh [20]:267)

Demikian seorang yang bersedekah, hendaklah mengeluarkan yang terbaik yang dimilikinya untuk Alloh [swt]. Sebab, ia akan medapatkan barang yang disedekahkannya itu terpelihara disisi Alloh [swt] pada saat ia membutuhkannya diakhirat.

(Red-HASMI)

Check Also

Bahaya Fitnah Kecantikan Wanita

Tampil cantik, itulah yang diinginkan oleh setiap wanita. Tidak jarang untuk bisa tampil cantik sebagian …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *