.:: Warga Curug Mekar Serta Aparat Setempat Tolak GKI Yasmin.

BOGOR – “Kami menolak tegas. Dengan adanya kegiatan setiap Minggu itu, kami merasa terganggu terus dan sangat meresahkan. Semoga pemerinta kota cepat membongkar,” tegas Hamdani, Bogor, Ahad (27/11/2011).

Hamdani, selaku aparat setempat serta ketua RT/RW 01/03 Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, menegaskan bahwa warganya yang berkisar 150 Kepala Keluarga (KK) menolak keras keberadaan gereja GKI Yasmin yang dinilai arogan dan terkesan sembrono hingga meresahkan warga setempat.

Sementara itu, panitia pembangunan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin diminta untuk menggugat Pemkot Bogor jika merasa tidak puas dengan pencabutan surat IMB gereja tersebut. Bukan mempolitisir, menebar fitnah, dan hasutan.

Hal itu dikatakan Ketua Forum Komunikasi Muslim Indonesia (FORKAMI) Bogor, Achmad Iman. Fitnah dan hasutan yang dimaksud adalah membuat opini seolah-olah mereka dihalang-halangi untuk beribadah.

“Ini masalah hukum. Kenapa mereka dapat IMB, padahal warga setempat tidak pernah memberi persetujuan?” katanya. Rabu, (23/11/11) lalu.

Achmad menjelaskan, sebenarnya Walikota Bogor Diani Budiarto telah menjalankan Putusan Mahkamah Agung yang memintanya mencabut surat pembekuan IMB gereja itu pada 8 Maret 2011. Namun, tiga hari kemudian, 11 Maret 2011 Walikota menyatakan mencabut IMB gereja bermasalah tersebut.

Kata Achmad, ada tiga alasan kuat di balik pencabutan IMB itu. Pertama, adanya penolakan yang kuat dari masyarakat sekitar lokasi rencana GKI Yasmin. Kedua, untuk menjaga stabilitas-keamanan dari provokasi jamaah GKI yang bersikeras untuk beribadah di trotoar setiap pekannya.

Yang terakhir, kasus pemalsuan surat dukungan masyarakat setempat oleh pihak panitia pembangunan GKI Yasmin. Kasus ini telah menjerat mantan ketua RT setempat, Munir Karta, ke penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bogor No. 265/Pid.B/2010/PN.Bogor.

Namun, Achmad meragukan GKI berani menempuh jalur hukum. “Mereka tidak akan berani. Karena pengadilan menyatakan Munir terbukti telah memalsukan data-data untuk dukungan pendirian GKI Yasmin,” kata Achmad yang juga warga Yasmin, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat ini.

Dia menambahkan, sebenarnya ada empat orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan tanda tangan dalam kasus IMB bermasalah gereja Yasmin. Namun, hingga kini berkasnya belum dilimpahkan ke Kejaksaan oleh pihak Polres Kota Bogor. (Admin – HASMI/hdt). 

Check Also

Hadirilah..!! TABLIGH AKBAR & LIQO SYAWAL Ahad, 14 Mei 2023

Hadirilah..!! TABLIGH AKBAR & LIQO SYAWAL Dengan Tema : 🌷 “Tarbiyah Romadhon Melahirkan Mujahid Dakwah” …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *