Kuantan-HASMI.org| Seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara oleh pengadilan di Kuantan, Malaysia. Yuliana (23) terbukti telah melakukan penyiksaan dan percobaan pembunuhan terhadap anak dari majikannya. Sebuah rekaman CCTV secara jelas menunjukkan bahwa Yuliana membanting sang bayi yang baru berusia 4 bulan sebanyak 9 kali saat Jumat lalu. Hakim Mohd Azhar Othman mengatakan pelanggaran yang …
Read More »
HASMI :: Sebuah Gerakan Kebangkitan Himpunan Ahlussunnah Untuk Masyarakat Islami