Boleh saja mengucapkan kepada mayit “Almarhum”, tidak ada bedanya dengan “Rohimahullohu ”
Ketika baru Nyunnah (mengenal sunnah) kita biasanya mudah menyalahkan orang dan Banyak keyakinan yg ada dimasyarakat kita kritisi, salahkan dan dianngapa bid“ah, namun ternyata setelah kita gali lagi ilmunya ternyata justru sebaliknya..diantaranya adalah perkataan “al-Marhuum”
Syech Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang kalimat “Al-marhum Fulan” (Fulan dirahmati)dan “Almaghfur lahu Fulan” (fulan diampuni) maka beliau menjawab :
“Tidak mengapa di ucapkan, karena kalimat tersebut bukan berbentuk khobar (pengkabaran bahwa si fulan mendapatkan rohmat) akan tetapi ia hanya sekedar Do'a tidak ada bedanya antara kalimat “Fulan GofarAllohu lahu” (dengan fi“il madhi (yg telah lampau)) dan kalimat “Fulan almagfurlahu”, karena kalimat (غَفَرَ) 'ghofaro' menunjukkan bahwa "Ampunan' sudah didapatkan, tapi ketika anda maksudkan bahwa itu adalah kalimat Do'a, maka boleh saja mengucapkan (al marhuum dan al-maghfur lahu)
Sebagian orang awam mengangap bahwa apabila kamu mengucapkan al-marhum adalah (tidak boleh) karena mengbarkan bahwa Alloh merahmatinya, ini adalah suatu kesalahan, karena ketika saya mengatakan almarhum maksudnya adalah ”Semoga Alloh Subhanahu wa Ta'ala merahmatinya”
(ada seorang tiba-tiba memotong jawaban syech) : kalau begitu tergantung niat orang yang bebicara ??
Syech menjawab : ya, sebagaimana kamu mengucapkan “Fulan gofarohullohu” (dengan fi“il madhi) apabila kamu maksudkan khobar maka tidak boleh harom, namun apabila dimaksudkan do'a tidak mengapa.
(dari kitab Liqo Bab maftuh : jilid 1 halaman : 330, penerbit : Darul bashiroh)