Anggota Dewan Keamanan PBB hari ini, Senin (26/9) bersidang untuk sebuah sesi informal untuk membahas permintaan status kenegaraan yang diajukan Otoritas Palestina (PA) kepada PBB.
Menurut aturan PBB sebuah negara baru bisa diterima menjadi anggota penuh jika direkomendasikan oleh Dewan Keamanan. Rekomendasi itulah yang kemudian akan dirativikasi oleh Majelis Umum.
Suara DK PBB sendiri saat ini terbelah antara pendukung permintaan PA dan yang menolaknya. Dengan alotnya perdebatan itu kemungkinan konsultasi akan molor sampai beberapa minggu.
“Permintaan Palestina dianggap sebagai masalah yang sangat sensitif, khususnya karena merupakan sumber kontroversi antara dua anggota DK terkemuka, Amerika Serikat dan Rusia Oleh karena itu, tidak akan ada keputusan cepat,” kata seorang diplomat barat.
Konsultasi informal dan waktu pertemuan biasanya ditentukan oleh lima anggota tetap DK karena dengan hak veto yang dimiliki biasanya mereka akan lebih memilih untuk menemukan kompromi, daripada melanjutkan langsung mengambil keputusan dengan pemungutan suara di mana salah satu anggota tetap DK pasti akan memvetonya.
Namun, proses tersebut dapat mengakibatkan penundaan substansial seperti misalnya dalam kasus sanksi terhadap Suriah. Perancis telah mengusulkan sanksi itu sejak enam minggu lalu namun nasib rancangan resolusi itu tak kunjung disepakati karena penolakan Rusia. Menteri Luar Negeri Perancis Alain Juppe baru-baru ini penundaan itu sebagai sebagai skandal.
Konsultasi informal selalu diadakan dengan tertutup dan tidak ada seorang pun kecuali perwakilan resmi para anggota dewan yang diizinkan untuk hadir. (Redaksi-HASMI/SK).