LEGISLASI QASAMAH DAN DAMPAKNYA DALAM MENJAGA DARAH (NYAWA)
Oleh: Tim Redaksi HASMI
Imam Mālik menegaskan pentingnya qasāmah dengan berkata:
“Sesungguhnya perbedaan antara qasāmah dalam perkara darah dan sumpah dalam perkara hak-hak harta adalah bahwa seseorang, ketika memberi utang kepada orang lain, ia menuntut bukti yang jelas atas haknya. Sedangkan seseorang yang ingin membunuh orang lain, ia tidak akan melakukannya di hadapan kerumunan orang, melainkan mencari tempat yang sepi.”
Menjaga jiwa manusia termasuk salah satu tujuan pokok (maqāṣid kulliyyah) yang diakui, dan menghidupkan serta melindunginya adalah perkara yang ditetapkan oleh syariat secara tegas. Allah Ta‘ālā berfirman:
﴿مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا﴾ [المائدة: ٣٢]
“Karena itu Kami tetapkan bagi Bani Israil bahwa barang siapa membunuh seorang manusia bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan ia telah membunuh seluruh manusia. Dan barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan ia telah memelihara kehidupan seluruh manusia.” (QS. Al-Mā’idah: 32)
Artinya: Barang siapa membunuh jiwa tanpa sebab yang benar, bukan karena qishāṣ atau membuat kerusakan di muka bumi, dan ia menghalalkan darahnya tanpa alasan, maka seakan-akan ia telah membunuh seluruh manusia. Sebab, ia tidak membedakan antara satu jiwa dengan yang lain. Dan barang siapa menghidupkan jiwa, yaitu dengan melarang membunuhnya dan meyakini keharamannya, maka seluruh manusia selamat darinya dalam konteks ini. [1]
Maka, menumpahkan darah adalah kerusakan yang amat besar. Secara khusus, darah seorang mukmin termasuk perkara yang sangat berbahaya dan tidak ada jalan keluar bagi pelakunya. Ibn ‘Umar raḍiyallāhu ‘anhumā berkata:
“Sesungguhnya di antara perkara besar yang menjerumuskan dan tidak ada jalan keluar bagi pelakunya adalah menumpahkan darah yang haram tanpa alasan yang sah.” [2]
Dari sini lahirlah kaidah yang disepakati bahwa tidak boleh ada darah yang diabaikan dalam Islam. Tidak ada kasus pembunuhan yang dibiarkan “tidak diketahui pelakunya” sebagaimana terjadi dalam hukum-hukum positif modern. Sebaliknya, Islam menekankan perlindungan jiwa manusia, tanpa membedakan warna kulit, jenis kelamin, ataupun keyakinannya.
Di sinilah fikih qasāmah tampil sebagai instrumen bantu untuk menekan tindak kriminal, mencegahnya terjadi, sekaligus menegakkan keadilan secara cepat.
Definisi Qasāmah Secara Bahasa
Secara bahasa, qasāmah berarti sumpah. Dikatakan: “Aqsama billāh aqsāman” (ia bersumpah kepada Allah dengan satu atau beberapa sumpah). Disebutkan: “ḥakama al-qāḍī bi al-qasāmah” artinya hakim memutuskan dengan sumpah. Lalu orang-orang yang bersumpah itu disebut ahl al-qasāmah.
Menurut al-Jurjānī, qasāmah adalah: “Sumpah-sumpah yang diucapkan oleh orang-orang yang dituduh dalam kasus pembunuhan.” [4]
Al-Azharī berkata: “Qasāmah adalah orang-orang yang bersumpah dalam klaim mereka bahwa seseorang telah membunuh kerabat mereka.” [5]
Dalam al-Mu‘jam al-Wasīṭ: “Qasāmah adalah sekelompok orang yang bersumpah atas hak mereka untuk menuntut darah kerabat mereka, apabila ditemukan terbunuh di suatu tempat tanpa diketahui siapa pelakunya.” [6]
Ibn Sīddah berkata: “Qasāmah adalah sekelompok orang yang bersumpah atas sesuatu, atau menjadi saksi atasnya. Dan sumpah qasāmah dinisbatkan kepada mereka.” [7]
Definisi Qasāmah Secara Istilah
Para ulama memberikan definisi yang bervariasi, di antaranya:
- “Sumpah berulang dalam kasus klaim pembunuhan terhadap orang yang terjaga darahnya.” [8]
- Ibn Nujaym: “Sumpah-sumpah yang diucapkan oleh penduduk suatu tempat di mana ditemukan jenazah yang memiliki tanda-tanda pembunuhan, dengan ucapan: Demi Allah, aku tidak membunuhnya dan tidak mengetahui siapa pembunuhnya.” [9]
- Ṣāḥib al-Badā’i‘: “Sumpah tertentu dengan jumlah tertentu. Jika ditemukan jenazah di sebuah pemukiman, maka lima puluh orang dari penduduknya bersumpah bahwa mereka tidak membunuhnya dan tidak mengetahui pelakunya. Jika mereka telah bersumpah, maka mereka membayar diyat.” [10]
- Ibn ‘Arafah: “Qasāmah adalah sumpah yang dilakukan oleh wali korban, sejumlah lima puluh kali, untuk menetapkan pembunuhan.” [11]
Dari sini tampak adanya hubungan erat antara definisi bahasa dan istilah. Qasāmah adalah sumpah khusus, dengan jumlah tertentu, dalam kasus tertentu. Isinya adalah menjadikan Allah sebagai saksi atas kebenaran pernyataan, guna membersihkan diri dari tuduhan pembunuhan. Namun, mereka tetap menanggung diyat, agar darah korban tidak sia-sia, sekaligus menumbuhkan kewaspadaan agar peristiwa serupa tidak terulang.
Hakikat, Sifat, dan Hikmah Qasāmah
Sifat qasāmah:
Jika ditemukan jenazah di sebuah pemukiman atau tempat tertentu, maka lima puluh wali korban bersumpah atas klaim bahwa mereka berhak menuntut darah korban, karena ditemukan terbunuh di antara sekelompok orang namun pelakunya tidak diketahui. Jika wali korban tidak berjumlah lima puluh, maka jumlah sumpah dilengkapi dengan mengulang sumpah yang ada. [12][13]
Hakikatnya:
Menurut al-Azharī, qasāmah berlaku ketika korban ditemukan terbunuh tanpa ada bukti yang sempurna, tetapi ada indikasi (lawth) seperti:
- seseorang ditemukan penuh darah dekat korban,
- korban ditemukan di rumah seseorang yang bermusuhan dengannya,
- ada tanda-tanda lain yang menguatkan tuduhan.
Dengan indikasi ini, wali korban dapat menuntut qasāmah. Jika mereka bersumpah lima puluh kali, maka mereka berhak diyat. Jika mereka enggan bersumpah, maka pihak tertuduh yang bersumpah untuk membersihkan diri. Bila tertuduh menolak bersumpah, maka wali korban diberi pilihan antara menuntut qishāṣ atau mengambil diyat. [14]
Hikmah qasāmah:
- Menjaga darah agar tidak sia-sia. [15][16]
- Menjadi salah satu cara pembuktian ketika tidak ada bukti lain yang cukup.
- Imam Mālik menegaskan bahwa alasan qasāmah adalah perlindungan darah, karena pembunuhan sering terjadi di tempat sepi sehingga jarang ada saksi. Maka, qasāmah diletakkan untuk menutup celah hilangnya darah tanpa keadilan. [17]
Imam Aḥmad bahkan menegaskan bahwa siapa pun yang meninggal karena desakan kerumunan dalam shalat Jumat atau thawāf, maka diyatnya ditanggung Baitul Māl. Artinya, syariat sangat menjaga nyawa agar tidak terabaikan.
Umar bin ‘Abd al-‘Azīz pernah berkata kepada al-Zuhrī: “Aku ingin menghapus qasāmah. Ada orang dari tempat jauh datang bersumpah atas sesuatu yang tidak ia lihat.” Maka al-Zuhrī menjawab: “Jika engkau menghapusnya, bisa jadi seseorang dibunuh di depan pintu rumahmu lalu darahnya terbuang sia-sia. Sesungguhnya dalam qasāmah terdapat perlindungan kehidupan manusia.” [18]
Bentuk-Bentuk Qasāmah
- Jika jenazah ditemukan di sebuah pemukiman dan pelakunya tidak diketahui, maka lima puluh orang dari pemukiman tersebut dipilih oleh wali korban untuk bersumpah bahwa mereka tidak membunuh dan tidak mengetahui pelakunya. Jika sudah bersumpah, maka mereka wajib membayar diyat. Jika ada yang menolak bersumpah, ia ditahan sampai bersumpah.
- Jika jumlah mereka kurang dari lima puluh, sumpah diulang hingga mencapai lima puluh kali.
- Jika korban ditemukan di rumah seseorang, maka sumpah dituntut dari penghuni rumah tersebut, dan diyat ditanggung oleh keluarganya (‘āqilah).
- Jika korban ditemukan di kapal, maka sumpah dituntut dari penumpang dan awak kapal.
- Jika ditemukan di antara dua desa, maka desa yang paling dekat yang menanggung sumpah.
- Jika ditemukan di tepi sungai atau tempat sepi, maka desa terdekat yang menanggungnya. [20]
Dalam pendapat lain, wali korban memilih lima puluh orang untuk bersumpah bahwa mereka tidak membunuh dan tidak mengetahui pelakunya. Jika mereka bersumpah, gugurlah diyat dari mereka. Jika menolak, maka diyat ditanggung seluruh penduduk desa. Jika masih samar, maka diyat diambil dari Baitul Māl. [21]
Kesimpulan dari Bentuk-Bentuk Qasāmah
- Qasāmah hanya berlaku jika ada tuntutan dari wali korban, karena sumpah tidak berlaku tanpa adanya klaim. [22]
- Artinya, qasāmah hanya digerakkan jika wali korban mengajukan tuntutan, tidak seperti dalam hukum pidana modern di mana negara dapat menggerakkan perkara pidana tanpa adanya laporan. Sebab sumpah adalah hak pihak penggugat, dan hak itu diberikan ketika ia menuntut. Jika mereka menolak, maka diyat wajib ditanggung seluruh penduduk. Jika kasus masih samar, diyat diambil dari Baitul Māl. [23]
- Bahwa tempat ditemukannya korban (mayat) adalah milik seseorang atau berada di bawah penguasaan seseorang.
- Bahwa qasāmah hanya mewajibkan diyat (tebusan darah) dan tidak sampai qishāsh.
- Bahwa qasāmah merupakan sarana yang berhasil dalam membantu aparat penegak hukum; sebab bisa diintegrasikan dengan hukum acara pidana, sehingga penerapannya dapat mengurangi terjadinya kejahatan atau meringankan dampaknya melalui penanggungjawaban diyat. Dengan begitu, pelaku tidak akan mudah lolos, dan kalaupun ia berhasil lolos, tetap ada kewajiban sosial yang dibebankan kepada setiap individu dalam satu perkampungan. Hal itu agar mereka tetap berada dalam keadaan waspada penuh, tidak melindungi para penjahat atau menutupi kejahatan mereka—meskipun dengan cara diam dan bersikap pasif. Lebih dari itu, mereka tidak akan berhenti memberikan nasihat dan peringatan. Dalam hal ini terkandung penanaman sikap takwa dan rasa takut terhadap hukuman Allah Swt.
Karena itu, dalam qasāmah yang bersumpah adalah para wali darah. Jika mereka enggan dan menolak (nukul), maka sumpah berpindah kepada para tertuduh. Jika para tertuduh bersumpah, maka mereka bebas, namun tetap dikenakan ta‘zīr berupa seratus kali cambuk dan penjara selama setahun. Adapun siapa saja dari mereka yang menolak bersumpah, maka ia ditahan hingga mau bersumpah, meskipun masa penahanannya lama.[24]
Mungkin rahasia dari penjelasan penulis al-Ihkām adalah bahwa mereka dicambuk dan dipenjara karena kelalaian dan keteledoran mereka terhadap hak masyarakat, serta karena tidak melaksanakan kewajiban membela korban. Adapun penahanan mereka saat menolak bersumpah mungkin menjadi indikasi adanya keterlibatan mereka dalam kasus pembunuhan, atau setidaknya karena kelalaian mereka dalam menjaga hak korban—meskipun kelalaian itu berbentuk pasif, seperti mengetahui adanya tindak kejahatan namun tidak melaporkannya. Maka, penolakan mereka bersumpah bisa jadi karena khawatir dampak sumpah itu akan kembali menimpa mereka. Oleh sebab itu, setiap orang di antara mereka bersumpah dengan nama Allah bahwa ia tidak membunuhnya dan tidak mengetahui siapa yang membunuhnya, karena dimungkinkan bahwa hanya dialah yang melakukannya.
Sikap Para Ulama Fikih terhadap Legitimasi Qasāmah dalam Islam
Dalam fikih Islam terdapat dua pendapat mengenai legitimasi qasāmah:
Pendapat Pertama: (Masyru‘iyyah Qasāmah)
Pendapat ini dianut oleh mayoritas ulama: keempat khalifah, para imam mazhab yang empat, al-Zhāhiriyyah, al-Zaidiyyah, al-Ja‘fariyyah, al-Ibādhiyyah, juga Ibnu ‘Abbās, Ibnu al-Zubair, Mu‘āwiyah, Sa‘īd bin al-Musayyab, al-Zuhrī, Rabī‘ah, Sufyān, Dāwud, Abū al-Zinād, al-Layts, al-Awzā‘ī, Ishāq, dan Abū Thawr.[25]
Mereka berdalil dengan hadis tentang Huwaiṣhah dan Muḥayyiṣhah.
Dari Basyīr bin Yasār ra. berkata: Abdullah bin Sahl dan Muḥayyiṣhah bin Mas‘ūd pergi ke Khaibar yang saat itu dalam keadaan damai. Muḥayyiṣhah mendapati Abdullah bin Sahl terbunuh berlumuran darah, lalu ia menguburkannya. Setelah itu ia kembali ke Madinah, dan Abdurrahman pun berbicara kepada Nabi. Maka beliau bersabda: “Apakah kalian bersumpah sehingga kalian berhak atas darah pembunuh saudara kalian?” Mereka menjawab: “Bagaimana kami bisa bersumpah padahal kami tidak menyaksikan dan tidak melihat?” Beliau bersabda: “Kalau begitu, Yahudi akan membebaskan diri mereka dengan lima puluh sumpah.” Mereka berkata: “Bagaimana mungkin kami menerima sumpah dari kaum kafir?” Maka Nabi Saw. menanggung diyatnya dari pihak beliau.[26]
Dalil penting dari hadis ini adalah bahwa Nabi Saw. menawarkan sumpah qasāmah kepada pihak penuntut, dan juga menawarkan sumpah kepada pihak tertuduh bila pihak penuntut enggan bersumpah. Ibnu Baṭṭāl menjelaskan bahwa hadis ini menegaskan kebolehan membebaskan diri dari tuduhan pembunuhan dengan sumpah.[27] Al-Nawawī berkomentar: “Seharusnya imam memperhatikan kemaslahatan umum, menjaga keharmonisan, dan dalam hadis ini terdapat penetapan qasāmah, dimulainya sumpah oleh pihak penuntut, serta dikembalikannya sumpah kepada pihak tertuduh.”[28]
Mungkin ada yang bertanya: Mengapa penduduk suatu perkampungan harus menanggung diyat korban?
Jawabannya: hal itu ditetapkan demi menjaga darah dan nyawa agar tidak terbuang sia-sia. Mereka diberi sanksi berupa diyat karena kelalaian dan keteledoran dalam melindungi korban yang ditemukan di tengah-tengah mereka. Mereka tidak berhati-hati dalam melindungi, bahkan mungkin menutupi keberadaan pelaku atau membiarkannya, dan tidak mencegah perbuatannya. Maka, wajiblah atas mereka membayar diyat demi melindungi darah manusia. Sebagaimana dikatakan penulis al-Lubāb: “Mereka hanya diwajibkan membayar diyat jika pelaku berasal dari kalangan mereka; karena dianggap secara hukum merekalah pembunuhnya, sebab mereka tidak mencegah tangan pelaku kezaliman. Dan mereka tidak dikenai kewajiban hanya karena ditemukan mayat di tengah-tengah mereka, melainkan setelah adanya gugatan dari wali korban.”[29]
Pendapat Kedua: (Tidak Disyariatkannya Qasāmah)
Pendapat ini dianut oleh Sālim bin Abdullah, Umar bin Abdul Aziz, Sulaiman bin Bashar, Qatādah, dan Imam al-Bukhārī ra. Mereka berdalil dengan hadis dari Ibnu ‘Abbās ra. bahwa Nabi Saw. bersabda:
“Seandainya setiap orang diberi (hak) hanya dengan klaimnya, niscaya akan ada orang-orang yang menuntut darah dan harta orang lain. Tetapi sumpah itu ada pada pihak yang dituduh.”[30]
Mereka berpendapat bahwa qasāmah bertentangan dengan prinsip syariat, sebab bagaimana mungkin seseorang bersumpah atas sesuatu yang tidak ia ketahui dan tidak ia saksikan? Mereka juga berdalil dengan riwayat dari Abū Qilābah, bahwa Umar bin Abdul Aziz pernah bertanya kepadanya tentang qasāmah. Abū Qilābah menjawab: “Bagaimana menurutmu jika lima puluh orang bersaksi bahwa seseorang membunuh di suatu tempat, padahal ia berada di sisimu, apakah engkau akan menegakkan qishāsh berdasar kesaksian mereka?” Umar menjawab: “Jika mereka menghadirkan dua saksi adil bahwa orang itu yang membunuh, maka aku tegakkan qishāsh kepadanya. Tetapi tidak boleh menegakkan qishāsh hanya dengan sumpah lima puluh orang.”[31]
Di antara dalil mereka juga adalah riwayat al-Bukhārī dari Sa‘īd bin ‘Ubaid dari Sahl bin Abī Ḥaythamah, bahwa Nabi Saw. bersabda kepada para penuntut: “Datangkan bukti siapa yang membunuhnya?” Mereka menjawab: “Kami tidak punya bukti.” Beliau bersabda: “Kalau begitu, mereka bersumpah.” Mereka menjawab: “Kami tidak ridha dengan sumpah orang-orang Yahudi.”[32]
Dalil hadis ini menunjukkan bahwa Nabi Saw. menjadikan bukti (bayyinah) sebagai syarat bagi pihak penuntut, dan sumpah ada pada pihak tertuduh. Maka, mengarahkan sumpah kepada pihak penuntut berarti bertentangan dengan kaidah “al-bayyinah ‘alā al-mudda‘ī wa al-yamīn ‘alā man ankara.”[33]
Namun, kelompok pertama membantah mereka dengan mengatakan bahwa ada hadis lain yang sahih: “Seandainya setiap orang diberi (hak) hanya dengan klaimnya, niscaya akan ada orang-orang yang menuntut darah dan harta orang lain. Tetapi sumpah itu ada pada pihak yang dituduh.”[34] Ibnu Ḥajar menjelaskan: “Adapun terkait pendapat Imam Bukhārī yang dianggap melemahkan qasāmah, menurutku beliau tidak menolak qasāmah secara mutlak. Beliau sependapat dengan Imam Syafi‘i bahwa tidak ada qishāsh dalam qasāmah, tetapi berbeda pendapat dalam siapa yang bersumpah. Menurut al-Bukhārī, sumpah ada pada pihak tertuduh, sebab riwayat dalam kasus Anshar dan Yahudi Khaibar berbeda-beda. Maka dikembalikan pada riwayat yang paling kuat, yaitu bahwa sumpah berada pada pihak yang dituduh.”[35]
Kenyataannya, riwayat tentang qasāmah memang banyak dan saling berbeda seperti tidak ada hadis lain yang serupa: ada yang mendukung, ada yang menolak. Al-Syaukānī berkomentar: “Jika memungkinkan memahami riwayat-riwayat itu sebagai beberapa kisah yang berbeda, maka tidak ada masalah. Namun jika tidak memungkinkan, dan sumber keluarnya hadis sama, maka pendapat yang ada dalam Shahihainlah yang harus dipegang.”[36]
Kesimpulannya, qasāmah adalah prinsip yang berdiri sendiri. Para ulama menjelaskan bahwa qasāmah adalah sunnah yang didukung dengan dalil sahih, memiliki kekhususan tertentu, dan membawa manfaat dalam menjaga tujuan umum syariat, terutama dalam menjaga darah. Sebagaimana dikatakan al-Khaṭṭābī: “Hukum ini khusus, datang dari sunnah, tidak bisa diqiyaskan dengan hukum-hukum lain. Syariat berhak membuat kekhususan sebagaimana ia membuat keumuman, dan boleh membedakan di antara hukum-hukum yang secara lahir mirip sebagaimana boleh menyamakannya.”[37]
Al-Qurṭubī berkata: “Qasāmah adalah hukum khusus, karena sulitnya menghadirkan bukti dalam kasus pembunuhan. Sebab orang yang berniat membunuh biasanya melakukannya secara tersembunyi, menunggu lengahnya korban. Maka qasāmah tetap berlaku sesuai ketentuannya, dan bukan berarti keluar dari kaidah umum secara total. Bahkan, sumpah tetap berada di pihak tertuduh karena adanya luwṯ (indikasi kuat).”[38]
Al-Syaukānī menegaskan: “Qasāmah adalah prinsip syariat yang berdiri sendiri, karena ada dalil yang mendukungnya. Maka dalil umum harus ditakhsis dengan qasāmah. Di dalamnya terkandung perlindungan darah, pencegahan kezaliman, dan tidak halal menolak sunnah khusus hanya karena adanya sunnah umum.”[39]
Ibnul Mundzir berkata: “Telah tetap bahwa Rasulullah Saw. menetapkan bukti bagi penuntut dan sumpah bagi pihak tertuduh. Hukum lahiriah itu harus dijalankan, kecuali bila Allah melalui Kitab-Nya atau lisan Nabi-Nya memberikan pengecualian khusus. Dan di antara yang dikecualikan oleh sunnah adalah hukum Nabi Saw. tentang qasāmah.”[40]
Ibn Ḥajar dalam Fath al-Bārī menyatakan: “Qasāmah adalah sunnah tersendiri, prinsip yang berdiri sendiri demi menjaga kehidupan manusia dan mencegah para pelaku kejahatan. Ia berbeda dengan tuntutan dalam perkara harta. Maka, ia harus diterapkan sebagaimana adanya. Setiap prinsip syariat harus diikuti dan tidak boleh menolak satu sunnah hanya karena sunnah yang lain.”[41]
Al-Nawawī berkata: “Qadhi ‘Iyādh mengatakan: Hadis qasāmah adalah salah satu prinsip dasar syariat, fondasi hukum, dan pilar utama kemaslahatan manusia. Para ulama dari kalangan sahabat, tabi‘in, dan setelah mereka dari berbagai negeri, baik Hijaz, Syam, maupun Kufah, semuanya berpegang pada hadis qasāmah. Meski mereka berbeda dalam detail penerapannya, mereka sepakat wajib mengambil hadis qasāmah.”[42]
Mereka juga berkata: “Sumpah itu bukanlah instrumen untuk mengalirkan darah, tetapi sebagai bentuk penegakan hukum di mana bukti tetap menjadi syarat bagi penuntut.”[43]
Adapun hadis Abū Qilābah yang dijadikan dalil kelompok kedua, yang menolak qishāsh dalam qasāmah dengan alasan hadis: “Tidak halal darah seorang Muslim kecuali dengan salah satu dari tiga alasan…,” Ibn Ḥajar menanggapi: “Aku tidak melihat alasan Abū Qilābah kuat. Sebab qishāsh itu sendiri termasuk salah satu dari tiga alasan dibolehkannya darah seorang Muslim. Perselisihan hanyalah pada cara menetapkan bukti qishāsh tersebut.”[44]
Qasāmah—sebagaimana dijelaskan al-Kāsānī al-Ḥanafī—adalah hak yang berdiri sendiri, bukan sekadar sarana untuk sampai pada diyat. Buktinya, ia bisa digabungkan dengan diyat. Seperti yang pernah dikatakan al-Ḥārits bin al-Azma‘ kepada Umar bin al-Khaṭṭāb ra.: “Apakah kami harus mengorbankan harta dan sumpah kami?” Umar menjawab: “Ya. Sumpah kalian demi melindungi darah kalian, dan harta kalian demi karena adanya korban yang ditemukan di tengah-tengah kalian.”[45]
Alasannya, menjaga keamanan suatu kampung memang menjadi tanggung jawab warganya. Mereka yang paling tahu segala hal besar dan kecil yang terjadi di daerah mereka. Mereka mengawasi segala gerak-gerik yang tidak wajar, karena “orang Mekkah lebih tahu liku-liku kotanya.” Maka, setiap kesalahan atau tindakan menyimpang yang terjadi akan kembali kepada mereka. Oleh sebab itu, qasāmah dan diyat dibebankan kepada mereka.
Kesimpulan
Hukum-hukum syariat Islam memiliki mekanisme pencegahan agar kejahatan tidak terjadi, juga memiliki mekanisme penindakan setelah kejahatan terjadi. Semua itu dalam rangka menutup celah kejahatan atau setidaknya memperkecil dampaknya. Wallāhu a‘lam.
________________________________________
Catatan Sumber:
[1] Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Azim, 2/46 dan seterusnya.
[2] Shahih al-Bukhari: 6863.
[3] Al-Mutharrizi, al-Mughrib fi Tartib al-Mu‘rab, 2/178; dan Mukhtar al-Shihah karya al-Razi, hlm. 223.
[4] Al-Jurjani, al-Ta‘rifat, hlm. 147, bab huruf qaf bersama sin.
[5] Al-Rahibani, Mathalib Uli al-Nuha fi Syarh Ghayat al-Muntaha, 6/147.
[6] al-Mu‘jam al-Wasit, Majma‘ al-Lughah al-‘Arabiyyah, hlm. 725.
[7] Lihat: al-Rahibani, karya yang sama, 6/147.
[8] Lihat: Mukhtar al-Shihah 1/223; al-Nihayah fi Gharib al-Hadits wa al-Athar 7/3401.
[9] Al-‘Allamah Zain al-Din bin Ibrahim bin Muhammad, dikenal dengan Ibnu Najim al-Mishri al-Hanafi, al-Bahr al-Ra’iq Syarh Kanz al-Daqa’iq, 9/188.
[10] Al-Kasani, Bada’i‘ al-Sana’i‘, 10/374 dan seterusnya.
[11] Abu ‘Abdillah Muhammad al-Ansari, Syarh Hudud Ibn ‘Arafah (dikenal dengan al-Hidayah al-Kafiyah al-Syafiyah), Dar al-Gharb al-Islami, Beirut, 2/626.
[12] Hasyiyah Ibnu ‘Abidin, hlm. 549.
[13] Ibnu Manzur, Lisan al-‘Arab, 12/481; lihat juga: Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini al-Hishni al-Dimasyqi al-Syafi‘i, Kifayah al-Akhyar fi Hall Ghayat al-Ikhtishar, hlm. 613.
[14] Lihat: Syaikh ‘Abd al-Rahman al-Jaziri, al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba‘ah, 5/337.
[15] Hasyiyah Ibnu ‘Abidin, hlm. 549.
[16] Ibnu Rusyd, Bidayat al-Mujtahid, 2/359; lihat juga al-Ramli, Nihayat al-Muhtaj, 7/393; al-Thuruq al-Hukmiyyah karya Ibnu al-Qayyim, hlm. 105; Mawahib al-Jalil karya al-Khattab, 6/269; dan al-Tasyri‘ al-Jina’i karya ‘Abd al-Qadir ‘Audah, 2/328.
[17] Bidayat al-Mujtahid karya Ibnu Rusyd, 22/428.
[18] Fath al-Bari karya Ibnu Hajar, 22/98.
[19] al-Muwaththa’ karya Imam Malik, 2/880.
[20] Mukhtashar al-Quduri, hlm. 194.
[21] Karya yang sama, hlm. 193.
[22] Ibnu Najim, karya yang sama, 9/188.
[23] Syaikh Muhammad Yusuf al-Kafi, Ihkam al-Ahkam Syarh Tuhfah al-Hukkam, hlm. 269, atas nazham Qadhi Abu Bakar Muhammad bin Muhammad bin ‘Asim al-Andalusi al-Gharnathi, Dar al-Fikr, Beirut, 1991/1411 H.
[24] Ibnu Najim, karya yang sama, 9/189.
[25] Lihat: Fath al-Bari, 12/231, Kitab al-Diyat, bab al-Qasamah; dan Ibnu Rusyd, 4/359.
[26] Shahih al-Bukhari, Kitab al-Jizyah wa al-Muwada‘ah, bab al-Muwada‘ah wa al-Mushalahah bayna al-Musyirikin bi al-Mal wa ghayrih, no. 3173; dan Shahih Muslim, Kitab al-Qasamah wa al-Muharibin, bab al-Qasamah, no. 1669.
[27] Lihat: Ibnu Baththal, Syarh Shahih al-Bukhari, 8/532.
[28] Al-Nawawi, al-Minhaj fi Syarh Muslim, Kitab al-Qasamah wa al-Muharibin, bab al-Qasamah, hlm. 1066.
[29] al-Lubab fi Syarh al-Kitab karya al-Ghunaymi, 3/1176.
[30] Shahih al-Bukhari, Kitab al-Tafsir, bab al-Yamin ‘ala al-Mudda‘a ‘Alayh, no. 4552; dan Muslim dalam Shahih-nya, Kitab al-Tafsir, bab (Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji Allah dan sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka tidak akan mendapat bagian di akhirat), no. 1711.
[31] Ibnu Rusyd, karya yang sama, 4/360.
[32] Shahih al-Bukhari, Kitab al-Diyat, bab al-Qasamah, no. 6898; lihat juga Fath al-Bari, 12/229.
[33] Shahih Muslim, Kitab al-Aqdliyah, no. 1711; lihat juga: al-Minhaj fi Syarh Muslim, hlm. 1100.
[34] Shahih al-Bukhari, no. 4552, Kitab al-Tafsir, bab (Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji Allah dan sumpah mereka dengan harga yang sedikit); dan Muslim, no. 1711.
[35] Fath al-Bari karya Ibnu Hajar, 12/239.
[36] Al-Syaukani, Nayl al-Awthar, Kitab al-Dima’, bab Ma Ja’a fi al-Qasamah, hlm. 1356, Bait al-Afkar al-Duwaliyah, Lebanon, 2004.
[37] Al-Khaththabi, Ma‘alim al-Sunan, Kitab al-Diyat, al-Mathba‘ah al-‘Ilmiyyah, Halab, 1352 H/1934 M, tahqiq Muhammad Raghib al-Tabbakh, 4/10 dan seterusnya.
[38] Dengan fat-h pada lam dan sukun pada wau, ia adalah indikasi yang menguatkan pihak penggugat dan lebih cenderung pada kebenarannya, yang memperkuat klaimnya. Fath al-Bari, 22/107.
[39] Al-Syaukani, karya yang sama, hlm. 1357.
[40] Al-Qurthubi, al-Jami‘ li Ahkam al-Qur’an, 1/458 dan seterusnya.
[41] Fath al-Bari karya Ibnu Hajar, 22/107.
[42] al-Minhaj fi Syarh Muslim karya al-Nawawi, hlm. 1064.
[43] Ibnu Rusyd al-Hafid, Bidayat al-Mujtahid, tahqiq Muhammad Shubhi Hasan, 4/360.
[44] Ibnu Hajar, karya yang sama, 12/243.
[45] Al-Kasani, karya yang sama, 10/382, 385.
HASMI :: Sebuah Gerakan Kebangkitan Himpunan Ahlussunnah Untuk Masyarakat Islami