MONSTER RIBA, CENGKRAMAN BUASNYA, DAN RACUNNYA YANG MEMATIKAN
Oleh: Tim Redaksi HASMI
Pembahasan kita di sini adalah tentang dampak buruk dan akibat berbahaya yang timbul dari praktik riba. Dampak dan akibat itu sangat banyak, bahkan meluas mencakup seluruh aspek kehidupan, baik pada tingkat individu maupun pada tingkat sosial.
Islam datang untuk mengeluarkan manusia dari perbudakan sesama manusia menuju penghambaan hanya kepada Allah semata, tanpa sekutu bagi-Nya. Juga untuk menegakkan pilar keadilan, persaudaraan, cinta kasih, dan kesetaraan di antara mereka; membangun masyarakat Islam yang saling menopang, bekerja sama, serta penuh kasih sayang; serta menghapus segala bentuk kezaliman, eksploitasi, egoisme, dan keserakahan dari tengah-tengah mereka.
Riba adalah lawan dari semua itu. Ia merupakan penyakit berbahaya, menular, dan termasuk penyakit kronis dari masa jahiliah yang merusak individu maupun masyarakat secara bersamaan. Dampaknya bahkan menjangkiti mereka yang tidak terlibat langsung di dalamnya.
Riba juga termasuk praktik hina dan keji yang banyak dilakukan oleh orang-orang Yahudi, dan merupakan salah satu sarana busuk yang mereka gunakan untuk memperbudak bangsa-bangsa lain atau individu di luar kelompok mereka. Minimal, riba menjadi alat untuk mengeksploitasi, merampas kekayaan dan sumber daya orang lain, membuat mereka miskin, kelaparan, lalu merasa lebih unggul sambil menikmati penderitaan orang lain. Demikianlah kebiasaan mereka sepanjang sejarah, terutama sejak munculnya uang kertas, uang kredit, bank-bank berbasis riba, surat-surat obligasi dan saham, pasar bursa, dana investasi, serta perusahaan multinasional lintas batas—yang mayoritas dikuasai oleh Yahudi. Akibat semua itu, mereka kini telah mencapai puncak kesombongan, keangkuhan, kesewenang-wenangan, dan kerusakan. Namun, semua itu hanyalah penangguhan dari Allah sampai tiba waktu yang telah ditentukan, lalu Allah akan menghukum mereka dengan keras, menggagalkan tipu daya mereka, dan menjadikan kehancuran mereka berasal dari rencana mereka sendiri.
Karena Allah Mahabijaksana, Maha Mengetahui, dan Mahatahu apa yang bermanfaat maupun berbahaya bagi manusia di dunia dan akhirat, maka Dia mengharamkan riba secara mutlak di dalam Al-Qur’an. Allah mengecamnya dengan keras, mengaitkan pengharamannya dengan ancaman yang sangat dahsyat, bahkan memperingatkan para pelaku riba dengan ancaman perang dari Allah dan Rasul-Nya. Ancaman semacam ini tidak disebutkan dalam pengharaman khamar (yang dikenal sebagai induk segala kejahatan), dan tidak pula dalam pengharaman zina (yang merupakan pokok segala perbuatan keji). Allah berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut), jika kamu benar-benar beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu; kamu tidak menzalimi dan tidak dizalimi.”
(QS. Al-Baqarah [2]: 278–279).
Sikap Rasulullah ﷺ juga menegaskan pengharaman mutlak tersebut, dengan kecaman keras, ancaman, dan peringatan yang serius. Dari Abu Hurairah ra., Nabi ﷺ bersabda:
“Jauhilah tujuh dosa besar yang membinasakan.” Di antaranya beliau menyebutkan: “Memakan riba.”[1]
Dari Jabir bin Abdillah ra., ia berkata:
“Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulis akadnya, dan kedua saksinya.” Beliau bersabda: “Mereka semua sama (dosanya).”[2]
Dari Abdullah bin Hanzhalah ra., Rasulullah ﷺ bersabda:
“Satu dirham riba yang dimakan oleh seseorang, sementara ia tahu (bahwa itu riba), dosanya lebih berat di sisi Allah daripada tiga puluh enam kali zina.”[3]
Dampak Buruk Riba
Dampak buruk riba sangat banyak, mencakup seluruh aspek kehidupan: moral, spiritual, sosial, bahkan peradaban. Berikut beberapa di antaranya:
- Merampas harta orang lain secara batil dan tanpa imbalan
Harta manusia memiliki kehormatan besar di sisi Allah, sama mulianya dengan darah dan kehormatan diri mereka. Karena itu, tidak boleh mengambil harta orang lain kecuali dengan kerelaan pemiliknya. Riba berarti melanggar kehormatan harta orang lain, mengambilnya tanpa imbalan yang sah. Tambahan (bunga) yang diambil pemberi pinjaman dari peminjam hanyalah karena penundaan pembayaran, bukan sebagai kompensasi kerja atau jasa nyata. Itu berarti keuntungan tanpa risiko, pendapatan tanpa usaha, dan pajakan yang dipaksakan kepada peminjam karena kebutuhan mendesaknya.
Kebutuhan peminjam biasanya sangat mendasar: untuk membangun rumah, membeli perabot, memenuhi kebutuhan makan, menikah, berobat, berdagang, atau membiayai pendidikan. Akhirnya, ia harus bekerja keras hanya untuk membayar bunga kepada rentenir, sementara utangnya terus menumpuk dari tahun ke tahun.
Karena itu, Islam mengharamkan riba demi menjaga kehormatan harta orang lain, melindunginya dari perampasan, dan agar manusia merasa aman atas harta mereka. Dengan begitu, masyarakat bisa hidup tenang, saling percaya, dan terwujudlah solidaritas sosial.
- Hilangnya rasa kemanusiaan dan keluhuran budi
Riba menjadikan pemilik modal tega memanfaatkan kesulitan orang miskin dengan memaksakan tambahan bunga atas pinjaman. Padahal, seharusnya ia menolong dengan sedekah, hibah, atau pinjaman tanpa bunga untuk meringankan penderitaan si miskin. Meminta tambahan dalam kondisi seperti ini adalah perbuatan kejam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan moralitas serta adab bermasyarakat.
Pinjaman pada hakikatnya adalah akad tolong-menolong. Tujuannya bukan mencari keuntungan, melainkan membantu orang yang sedang kesulitan. Karena itu, menuntut tambahan dalam pinjaman jelas bertentangan dengan rasa kemanusiaan, apalagi hukum Allah.
- Menumbuhkan sifat kikir, egois, dan rakus
Praktik riba menjadikan pemilik modal menganggap uang sebagai tujuan hidup, bukan sekadar sarana. Siang malam ia hanya memikirkan bagaimana memperbanyak harta, meski harus menyengsarakan orang lain. Akhirnya, uang berubah menjadi berhala yang disembah, na’udzubillah.
Tak heran bila pelaku riba dijauhi dan dibenci masyarakat, karena sifat tamak, egois, dan rakusnya sangat jelas terlihat. Islam pun mengharamkan riba secara tegas untuk membersihkan jiwa manusia dari sifat tercela itu, serta menumbuhkan sifat dermawan, suka berbagi, dan rela berkorban demi sesama melalui sedekah, hibah, dan pinjaman tanpa bunga. Dengan itu, tumbuhlah kasih sayang, solidaritas, dan persaudaraan sejati di tengah masyarakat.
- Menimbulkan keresahan dan gangguan jiwa
Tambahan bunga yang dipaksakan dari peminjam kepada pemberi pinjaman membuat harta itu tidak diberkahi. Pemilik modal tidak akan tenang menikmatinya, karena dalam hati peminjam ada keterpaksaan dan rasa terzalimi. Akhirnya, riba menjadi sumber kesialan, keresahan, dan bencana bagi pelakunya.
Harta haram pada dasarnya menggelisahkan jiwa, meski pelakunya tampak bahagia di luar. Namun di dalam batin, ia dihantui rasa bersalah dan dosa yang mengoyak ketenangan hidup. Berbeda dengan harta halal, meskipun sedikit, ia membawa ketenteraman dan rasa aman bagi pemiliknya.
Selain itu, para pelaku riba selalu dihantui kecemasan dan keresahan akibat pikiran mereka yang terus-menerus dipenuhi urusan riba dan problematika ekonomi yang ditimbulkannya.
Seandainya sistem ekonomi materialistis ini—yang selalu menjadikan pihak pemberi pinjaman sebagai pihak yang selalu untung dan menang, sedangkan peminjam selalu menjadi pihak yang dirugikan dan terbebani—diganti dengan sistem ekonomi yang didasarkan pada kerja sama antara keduanya (pemberi pinjaman dan peminjam), serta berbagi bersama dalam keuntungan maupun kerugian, tentu itu akan lebih membawa pada ketenangan, ketenteraman, dan kenyamanan batin, serta lebih adil, lebih lurus, dan lebih benar jalannya.
Para ulama telah sepakat bahwa setiap keuntungan yang diperoleh melalui jalan riba adalah harta haram yang tidak akan diberkahi Allah; sebab Islam memerintahkan manusia untuk bekerja dan berusaha, serta memberkahi keuntungan yang diperoleh dari hasil kerja tersebut, karena itu merupakan keuntungan halal yang didapat seseorang dengan jerih payah, keringat, dan usahanya.
5. Putusnya kasih sayang dan tali persaudaraan dalam masyarakat
Agama Islam yang mulia membangun hubungan dalam masyarakat Islam di atas dasar tolong-menolong, solidaritas, kasih sayang, persaudaraan, mendahulukan orang lain, dan kebaikan, serta nilai-nilai dan keutamaan lainnya yang dapat menciptakan stabilitas kehidupan masyarakat, memperkuat ikatan, dan memperdalam hubungan antaranggota, setelah menyingkirkan bibit-bibit kebencian, permusuhan, iri hati, dan dendam dari hati mereka. Dengan itu, masyarakat bisa meraih kemajuan yang diharapkan, kemakmuran yang dituju, serta tercipta keamanan, kesejahteraan, dan kebahagiaan dalam kehidupan mereka.
Karena itulah, Islam mengharamkan riba secara mutlak, mengecamnya dengan keras, dan memperingatkan manusia darinya sekeras-kerasnya. Sebab riba bertentangan dengan semua nilai tersebut: ia berdiri di atas pemanfaatan kebutuhan orang-orang miskin akan uang, dan mengakibatkan perampasan jerih payah dan tenaga mereka tanpa imbalan yang adil. Dengan demikian, riba adalah sifat kikir, egoisme, mementingkan diri sendiri, kotor, serta perusak ikatan dan hubungan sosial.
Oleh karena itu, Islam tidak pernah menjelekkan sesuatu yang hendak ia hapus dan musnahkan sedahsyat celaan yang ia tujukan kepada riba; sebuah praktik yang keji dan berbahaya, termasuk dosa besar yang membinasakan, dan satu-satunya dosa yang pelakunya diancam perang oleh Allah dan Rasul-Nya. Celakalah orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya, atau diperangi oleh Allah dan Rasul-Nya!
6. Penumpukan kekayaan dan lahirnya kesenjangan kelas sosial
Riba adalah sarana tidak sah untuk melipatgandakan kekayaan secara berlebihan, tanpa adanya hubungan dengan kerja nyata atau usaha produktif. Hal ini membuat sebagian pemilik modal enggan bekerja, berinvestasi, atau berproduksi, karena mereka merasa cukup dengan jalan yang buruk ini untuk menambah kekayaannya. Dari sinilah lahir sifat malas, pengangguran, dan hidup mewah berlebihan di kalangan mereka, sementara bebannya ditimpakan kepada kaum pekerja, fakir miskin, dan orang-orang berpenghasilan rendah yang terpaksa berutang dengan riba dalam keadaan sulit.
Akibatnya, muncul dua penyakit sosial berbahaya:
- Penumpukan kekayaan tanpa batas.
- Terpecahnya masyarakat ke dalam kelas-kelas yang sangat timpang, tanpa keseimbangan atau aturan yang adil.
Muncullah kelas orang-orang kaya pemalas, hidup berfoya-foya tanpa bekerja atau berproduksi, tetapi tetap mendapatkan segala sesuatu. Seolah-olah harta yang ada di tangan mereka hanyalah perangkap untuk menangkap lebih banyak uang, tanpa perlu susah payah memberi umpan. Para miskinlah yang justru terjerat ke dalam perangkap itu dengan kaki mereka sendiri, didorong oleh kebutuhan yang mendesak.
Dengan demikian, pemakan riba telah menyelisihi asas dasar pandangan Islam tentang harta, yaitu bahwa harta adalah milik Allah, dan manusia hanyalah khalifah yang diberi amanah untuk mengelolanya sesuai dengan syarat Sang Pemberi Amanah, yakni Allah ﷻ, bukan menurut hawa nafsu manusia.
7. Membuka pintu-pintu maksiat dan kejahatan dalam masyarakat
Di antara bentuknya adalah sebagian lintah darat mendatangi kasino atau tempat judi untuk memberikan pinjaman kepada para penjudi agar bisa terus bermain. Dengan begitu, si rentenir menanggung dosa riba sekaligus dosa mendorong orang lain berjudi, yang juga haram. Sebab, harta yang diperoleh dari yang haram pasti akan habis pula di jalan haram.
Banyak dari mereka yang masuk ke dunia riba, akhirnya masuk pula ke dunia khamar, narkoba, bahkan perzinaan dan pelacuran. Ini bukan hal yang aneh, karena pintu-pintu kejahatan itu ibarat bejana yang saling terhubung.
Contoh sederhana: ada orang-orang yang mengumpulkan harta dengan cara haram pada zaman kita ini, lalu membangun bar di rumah mereka, mengadakan pesta musik dan tari yang bercampur antara laki-laki dan perempuan, serta melepaskan kendali sepenuhnya bagi istri dan anak-anak perempuan mereka.
Padahal Allah ﷻ, ketika mengharamkan riba, telah menetapkan aturan-aturan muamalah yang benar dan sehat. Jika aturan-aturan syariat itu diikuti, maka Allah akan memberkahi harta mereka dan menjadikan rezeki mereka bersih dengan mengeluarkan zakat. Sebaliknya, Allah ﷻ menghapus (memusnahkan) riba dan justru melipatgandakan keberkahan sedekah.
Lebih jauh, riba menjadi pendorong utama mengalirnya modal ke arah investasi yang paling hina dan kotor, seperti film cabul, media kuning, diskotik, tempat hiburan malam, perdagangan manusia, dan berbagai bisnis yang merusak moral manusia. Semua itu demi mendapatkan keuntungan cepat agar bisa membayar bunga riba, sementara sisanya dinikmati si peminjam. Modal ribawi tidak mencari proyek yang bermanfaat bagi umat manusia, melainkan proyek yang paling menguntungkan, meski harus menuruti syahwat rendah dan naluri kotor. Realitas ini nyata di dunia saat ini, dan sebab utamanya adalah praktik riba.
8. Naiknya harga-harga dan merosotnya nilai mata uang
Bunga bank atas pinjaman investasi dan produksi pada akhirnya tidak ditanggung oleh pedagang atau produsen, melainkan dibebankan kepada konsumen. Sebab bunga itu dimasukkan ke dalam biaya produk, atau dihitung sebagai biaya keuangan/administrasi yang menaikkan ongkos perusahaan. Akibatnya harga barang naik, dan konsumenlah yang menanggung bebannya.
Kita menyaksikan betapa parahnya krisis kenaikan harga yang kini menjadi beban berat di dada orang miskin dan pekerja di banyak negara. Kenaikan harga itu pula yang menyebabkan merosotnya daya beli uang. Ini adalah penyakit sosial berbahaya, karena hilangnya daya beli berarti uang kehilangan fungsi pokoknya sebagai penyimpan nilai, sarana menabung, dan alat tukar. Maka uang kehilangan kepercayaan masyarakat, yakni hilang sifat utamanya sebagai “alat penerimaan umum”, yang berujung pada rusaknya urusan ekonomi masyarakat dan terganggunya proses pertukaran.
Selain itu, negara kehilangan salah satu tanda kedaulatannya, yaitu penggunaan mata uang lokalnya dalam transaksi di wilayahnya sendiri. Sebab para pedagang dan pengusaha lebih memilih menggunakan mata uang lain dalam menyelesaikan transaksi dan utang mereka. Inilah yang terjadi saat ini, ketika dolar AS menggantikan banyak mata uang lokal di berbagai negara berkembang, termasuk negara-negara Islam.
Sebagian ekonom mengaitkan fenomena ini dengan inflasi. Namun, yang benar, akar masalahnya adalah riba; inflasi hanyalah akibat dari praktik riba. Oleh karena itu, pengharaman riba adalah cara yang paling efektif untuk memerangi inflasi. Wallāhu a‘lam.
________________________________________
Catatan Sumber:
[1] Diriwayatkan oleh al-Bukhari (2766) dan Muslim (89).
[2] Diriwayatkan oleh Muslim (1598).
[3] Diriwayatkan oleh Ahmad (22007) dan al-Bazzar (3381). Al-Albani berkata dalam as-Silsilah ash-Shahihah (1033): sanadnya sahih sebagai riwayat mauquf.
HASMI :: Sebuah Gerakan Kebangkitan Himpunan Ahlussunnah Untuk Masyarakat Islami