Adapun syarat nikah adalah sebagai berikut: 1) Kepastian siapa mempelai laki-laki dan siapa mempelai wanita dengan isyarat (menunjuk) atau menyebutkan nama atau sifatnya yang khusus atau khas. Sehingga tidak cukup bila seorang wali hanya mengatakan, “Aku nikahkan engkau dengan putriku”, sementara ia memiliki beberapa orang putri. 2) Kerelaan dua calon mempelai, dengan dalil hadits Abu Huroiroh Radhiyallahu ‘anhu secara marfu’: …
Read More »Tag Archives: Sesuai Syariat
Indahnya Pernikahan Sesuai Syari’at Islam. (Bagian 2)
.:: Haramnya berduaan dan bersepi-sepian tanpa mahram ketika nazhor Sebagai catatan yang harus menjadi perhatian bahwa ketika nazhor tidak boleh lelaki tersebut berduaan saja dan bersepi-sepi tanpa mahrom (berkhalwat) dengan si wanita. Rosululloh Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sekali-kali tidak boleh seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita kecuali wanita itu bersama mahromnya.” (HR. al-Bukhori dan Muslim). Karenanya si wanita harus …
Read More »