Jeddah-HASMI.org| Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan membunuh anak majikannya di Arab Saudi. Wanita Indonesia yang berumur 41 tahun itu semula terancam hukuman mati atas dakwaan membunuh bayi laki-laki, Mishari Al-Bushal, yang meninggal pada Juni 2010 silam. TKW bernama Nurqoyah Binti Marsan Dasan Nuriya itu didakwa membunuh bayi berumur 4 bulan itu dengan mencampurkan …
Read More »