.:: Haramnya berduaan dan bersepi-sepian tanpa mahram ketika nazhor Sebagai catatan yang harus menjadi perhatian bahwa ketika nazhor tidak boleh lelaki tersebut berduaan saja dan bersepi-sepi tanpa mahrom (berkhalwat) dengan si wanita. Rosululloh Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sekali-kali tidak boleh seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita kecuali wanita itu bersama mahromnya.” (HR. al-Bukhori dan Muslim). Karenanya si wanita harus …
Read More »