Pertanyaan:
Assalamualaikum…
Afwan, pertanyaan ana sedikit melenceng dari materi. Bagaimana shalat berjamaah bagi wanita bercadar? Syukron”
Nonita (NN-013)
Jawaban:
Wa alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh
Segala puji bagi Alloh subhanahu wata’ala Robb seluruh alam. Semoga sholawat dan salam tercurahkan kepada Rosululloh sholallohu’alaihi wasallam beserta keluarga, sahabat, dan seluruh pengikutnya yang setia hingga akhir zaman.
Shalat berjama’ah yang sesuai dengan sunnah bagi seorang wanita adalah membuka wajahnya ketika dalam pelaksanaan shalat. Hal ini jika aman dari pandangan laki-laki yang bukan mahramnya.
Syekh Muhammad ibn Sholeh al-Utsaiman rohimahullah menjelaskan dalam Majmu’ Fatawa Arkanil Islam bahwa apabila seorang wanita sholat di rumahnya atau tempat yang tidak dilihat oleh laki-laki kecuali mahramnya, maka disyari’atkan baginya untuk membuka wajah dan kedua telapak tangannya agar dahi dan hidungnya mengenai tempat sujud demikian juga kedua telapak tangannya.
Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan dalam Majmu’ al-Fatawa bahwa seluruh tubuh wanita merdeka itu aurat di dalam shalatnya kecuali bagian tubuh yang biasa tampak darinya ketika di dalam rumahnya, yaitu wajah, dua telapak tangan, dan telapak kaki.
Maka, apabila seorang wanita shalat sendirian atau berjamaah sesama wanita atau hanya bersama mahramnya, maka dibolehkan baginya untuk membuka wajah, dua telapak tangan, dan dua telapak kakinya.