Salah Kaprah Resepsi Walimah (II)

Pada edisi lalu, kita telah mengetahui empat poin terkait kemungkaran-kemungkaran yang tersebar di masyarakat dalam masalah resepsi pernikahan. Pertama; menentukan hari H pelaksanaan walimah dengan berkonsultasi sebelumnya kepada orang pintar (dukun). Kedua; menghindari pelaksanaan walimah pada bulan Suro’ (Muharram). Ketiga; menggunakan jasa pawang hujan sebelum pelaksanaan walimah. Keempat; merias pengantin perempuan dengan gaun pengantin yang menampakkan sebagian auratnya seperti lengan, leher, dada dan sebagainya.

    Pada edisi kali ini, untuk melengkapi materi salah kaprah resepsi walimah, kita akan meneruskan kemungkaran-kemungkaran walimah tersebut hingga poin kesembilan.

6. Mengadakan acara hiburan pada malam hari.

Berbagai acara hiburan sering digelar oleh shohib al-hajah (pemilik hajatan) pada malam hari setelah walimah. Perbuatan ini termasuk kekeliruan yang banyak menyebar, karena mengadakan hiburan semacam ini termasuk menghambur-hamburkan harta untuk hal-hal yang tidak berguna. Terlebih lagi jika acara hiburan itu adalah band, dangdut dan sebagainya, maka semakin bertambah lagi dosanya. Perbuatan ini jelas haram dan mengundang kemurkaan Alloh [swt] serta melenyapkan keberkahan. Kemungkaran semacam ini tidak menjadi boleh dengan dalih sebagai hiburan atau untuk menyenangkan para undangan. Sungguh keliru mereka yang bermaksud menyenangkan para undangan tetapi dengan membuat murka Alloh [swt].

Rosululloh [saw] bersabda:

(( لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِىأَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ، يَأْتِيهِمْ – يَعْنِى الْفَقِيرَ – لِحَاجَةٍ فَيَقُولُوا ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا . فَيُبَيِّتُهُمُ اللهُ وَيَضَعُ الْعَلَمَ، وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ ))

“Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khomr, dan alat musik. Dan beberapa kelompok orang akan singgah di lereng gunung dengan binatang ternak mereka. Seorang yang fakir mendatangi mereka untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami esok hari.’ Kemudian Alloh mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Alloh mengubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari kiamat.” (HR. al-Bukhori)

Jika dikatakan menghalalkan musik, berarti musik itu haram.

Adapun alat musik yang boleh ditabuh saat pesta walimah ialah “duff”, yaitu rebana murni (tanpa kepingan logam atau yang lain).

Rosululloh [saw]:

(( فَصْلُ مَا بَيْنَ الْحَلاَلِ وَالْحَرَامِ الدُّفُّ وَالصَّوْتُ فِي النِّكَاحِ ))

“Pembeda antara yang halal dan yang haram adalah (tabuhan) duff dan lantunan (syair-syair) saat (pesta) pernikahan.” (HR. Ahmad, an-Nasa’i, Ibnu Majah dan at-Tirmidzi, dan dihasankan oleh at-Tirmidzi)

Imam asy-Syaukani [rohimahu] mengatakan: ”Pada hadits tersebut terdapat dalil bahwasannya boleh ditabuh rebana-rebana dalam pesta pernikahan. Boleh juga didendangkan beberapa kalimat semisal (syair); kami datang kami datang…dst, dan semisalnya selagi bukan sya’ir-sya’ir yang membangkitkan kekejian dan kejahatan, yang menyebut-nyebut kecantikan dan keelokan, perbuatan dosa maupun menyemangati untuk meminum khomr. Yang demikian itu hukumnya haram baik pada pesta pernikahan maupun di luar pesta pernikahan, sama halnya dengan haramnya seluruh alat musik yang melenakan.” (Nailul Author, 6/200)

7. Menggunakan pengeras suara (sound system) yang meresahkan para tetangga dan memekakkan telinga mereka.

Sebagian orang yang tidak mengenal hak-hak tetangga menyewa sound system lengkap dan membunyikan suara lagu-lagu dan sebagainya dengan volume yang sangat kencang dan di luar kewajaran. Hal ini sangat mengganggu kenyamanan istirahat dan kekhusyuk’an sholat para tetangga, baik di siang hari apalagi di malam hari. Ini termasuk dosa yang banyak diremehkan orang. Padahal Rosululloh [saw] telah bersabda:

(( وَاللهِ لاَ يُؤْمِنُ، وَاللهِ لاَ يُؤْمِنُ، وَاللهِ لاَ يُؤْمِنُ قَالُوْا: وَمَا ذَاكَ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: الْجَارُ لاَ يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ  قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، وَمَا بَوَائِقُهُ؟ قَالَ: شَرُّهُ ))

“Demi Alloh tidaklah beriman, demi Alloh tidaklah beriman, demi Alloh tidaklah beriman.” Para sahabat bertanya, ‘Siapakah mereka yang tidak beriman itu wahai Rosululloh?’. Beliau menjawab, ‘Siapa yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya.’ Para sahabat bertanya lagi, ‘Apakah yang dimaksud dengan gangguannya?’, maka beliau menjawab, “Keburukannya.” (HR. al-Bukhori, Muslim dan Ahmad)

Semoga Alloh [swt] menyadarkan kaum Muslimin terhadap hak-hak tetangga yang wajib dihormati ini.

8. Tidak memisahkan tempat duduk antara laki-laki dan perempuan

Ini juga suatu kemungkaran yang besar tetapi cukup menyebar. Yang wajib dilakukan adalah memisahkan tempat antara undangan laki-laki dan perempuan karena hal ini akan menjaga kehormatan dan kesucian jiwa.

Dari Hamzah bin Abi Usaid Al-Anshori, dari bapaknya :

(( أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: وَهُوَ خَارِجٌ مِنَ الْمَسْجِدِ فَاخْتَلَطَ الرِّجَالُ مَعَ النِّسَاءِ فِيْ الطَّرِيْقِ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلنِّسَاءِ اسْتَأْخِرْنَ فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْقُقْنَ الطَّرِيْقَ عَلَيْكُنَّ بِحَافَّاتِ الطَّرِيْقِ فَكَانَتِ الْمَرْأَةُ تَلْتَصِقُ بِالْجِدَارِ حَتَّى إِنَّ ثَوْبَهَا لَيَتَعَلَّقُ بِالْجِدَارِ مِنْ لُصُوْقِهَا بِهِ ))

“Bahwa dia mendengar Nabi  bersabda di saat beliau keluar dari masjid, sedangkan orang-orang laki-laki ikhthilath (bercampur-baur) dengan para wanita di jalan, maka Nabi  bersabda kepada para wanita: “Minggirlah kalian, karena sesungguhnya kalian tidak berhak berjalan di tengah jalan, kalian wajib berjalan di pinggir jalan.” Maka para wanita merapat di tembok/dinding sampai bajunya terkait di tembok/dinding karena rapatnya. (HR. Abu Dawud)

Dari Ibnu Umar , bahwa dia berkata:

(( أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا بَنَي الْمَسْجِدَ جَعَلَ بَابًا لِلنِّسَاءِ وَ قَالَ: لاَ يَلِجُ مِنْ هَذَا الْبَابِ مِنَ الرِّجَالُ أَحَدٌ ))

“Bahwa Rosululloh  ketika membangun masjid, beliau membuat pintu (khusus) untuk wanita, dan dia berkata: “Tidak boleh seorangpun laki-laki masuk dari pintu ini.” (HR. Abu Dawud)

9. Standing Party

Dalam acara walimah ekonomi kelas atas dilaksanakan standing party. Jadi, para undangan saat menyantap makanan dan minuman dalam keadaan berdiri. Tuan rumah sengaja tidak menyediakan kursi. Mereka anggap bahwa tatacara seperti ini modern dan mengikuti perkembangan zaman. Padahal, para ulama melarang makan dan minum sambil berdiri tanpa ada alasan yang benar. Di antara dalil yang mereka kemukakan adalah sebagai berikut;

  1. Anas  meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad [saw] melarang minum sambil berdiri. Dan, dalam riwayat yang lainnya disebutkan bahwa Nabi melarang seseorang minum sambil berdiri. (HR. Muslim, Ahmad, at-Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah dan ad-Darimi)
  2. Dari Abu Sa’id al-Khudri [ranhu], ia berkata, “Bahwa Nabi [saw] melarang minum sambil berdiri.” (HR. Muslim dan Ahmad)
  3. Rosululloh  bersabda:

(( لاَ يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا فَمَنْ نَسِىَ فَلْيَسْتَقِئْ))

“Jangan sekali-kali salah seorang di antara kalian minum sambil berdiri. Barangsiapa yang lupa, maka hendaklah ia memuntahkannya.” (HR. Muslim dan Ahmad)

Demikianlah salah kaprah resepsi walimah yang telah membudaya di masyakat. Semoga Alloh [swt] memberi petunjuk kepada kita untuk meninggalkan itu semua.

Check Also

Bahaya Fitnah Kecantikan Wanita

Tampil cantik, itulah yang diinginkan oleh setiap wanita. Tidak jarang untuk bisa tampil cantik sebagian …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot