Seseorang bertanya kepada Syeikh perihal 2 orang yang berbeda pendapat masalah wajib tidaknya pelaksanaan sholat fardlu bagi anak-anak di usianya yang belum mencapai usia baligh.
Kurang lebih perdebatan mereka seperti di bawah ini:
Orang Pertama: "Anak-anak diperintahkan untuk sholat sebelum masa balighnya".
Orang Kedua: "Aku tidak menerima hal itu".
Orang Pertama: "diriwayatkan dari Nabi صلى الله عليه و سلم bahwa beliau صلى الله عليه و سلم bersabda: {Perintahkanlah mereka (anak-anakmu) untuk sholat disaat usia tujuh tahun dan pukullah mereka ketika mereka sepuluh tahun}".
Orang Kedua: ''Ini bukanlah perintah dari Allah نعالى dan tidak dipahami dari hadits tersebut perintah untuk anak-anak yang belum mencapai usia baligh''.
Kemudian Sang penanya meminta jawaban kepada Syeikh perihal perdebatan di atas.
Jawaban Syeikh:
1. ''Jika yang dimaksud orang pertama adalah: {bahwasanya Alloh تعالى memerintahkan mereka (anak-anak yang belum baligh) artinya wajib bagi mereka untuk melaksanakan sholat maka orang kedualah yang benar}''.
2. ''Namun jika yang dimaksud orang pertama adalah: {bahwasanya mereka diperintahkan Alloh Uartinya wajib bagi mereka (orang tua) untuk memerintahkan anak-anak mereka melaksanakan sholat, yakni wajib memerintahkannya bagi orang tua dan sunnah melaksanakannya bagi anak-anak yang belum baligh, maka orang pertama tersebutlah yang benar}''.
3. Kemudian Syeikh pun menanggapi perkataan orang kedua: ''ini bukan perintah dari Alloh تعالى'', jika yang ia(orang kedua) maksudkan adalah bukan perintah dari Alloh تعالى bagi anak-anak yang belum mencapai usia baligh maka ia benar. Namun ketika yang dimaksudkannya adalah tidak ada perintah bagi para orangtua untuk memerintahkan anak-anak mereka yang belum mencapai usia baligh untuk melaksanakan sholat maka perkataan tersebut salah.
Kesimpulannya adalah:
Pelaksanaan sholat fardlu bagi anak-anak yang belum mencapai usia baligh adalah sunnah hukumnya. Namun bagi kedua orangtua wajib hukumnya untuk memerintahkan anak-anak mereka melaksanakan sholat pada usia 7 tahun dan memukulnya di usia 10 tahun.
Wallohu a'lam.