Kementerian Dalam Negeri mencabut sembilan peraturan daerah, termasuk Perda Minuman Keras (Miras). Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dianggap terlalu memihak para pengusaha miras.
Kabar soal pencabutan Perda Miras itu ditanggapi serius oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam waktu dekat, mereka akan melakukan langkah-langkah praktis menyikapi keputusan Kementerian Dalam Negeri itu.
“Kami akan bersama-sama dengan Ormas Islam menyatukan langkah menyikapi hal itu,” kata Ketua MUI, Ma’ruf Amin pada, Rabu 11 Januari 2012 kemarin.
Namun, Ma’ruf tidak menyebutkan langkah apa yang akan dilakukan bersama Ormas Islam itu. “Pokoknya akan ada langkah menanggapi keputusan itu,” ujar Amin.
Yang jelas, lanjutnya, MUI akan mengadakan pertemuan dengan Ormas Islam membahas masalah ini. “Mungkin Sabtu besok untuk membahas langkah apa yang akan dibuat. Yang jelas MUI dan semua ormas itu menolak, akan kita rumuskan,” Tegas Ketua MUI itu.
Reaksi atas rencana pencabutan perda ini sudah ditunjukkan oleh Forum Silaturohim Pondok Pesantren Kota Tangerang. Mereka menilai pencabutan perda yang mengatur peredaran minuman keras di kotanya akan menimbulkan dampak yang baru, yakni degradasi sosial.
Ulama Tangerang akan mengerahkan massa menuntut pembatalan pencabutan perda itu. 10.000 santri akan turun ke jalan.
Sebelumnya, Juru Bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan sebanyak 351 Perda dicabut selama 2011 karena dinilai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Sembilan diantaranya dinilai bertentangan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
“Pencabutan beberapa Perda itu karena melanggar aturan yang lebih tinggi dan itu sudah sesuai ketentuan,” ujar juru bicara Kemdagri Reydonnyzar Moenek, Senin malam 9 Januari 2012.
Oleh sebab itu, kalau pemerintah daerah tidak sependapat dan mengajukan protes atas pencabutan perda itu, Kemendagri menyarankan agar melakukan uji materi ke Mahkamah Agung. “Itu bisa ditempuh,” katanya.
Namun, Mendagri Gamawan Fauzi membantah telah mencabut Perda yang mengatur minuman keras di daerah. Dia mengatakan yang dilakukan Kemendagri, hanya mengevaluasi dan verifikasi Peraturan Daerah agar merujuk pada Undang-undang yang lebih tinggi.
“Kami memberikan masukan kepada daerah yang membuat Perda itu supaya merujuk kepada Undang-undang yang lebih tinggi dan jangan melanggar Undang-undang yang lebih tinggi,” kata Gamawan di kantornya, Kementrian Dalam Negeri, Jakarta, 10 Januari 2012. (Admin-HASMI/viv/pus).