BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akhirnya menyegel Masjid Al Mubarok milik Jamaah Ahmadiyah di Kampung Sindang Barang Pilar, Kelurahan Sindang Barang, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor dan melarang segala bentuk kegiatan Ahmadiyah di wilayah tersebut. Penyegelan masjid ini ditandai dengan penempelan Keputusan Wali Kota Bogor No:300.45122, tentang pelarangan kegiatan Ahmadiyah di Kota Bogor, di dinding Masjid.
Penyegelan masjid dan kegiatan Ahmadiyah yang meresahkan warga Sindangbarang ini dilakukan oleh Asisten Administrasi Kemasyarakatan dan Pembangunan Edgar Suratman yang disaksikan sejumlah tokoh masyarakat. Penutupan dan penyegelan masjid serta aktivitas Ahmadiyah oleh Pemerintah Kota Bogor dilakukan setelah ratusan warga Sindang Barang menggelar aksi penolakan terhadap keberadaan masjid yang masih dipergunakan untuk aktivitas JAI meskipun sudah ada keputusan wali kota tentang pelarangan kegiatan Ahmadiyah di Kota Bogor.
Menurut Edgar yang juga Ketua Tim Penanganan JAI Kota Bogor, pihaknya siap merespons keresahan masyarakat terkait aktivitas JAI di Masjid Al Mubarok maupun masjid lainnya yang masih berlangsung walaupun sudah ada larangan dari Pemerintah Kota Bogor. "Di dalam Keputusan Walikota Bogor sudah jelas, JAI dilarang di Kota Bogor," katanya.
Pemkot Bogor, lanjut Edgar siap menutup masjid milik Ahmadiyah lainnya jika memang masih melakukan aktivitas. "Bukan hanya masjid di Sindangbarang. Kita akan lihat apakah masjid JAI lainnya di Kota Bogor masih melakukan aktivitas atau tidak. Jika masih ada aktivitas dan meresahkan maka akan kita tutup juga," tutur Edgar.
Pascapenutupan, aparat kepolisian meminta agar warga kembali pulang ke rumah dan tidak resah."Kami harap semua warga supaya kembali ke rumah masing-masing, percayakan hal ini kepada polisi," ujar Kepala Bagian Operasional Polresta Bogor Komisaris Polisi Irwansyah.
Sebelum disegel oleh pemerintah, ratusan warga sempat melakukan aksi penolakan aktivitas JAI di depan kantor Kelurahan Sindangbarang. Warga di sekitar lokasi masjid juga sering merasa resah dengan sejumlah isu penyerangan maupun penyegelan masjid oleh ormas tertentu sejak kasus Ahmadiyah mencuat. (Redaksi HASMI/Pikiran Rakyat)