BALI (www.hasmi.org) | Pelarangan jilbab bagi siswi sekolah negeri di Bali ternyata masih berlaku. Walau pada 11 Januari silam kasusu pelarangan jilbab di SMAN 2 Denpasar berhasil diselesaikan dengan baik, kenyataan ini tidak mampu menutupi fakta yang lebih besar bahwa masih ada puluhan SMP dan SMA negeri di Bali yang melarana penggunaan jilbab.
Tidak mudah mengembalikan hak asasi para siswi Muslimah di Bali. Salah satu penyebab kesulitan ini adalah pembiaran dari pemerintah pusat.
“Tidak mudah jalan yang harus ditempuh para pelajar muslim untuk menuntut haknya memakai jilbab di lingkungan sekolah. Hal ini disebabkan banyaknya Sekolah Negeri yang melakukan pelarangan baik secara lisan maupun tulisan dalam aturan tata tertib sekolah. Sebagaimana data yang telah dihimpun oleh Tim Advokasi Pembelaan Hak Pelajar Muslim bersama PW PII Bali. Kenyataan ironi ini telah terjadi selama puluhan tahun, namun Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkesan sengaja membiarkan dan menyembunyikan fakta tersebut,” jelas Helmy Al Jufry, Ketua Tim Advokasi dalam rilisnya.
Masih ada 20 sekolah negeri di Bali, baik setingkat SMP dan SMA yang melakukan pelarangan penggunaan jilbab dengan berbagai cara tersebut.
Harapan Tim Advokasi PII supaya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI dapat memberikan tindakan tegas disertai sanksi bagi setiap oknum di sekolah negeri yang mengeluarkan larangan berjilbab bagi siswi muslim.(Red/HASMI/ISLAMPOS)