Jakarta – Pemasangan tarif air wudhu Rp1.000 di musala Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan sungguh keterlaluan. Majelis Ulama Indonesia DKI Jakarta pun angkat bicara.
“Itu sudah tidak benar, disarana umum seperti stasiun, harus menyediakan fasilitas atau tempat ibadah yang tak dipungut biaya secara paksa, terlebih untuk mengambil air wudhu. Kalau sifatnya sukarela sih itu wajar, tapi kalau memaksa sudah tidak benar,” kata Sekretaris Umum MUI DKI Jakarta Syamsul Maarif, Jumat (10/6/2011).
Apapun bentuknya, lanjut Syamsul, pengambilan air wudhu tidaklah dikenakan biaya, apalagi pada sarana dan prasarana umum yang menyediakan tempat atau fasilitas ibadah. Berbeda halnya dengan tempat swasta atapun pribadi yang tidak memiliki fasilitas ibadah. “Kalau disitu kita sulit air dan ada orang menjual air, ya pasti kita harus beli dong,” kata Syamsul.
Dijelaskannya, seharusnya warga atau pengunjung stasiun yang menemukan hal ini langsung melaporkan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar ditindak lanjuti. Pasalnya untuk pengelolaan fasilitas atau sarana prasarana unum dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Ini pelanggaran dan harus dilaporkan kepada pihak terkait,” tegasnya.
Sebelumnya, sebuah musala di Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan memasang tarif mengambil air wudhu sebesar Rp1.000. Tarif air wudhu ini dikeluhkan pengunjung stasiun Pasar Minggu yang hendak menjalankan ibadah di musala tersebut. [Redaksi HASMI/Inilah]