Malang – (www.hasmi.org) | Pada hari sabtu (15/3/2014) Majelis Ulama Indonesia (MUI) kota Malang mengadakan acara sarasehan tentang bahaya aliran sesat di Indonesia “Dalam Rangka Mewujudkan Malang Bebas Aliran Sesat”. Dalam acara ini yang akan menjadi narasumber adalah KH. Abd. Shomad Bokhori (Ketua MUI Provinsi Jawa Timur) yang bertempat di Masjid Jami kota Malang.
Acara ini juga di hadiri oleh Walikota Malang (Bapak H. Muhammad Anton atau yang akrab disapa Abah Anton), Kapolresta Malang (AKBP Totok Suhariyanto) dan para anggotanya, Kajari Kota Malang, Ketua MUI kab. Malang (KH. Mahmud Zubaidi), etua MUI Kota Malang (KH. M. Baidlowi Muslich) dan beserta pengurus MUI kota Malang dan berbagai kalangan elemen masyarakat lainnya.
Para masyarakat yang hadir dalam acara tersebut, dibagikan sebuah buku panduan MUI Pusat “Menegenal, Mewaspadai Penyimpangan Syiah di Indonesia”. Acara ini dimulai dengan beberapa sambutan yang pertama disampaikan oleh Bapak Wali Kota Malang H. Muhammad Anton (Abah Anton), kemudian oleh ketua MUI Kota Malang KH. M. Baidlowi Muslich.
Dan Alhamdulillah acara tersebut berjalan dengan lancar. KH. Abd. Shomad Bukhori pada acara diskusi menjelaskan atau mengambil sebuah tema “Pembinaan Kegiatan Keagamaan dan Pengawasan Aliran Sesat”. Beliau mengemukakan beberapa contoh kasus faham/aliran menyimpang/sesat yang berkembang di Indonesia.
Bahwasanya dalam mengantisipasi berkembangnya aliran-aliran sesat para Ulama dan Umaro atau pemerintah harus bekerja sama dan generasi muda kita jangan tergiur dengan tawaran-tawaran apapun untuk mengantisipasi ajaran sesat tersebut, diantaranya adalah : Ahmadiyah, Aliran Jama’ah Ngaji Lelaku Yusman Roy, Aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah, Aliran Gatot Kusumo Wardana, Aliran Salamullah (Lia Eden), Alian Islam Jama’ah, Aliran/Faham Liberal, Aliran Syiah Imamiyah Itsna Asy’ariyah, Thariqat sesat di NTB tahun 2004 yaiut boleh menggauli istri asal ada ijin dari suami, Pedepokan Burut Taubah, Perguruan Ilmu Kalam Santriloka dan Mojokerto,dll.
Dan untuk Aliran Syi’ah Imamiyah Itsna Asy’ariyah, beliau mengatakan bahwa aliran ini adalah Aliran Sesat sebagaimana Keputusan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (lihat gambar). Keputusan fatwa MUI Provinsi Jawa Timur Beliau menyampaikan tentang kasus Aliran Syi’ah Imamiyah Itsna Asy’ariyah dan Tajul Muluk yang terjadi di Jawa Timur.
Kemudian beliau menjelaskan juga beberapa contoh kesesatan Imamiyah Itsna Asy’ariyah yang di ambil dari kita-kitab mereka, yaitu : Beberapa bukti kesesatan Syi’ah Imamiyah Itsna Asy’ariyah Untuk lebih lengkapnya bisa dilihat di Buku Fatwa MUI Provinsi Jawa Timur tentang KESESATAN AJARAN SYI’AH.1 atau di Buku Panduan yang diterbitkan oleh MUI Pusat“Mengenal, mewaspadai penyimpangan Syi’ah di Indonesia”2. Papar beliau. Kemudian beliau memberikan solusi Cara Menyikapi Kasus Syi’ah, yaitu : Beliau pun memberikan masukan kepada Bapak Kapolresta Malang untuk bertindak tegas terhadap aliran-aliran sesat sesuai dengan peraturan Gubernur no.55/2012 yang mengukuhkan Fatwa MUI Jawa Timur. [Red-HASMI/era]