Terkait masala ditolaknya pengurus MUI Kota Bandung menjadi khatib dan imam Jumat seminggu lalu di masjid Mubarak milik Ahmadiyah, MUI Jabar berencana melaporkan tindakan tersebut ke polisi. “Rencananya besok (Jumat, 18/3) kita akan laporkan ke Polrestabes Bandung,” kata Sekretaris Umum MUI Jabar, Drs. Rafani Akhyar.
Rafani menjelaskan bahwa tindakan yang akan dilaporkan meliputi penodaan agama dan diabaikannya Pergub Jabar Nomor 12 tahun 2011 tentang pelarangan aktivitas Ahmadiyah.
Menurut Rafani, indikasi diabaikannya Pergub tersebut adalah tetap beraktivitasnya jemaat Ahmadiyah, salah satunya adalah kegiatan shalat Jumat dengan tidak mau diimami oleh orang di luar Ahmadiyah. “Dengan alasan tidak seiman dan seimam menunjukkan bahwa Ahmadiyah menganggap kita di luar Islam. Hal itu berarti bahwa agama Islam itu yang benar adalah seperti apa yang ditafsirkan, diajarkan, dan dipraktekkan oleh Ahmadiyah,” jelasnya.
Pihak pelapornya sendiri MUI sebagai institusi atau lembaga, dan bukan atas nama individu. Hal tersebut dimaksudkan sebagai cerminan umat Islam secara keseluruhan.
MUI sendiri rencana akan didampingi beberapa orang ketua komisi maupun pengacara. Sementara pihak terlapor, menurut Rafani, adalah pengurus Jemaat Ahmadiyah Jabar, termasuk DKM Mubarak yang beralamat di jalan Pahlawan Kota Bandung. (Redaksi HASMI/Hidayatullah)