KUWAIT – Parlemen Kuwait hari Kamis (12/04/2012), untuk sementara waktu, meloloskan amandemen undang-undang hukum pidana terkait hukuman mati bagi para pengutuk Allah, para nabi Islam dan istri-istrinya.
Sebanyak empat puluh enam anggota parlemen, termasuk anggota kabinet, setuju atas amandemen tersebut.
Amandemen itu akan berlaku setelah melewati satu putaran pemungutan suara lagi dan mendapat persetujuan pemerintah. Pemungutan suara kedua dan terakhir akan dilakukan dalam dua pekan mendatang.
Empat anggota parlemen dari Syiah menentang peraturan itu. Seorang anggota parlemen dari Muslim (Sunni) yang mendukung Syiah memilih untuk abstain. Sedangkan dua anggota parlemen lainnya menolak.
Anggota parlemen dari Syiah menuntut agar para pengutuk 12 Imam Syiah juga dihukum mati. Namun, parlemen Kuwait menolak tuntutan itu.
Kebijakan ini nantinya akan memberikan hukuman yang lebih berat kepada para pelaku kejahatan agama.
Bulan lalu, pihak berwenang menangkap seorang Syiah yang mengutuk Nabi Muhammad, istrinya serta para sahabatnya lewat akun Twitter.
Hamad Al Naqi meringkuk dalam tahanan sambil menunggu pemeriksaan lebih lanjut dan persidangan atas kasusnya.
Penganut Syiah mencakup sekitar 1/3 dari total warga Kuwait yang mencapai 1,17 juta jiwa. Demikian dilansir Al Arabiya dari AFP. (Admin-HASMI/HDT).