Konsep Halal Haram Dalam Mencari Harta – Islam sebagai ajaran yang sempurna menjelaskan batasan halal dan haram dalam mencari harta. Mengetahui halal dan haram bagi seorang muslim merupakan suatu keharusan agar tidak terjatuh pada harta haram. Adanya hukum halal dan haram dalam mencari harta adalah bentuk ujian bagi manusia. Siapakah di antara mereka yang tunduk lagi patuh pada aturan Rabb-Nya dan yang tidak.
Kewajiban mengetahui halal haram dalam mencari harta dikarenakan Alloh subhanahu wata’ala memerintahkan untuk makan dari yang halal dan mengharamkan cara-cara yang batil dalam memperoleh harta. Alloh subhanahu wata’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Alloh, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah.” (QS. al-Baqoroh [2]: 172)
Imam Ibnu Katsir menjelaskan tafsir ayat tersebut bahwa Alloh subhanahu wata’ala memerintahkan hamba-hamba-Nya yang beriman untuk makan yang baik-baik dari yang telah Alloh subhanahu wata’ala berikan kepada mereka, dan hendaknya mereka bersyukur kepadanya jika mereka hamba-Nya. Makan dari yang halal merupakan sebab diterimanya do’a dan ibadah, sebagaimana makan dari yang haram menghalangi dikabulkannya do’a dan ibadah.
Syekh Abdurahman ibn Nasir al-Sa’di berkata, “Ini merupakan perintah bagi orang-orang yang beriman secara khusus, setelah perintah secara umum. Hal itu karena mereka adalah orang yang mengambil manfaat akan hakikat perintah dan larangan karena keimanan mereka. Alloh subhanahu wata’ala memerintahkan mereka untuk makan dari rezeki yang baik-baik, bersyukur kepada Alloh subhanahu wata’ala atas karunia nikmat-Nya dengan menggunakan kenikmatan tersebut untuk ketaatan kepada-Nya.”
Dengan demikian, perintah untuk makan yang baik-baik merupakan perintah untuk mencari harta yang halal dan menyalurkannya dengan cara yang halal pula. Perintah tersebut adalah dasar kewajiban atas seorang hamba untuk hidup dari harta yang halal dan terbebas dari harta haram.
Alloh subhanahu wata’ala berfirman berkaitan dengan larangan menggunakan cara-cara batil dalam mencari harta:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Wahai orang-orang beriman! Janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil. Tetapi dihalalkan mendapatkan harta dengan cara jual beli secara suka rela. Janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri. Sungguh Alloh Maha Penyayang kepada kalian.” (QS. An-Nisa [4]: 29)
Imam Ibnu Katsir menjelaskan dalam kitab Tafsir al-Qur’an al-Adzim bahwa maksud cara batil yang dilarang dalam mencari harta adalah cara-cara yang tidak sesuai dengan syariah. Dalam kitab tafsir Fathul Qadir, Imam asy-Syaukani menjelaskan bahwa makna batil adalah setiap yang tidak dibenarkan. Bentuk cara-cara yang batil sangat banyak. Di antara cara yang batil adalah transaksi-transaki jual beli yang dilarang oleh syariah.
Di antara contoh cara batil yang tidak dibenarkan syariah dalam mencari harta adalah dengan cara riba, perjudian, korupsi, suap, mencuri, merampok, upah jasa perdukunan dan sihir, dan menjual barang-barang yang diharamkan semisal menjual narkoba, miras, dan adanya unsur kecurangan serta penipuan dalam jual beli.
Alloh subhanahu wata’ala memerintahkan seluruh manusia untuk mencari harta dengan cara yang halal. Perintah tersebut terdapat di beberapa ayat dengan beragam serusan. Seruan secara umum kepada manusia semua, seruan khusus kepada orang-orang beriman, dan bahkan kepada para rasul. Alloh subhanahu wata’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
“Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan; karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagi kalian.” (QS. al-Baqoroh [2]: 168)
وَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي أَنْتُمْ بِهِ مُؤْمِنُونَ
“Makanlah dari apa yang telah diberikan Alloh kepada kalian sebagai rezeki yang halal dan baik. Bertakwalah kepada Alloh yang kepada-Nya kalian beriman.” (QS. al-Maidah [5]: 88)
يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
“Wahai para Rosul! Makanlah dari makanan yang baik-baik dan kerjakanlah kebaikan. Sungguh, Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. al-Mu’minun [23]: 51)
Ayat-ayat di atas menunjukan betapa pentingnya kedudukan harta halal dalam Islam. Manusia diperintahkan mengkonsumi makanan-makanan yang halal lagi baik, bekerja dengan cara yang halal lagi baik dan mengalokasikannya dengan cara halal lagi baik pula.
Ketentuan halal dan haram adalah hak Alloh subhanahu wata’ala sebagai Rabb alam semesta. Tidak seseorang pun tidak diperkenankan menentukan halal dan haram karena halal dan haram merupakan penetapan syari’at dan bagian dari wewenang ranah ketuhanan. Alloh subhanahu wata’ala berfirman:
قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آَمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ الْآَيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ. قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ
“Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Alloh yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan siapa pulakah yang mengharamkan rezeki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu disediakan bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat. Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui. Katakanlah: “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak atau pun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, mempersekutukan Alloh dengan sesuatu yang Alloh tidak menurunkan hujah untuk itu, dan mengada-adakan terhadap Alloh apa yang tidak kalian ketahui.” (QS. Al-A’rof [7]: 32-33)
Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa Alloh subhanahu wata’ala membantah siapa yang mengharamkan suatu makanan, minuman, atau pakaian menurut pikiran dari dirinya sendiri, tanpa berdasarkan syari’at dari Alloh.”
Syekh Abdurahman bin Nasir as-Sa’di dalam kitab tafsirnya juga menjelaskan bahwa Alloh subhanahu wata’ala mengingkari siapa yang membangkang dan mengharamkan apa-apa yang telah dihalalkan Alloh dari yang baik-baik “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Alloh yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya” Dari macam-macam pakaian dengan berbagai macam jenisnya. Dan rezeki yang baik-baik dari makanan dan minuman dengan berbagai jenisnya, atau: Siapakah gerangan yang berani mendahului apa-apa yang Alloh berikan untuk hamba-Nya dan siapakah gerangan yang mempersempit apa-apa yang telah Alloh luaskan? Keluasan ini berasal dari Alloh untuk hamba-Nya dari yang baik-baik agar membantu peribadatan kepada-Nya maka Alloh tidak membolehkannya melainkan untuk hamba-hamba-Nya yang beriman.
Firman Alloh dalam al-Qur’an surat al-Ar’raf ayat 23-24 tersebut memberikan faidah hukum bahwa yang berhak menghalalkan dan mengharamkan hanyalah Alloh subhanahu wata’ala. Manusia diharamkan mengatakan halal haram tanpa dasar ilmu yang bersumber dari wahyu ilahi. Alloh subhanahu wata’ala berfirman:
وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلَالٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ
“Janganlah kalian mengatakan terhadap apa-apa yang disebut oleh lidah kalian secara dusta ‘ini halal dan ini haram’ untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Alloh. Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Alloh tidak beruntung.” (QS. an-Nahl [16]: 116)
Menurut Imam Ibnu Katsir bahwa termasuk ke dalam ayat ini setiap yang membuat bid’ah yang sama sekali tidak memiliki landasan syar’i atau menghalalkan sesuatu yang telah diharamkan Alloh subhanahu wata’ala atau mengharamkan sesuatu yang dibolehkan oleh Alloh berdasarkan pendapatnya belaka.
Alloh subhanahu wata’ala dan Rosul-Nya sholallohu’alaihi wasallam telah menjelaskan halal dan haram dengan jelas. Jika ada problematika muamalah modern yang secara tekstual tidak tertera dalam al-Qur’an dan al-Sunnah maka para ulama akan tetap bisa menemukan status hukumnya dalam al-Qur’an dan al-Sunnah karena kedua kitab ini adalah penjelas segala sesuatu, dan dalil syar’i ada yang bersifat mutlak, muqayyad, mujmal, mubayyan, ‘am, khas dan lain-lain sehingga tidak ada masalah di dunia ini yang luput dari bimbingan syariat Islam.
رَوَى مُسْلِمٌ عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ وَأَهْوَى النُّعْمَانُ بِإِصْبَعَيْهِ إِلَى أُذُنَيْهِ « إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِى الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِى الْحَرَامِ كَالرَّاعِى يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللَّهِ مَحَارِمُهُ أَلاَ وَإِنَّ فِى الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِىَ الْقَلْبُ ».
Imam Muslim meriwayatkan hadits dari al- Nu’man ibn Basyir bahwa Rosululloh sholalohu’alaihi wasallam bersabda dan al-Nu’man sambil mengisyaratkan dua telunjuknya ke telinganya, “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka siapa yang takut terhadap syubhat berarti dia telah menyelamatkan agamanya dan kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Sebagaimana penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya di sekitar (ladang) yang dilarang untuk memasukinya, maka lambat laun dia akan memasukinya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki larangan dan larangan Alloh adalah apa yang Dia haramkan. Ketahuilah bahwa dalam diri ini terdapat segumpal daging, jika dia baik maka baiklah seluruh tubuh ini dan jika dia buruk, maka buruklah seluruh tubuh; ketahuilah bahwa dia adalah hati.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Imam Ibnu Daqiq al-Ied menjelaskan bahwa hadits ini adalah salah satu prinsip agung dari prinsip-prinsip syari’at dan para ulama bersepakat besar kedudukannya dan banyaknya faidah.
Baca juga artikel Harta Adalah Amanah Titipan Alloh
Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa para ulama sepakat akan keagungan yang terkandung dalam hadits ini, banyaknya faidah, dan bahwa hadits ini adalah salah satu hadits yang menjadi poros Islam. Sebab keagungan hadits ini terletak bahwa Nabi sholallohu’alaihi wasallam memberi peringatan di dalamnya akan makanan, minuman, dan selainnya dan sudah seyogyanya untuk meninggalkan perkara syubhat karena (meninggalkan syubhat) merupakan sebab menjaga agama dan kehormatan serta memberi peringatan agar tidak terjatuh dalam perkara syubhat.