Siapapun yang mengikuti pembicaraan tentang khitan, pasti akan keheranan tentang banyaknya pendapat mengenai hukum khitan bagi wanita, padahal masalah ini telah jelas dianjurkan oleh syariat Islam.
Syariat Islam diturunkan untuk salah satu dari tujuan syari’at yang mulia. (maqosid asy-syari’ah) yaitu: (1) Melindungi agama, (2) Melindungi jiwa, (3) Melindungi kehormatan, (4), Melindungi harta, (5) Melindungi keturunan. Khitan adalah sesuatu yang sangat berkaitan dengan bidang medis. Dan pada dasarnya tujuan syari’at dari bidang medis adalah melindungi jiwa. Sebab tujuan-tujuan syari’at dalam bidang medis dapat disimpulkan meliputi beberapa poin: (a). Melindungi jiwa, tubuh, dan organnya yang merupakan hal-hal yang esensial. (b). Mencegah bahaya dan keburukan. (c). Menjaga kesehatan dan memerintahkan manusia berobat, (d). Mengokohkan kemampuan manusia dalam merealisasikan misi sebagai kholifah di bumi.
Sebagian negara-negara ada yang menganggap bahwa khitan wanita merupakan bentuk pelanggaran dalam hak dan penganiayaan terhadap wanita. Di Mesir Komisi Nasional untuk Pembelaan Hak-Hak Wanita (di Mesir) berjuang keras menghentikan pelaksanaan khitan bagi wanita, demi melindungi hak-hak wanita.
Sebenarnya Khitan bagi wanita merupakan perkara yang telah terjadi pada masa Rosululloh [saw], hal ini dapat kita lihat dari beberapa hadits berikut ini:
1. Pertama, perhatikan hadits berikut ini:
اِذَااْلتَّقَى الْحِتَانَانِ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ
“Jika kedua khitan (kemaluan) saling bertemu, maka telah wajib mandi janabat.” (HR. Ibnu Majah, At-Tirmidzi, Shohih Ibn Hibban, dishohihkan oleh Al-Albani).
Hadits ini menunjukkan bahwa pada zaman dahulu para wanita juga dikhitan. Oleh karenanya, bila hadits-hadits menyebutkan persoalan khitan secara umum, tanpa perincian, maka maknanya meliputi khitan bagi laki-laki maupun wanita.
2. Dalam hadits Ummu ‘Athiyah [ranha], seorang shohabiyah yang melakukan khitan terhadap anak-anak wanita, disebutkan bahwa Rosululloh bersabda :
اِخْفِضِى وَلَا تَنْهِكِي فَإِنَّهً أَنْضَرُ لِلْوَجْهِ وَ أَحْظَى
“Sisakanlah sedikit, jangan memotong berlebihan! Karena itu lebih mencerahkan wajah dan lebih menyenangkan suaminya.” (HR. Hakim, dishohihkan oleh Al-Albani)
Maka bila dicermati, hadits-hadits yang berkaitan dengan khitan, bisa kita klasifikasi menjadi dua. Pertama: hadits-hadits yang berkategori shohih, tetapi tidak secara shorih (jelas) memerintahkan atau menganjurkan wanita untuk dikhitan. Kedua: hadits-hadits yang diperselisihkan oleh para ulama mengenai keshohihannya, namun secara shorih menegaskan disyariat-kannya khitan bagi wanita.
Kemudian juga para ulama menyatakan, hadits-hadits shohih tentang sunnah fitrah yang menyebutkan disyariatkannya khitan tidak tepat bila dimaknai khusus bagai kaum pria saja, sedangkan wanita tidak. Sebab pada dasarnya hukum itu berlaku umum. Sebagian ulama bahkan ada yang mewajibkan khitan bagi wanita, berdalil dengan hadits “khitan bertemu khitan”. Muhammad bin Sholih Al-‘Utsai-min [rahimahu] mengatakan : “Hukum berkhitan masih dalam perselisihan ulama, namun yang paling dekat dengan kebenaran adalah bahwa khitan hukumnya wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi wanita…”
Kemudian Syaikh ‘Allam Nashr (mantan mufti Mesir) mengatakan : Khitan bagi wanita merupakan salah satu syiar Islam yang telah disyariatkan berdasarkan sunnah Nabi. Kaum muslimin dan seluruh ulama telah sepakat mengenai disyariatkannya khitan bagi wanita, sekalipun mereka berbeda pendapat tentang hukumnya; apakah wajib atau sunnah. Sebagai fatwa, kami memilih pendapat bahwa hukumnya sunnah, karena kekuatan sanad dan kejelasan alasannya.
Mengapa wanita perlu dikhitan? Syaikh Jadalhaq Ali Jadalhaq [rahimahu] berkata: Anjuran Nabi [saw] ini disampaikan semata-mata untuk mengendalikan keseimbangan respon seksual pada wanita. Karena itu, beliau memerintahkan pemotongan kulit yang menutup salauran kencing seminim mungkin, untuk mengendalikan gairah seksual dan tetap mempertahankan ke-nikmatan wanita ketika berhubungan seks dengan suami. Beliau [saw] melarang pemo-tongan pusat rangsangan seksual ini. Dengan penjagaan ini, akan terjadi keseimbangan. Dan wanita tidak kehilangan pusat kenikmatan dan respon seksualnya, namun juga tidak membiarkannya tanpa pemotongan yang menyebabkan timbulnya gairah seksual berlebih; dan ketidakmampuan mengendalikan ketika merasakan rangsangan seksual.
Diantara manfaat khitan pada wanita adalah : (1). Mengurangi terjadinya infeksi organ saluran kencing dan genital. (2). Mencegah munculnya nafsu seks berle-bihan yang disebabkan oleh rangsangan pada klitoris. (3). Pengurangan infeksi organ saluran kencing dan genital disebab-kan oleh posisi ujung klitoris yang berdekatan dengan keduanya.
Oleh karenanya bisa jadi upaya untuk menyebarkan propaganda secara berkala tentang keburukan khitan bagi wanita adalah bentuk konspirasi untuk menghan-curkan generasi-generasi Islam. Dan bagi orang tua, tidak usah khawatir ternyata khitan bagi anak wanita membawa manfaat. [Red-HASMI]
makasih ilmunya