KEWAJIBAN BERHUKUM DENGAN HUKUM ALLOH

4 May 2011Divisi Website HASMI Materi

Saudaraku kaum muslimin…!

Diantara kesempurnaan rahmat Alloh Subhanahu wa Ta’ala adalah bahwa Dialah yang memegang kendali dalam membuat undang-undang aturan bagi tatanan kehidupan manusia baik dalam ruang lingkup individu, keluarga, masyarakat dan negara. Karena dengan begitu yang terjadi adalah keseimbangan dalam setiap peraturannya, tersebarnya keadilan, ketentraman dan kepuasan jiwa dan jauh dari segala perselisihan dan permusuhan.

Alloh  berfirman:

“Menetapkan Hukum Itu hanyalah hak Alloh. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik.” (QS. al-An’am: 57)

Sebaliknya, menjadikan ilah-ilah yang lain di samping Alloh  dalam membuat undang-undang yang mengatur kehidupan ini akan berdampak pada kerusakan yang datang secara terus menerus, baik disadari atau tidak.

Alloh  berfirman:

“Sekiranya ada di langit dan di bumi ilah-ilah selain Alloh, tentulah keduanya itu telah rusak binasa.” (QS. al-Anbiya: 22).

Saudaraku kaum muslimin… Sangat pantas sekali, jika manusia diwajibkan untuk berhukum hanya dengan hukum Alloh, karena Alloh  Maha Suci dari apa yang biasa menimpa manusia, seperti kelemahan, kebodohan, ketidakadilan dan mengikuti hawa nafsu. Karena Alloh Maha Bijaksana, Maha Mengetahui lagi Maha Lembut. Dia mengetahui kondisi hamba-hamba-Nya, mengetahui sesuatu yang berguna untuk kemaslahatan mereka, apa yang cocok bagi mereka, baik untuk sekarang maupun yang akan datang, karena Dia-lah yang menciptakan mereka.

Alloh  berfirman:

“Boleh jadi kalian membenci sesuatu, sementara ia amat baik bagi kalian; dan boleh jadi pula kalian menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagi kalian. Alloh mengetahui, sedangkan kalian tidak mengetahui.” (al-Baqarah: 216)

Oleh karena itu merupakan suatu kewajiban bagi manusia untuk hanya berhukum dengan hukum Alloh .

Untuk lebih jelasnya, berikut ini di antara alasan mengapa kita wajib behukum dengan hukum Alloh?

1. Karena Alloh Subhanahu wa Ta’ala Telah Mewajibkannya

Benar, Alloh  telah mewajibkan hamba-hamba-Nya untuk berhukum dengan syariat-Nya dan Dia menjadikannya sebagai tujuan dari diturunkannya al-Qur’an. Alloh  berfirman:

“Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Alloh wahyukan kepadamu.” (QS. an-Nisa: 105)

2. Berhukum Dengan Hukum Allah Merupakan Bukti Keimanan Seseorang.

Alloh  berfirman:

“Maka demi Robbmu, mereka pada hakikatnya tidaklah beriman hingga mereka menjadikan kamu (wahai Muhammad) hakim dalam perkara yang mereka perselihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sukarela.” (QS. an-Nisa: 65)

Syaikh Ahmad Syakir berkata tentang ayat di atas:

“Alloh bersumpah dengan diri-Nya yang mulia dan suci bahwa seseorang tidak akan beriman hingga menjadikan Rosululloh  sebagai hakim dalam berbagai masalah mereka, ridho kepada hukum-hukumnya dengan penuh ketaatan dan ketundukan, tidak sempit dada terhadapnya dan tunduk patuh secara totalitas di dalam hati mereka kepada hukum Alloh dan Rosul-Nya, tidak nifaq kepada kaum mukminin dan tidak takut kepada penguasa atau siapapun juga dalam menjalankannya. Sebaliknya, dia ridho terhadap hukum tersebut walaupun harus menghadapi kesulitan dan kesengsaraan dalam memikulnya. Apabila mereka tidak melakukan hal tersebut, maka mereka bukanlah termasuk orang-orang yang beriman, namun justru termasuk ke dalam golongan orang-orang kafir dan munafiq.” [‘Umdah at-Tafsir 3/214]

3. Kafirlah Mereka Yang Tidak Berhukum dengan Hukum-Nya

Alloh  berfirman:

“Barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan Alloh  maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS al-Maidah : 44).

Termasuk mereka yang terancam kekafiran adalah mereka yang membuat syariat selain yang diturunkan Alloh , mengingkari bahwa hukum Alloh dan Rosul-Nya lebih berhak untuk diterapkan, mendahulukan atau mengutamakan hukum thoghut dari pada hukum Alloh, mensejajarkan hukum Alloh dengan hukum thoghut dan meyakini bahwa keduanya setara, membolehkan berhukum dengan apa yang menyelisihi hukum Alloh dan Rosul-Nya, atau meyakini bahwa berhukum kepada apa yang diturunkan Alloh tidaklah wajib, dan termasuk pula mereka yang terancam kekafiran adalah mereka yang tidak berhukum dengan hukum-Nya dikarenakan penolakan dan ketidakmauan.

Wallahu a’lam