Hari ini banyak wanita yang kebablasan ketika sedang keluar rumah. Berbagai macam gaya baju, rambut, parfum, bahkan sampai tato di tubuh menjadi trend di kalangan mereka. Aturan agama sudah lagi digubris oleh banyak wanita bahkan seorang muslimah kecuali yang dirahmati Alloh [swt]. Norma-norma pergaulan masyarakat pun juga tak lagi dihiraukan oleh mereka. Atas nama kebebasan, mode dan Style banyak wanita muslimah berbuat sesuka hatinya.
Rasa malu yang dulu indah, kini seolah menjadi sampah. Perasaan tabu yang dulu merekah, hari ini pudar bahkan mulai punah. Benar-benar langka menemukan sosok wanita yang menjaga sunnah ketika keluar rumah. Agar keluarnya muslimah tidak bermaksiat kepada Alloh [swt], maka sudah seharusnya memperhatikan hal-hal berikut ini.
Hal-hal yang Wajib Diperhatikan Ketika Muslimah Keluar Rumah.
Berikut ini beberapa perkara yang wajib diperhatikan saat wanita harus keluar rumah. Insya Alloh ketika memperhatikan adab-adab ini aktivitas wanita akan lebih berkah, selamat dan jauh dari fitnah.
- Tidak safar kecuali dengan Mahro (mahrom adalah seorang yang tidak boleh menikah dengannya seperti bapak, saudara kandung, kakek serta jalur ke atas atau jalur anak ke bawah).
Berkaitan dengan larangan ini Rosululloh [saw] bersabda:
لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ سَفَرًا يَكُونُ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصَاعِدًا إِلاَّ وَمَعَهَا أَبُوهَا أَوِ ابْنُهَا أَوْ زَوْجُهَا أَوْ أَخُوهَا أَوْ ذُو مَحْرَمٍ مِنْهَا
“Tidak halal bagi seorang wanita yang berimankepada Alloh dan hari akhir melakukan safar/perjalanan selama tiga hari atau lebih kecuali dengan ayahnya atau anak laki-lakinya atau suaminya atau saudara laki-lakinya atau mahrom dia yang lainnya.” (HR. Muslim)
Berkaitan dengan hukum safar wanita tanpa mahrom mayoritas ulama mengharamkan hal tersebut karena dalil haditsnya cukup jelas. Hanya saja terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang safarnya wanita untuk melaksanakan haji wajib. Di kalangan ulama ada yang membolehkan wanita safar tanpa mahrom untuk menjalankan haji wajib namun dengan syarat aman dari fitnah dan disertai wanita-wanita yang terpercaya menjaga kehormatannya ini pun sebenarnya kondisinya darurat. Adapun safar untuk haji yang sunnah (karena telah melaksanakan haji sebelumnya) atau safar rekreasi, kunjungan dan lain-lain maka tidak boleh. Kalau kita cermati pendapat pendapat para ulama yang membolehkan wanita safar tanpa mahrom sebenarnya hanya bersifat kasuistik dan tidak mutlak. Seperti kasus diatas atau seorang wanita yang masuk Islam di negeri kafir dan tidak punya mahrom, maka wajib ia berhijrah menyelamatkan agamanya walau tanpa mahrom. Begitu juga wanita yang tidak punya mahrom karena mahromnya telah meninggal dunia maka dibolehkan safar tanpa mahrom karena kondisi darurat tersebut. Tapi hukum asalnya dilarang sebagaimana yang diterangkan dalam hadits di atas.
Dari uraian di atas pendapat yang paling mendekat kebenaran-wallohu a’lam-adalah pendapat yang melarang wanita bepergian tanpa mahrom walaupun perginya sehari dua hari atau lebih dari itu. Sarana dan prasarana yang memadai dan lancar sehingga safar bisa diperpendek tidak bisa dijadikan alasan untuk membolehkan wanita safar tanpa mahrom.
- Keluar dengan menggunakan hijab syar’i.
Alloh [swt] berfirman: “Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Alloh adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. al-Ahzab [33]: 59)
Maksud jilbab adalah pakaian lebar, tebal, tidak dipenuhi hiasan yang menutupi seluruh anggota badan sehingga tidak menampakkan lekukan tubuh. Tapi sayangnya sekarang banyak wanita muslimah belum banyak yang faham akan kewajiban berhijab ini. Padahal hijab bagi seorang wanita hukumnya wajib sebagaimana wajibnya sholat atau puasa atas mereka.
- Berjalan wajar dan tidak berlenggak-lenggok.
Nabi [saw] bersabda:“Wanita itu aurat maka bila ia keluar rumah setan menyambutnya.” (HR. Tirmidzi, dishohihkan oleh al-Albani dalam Irwaul Ghalil no. 273)
Jika sekedar keluar saja bisa memicu fitnah, apalagi jika berlenggak-lenggok, maka akan lebih memacu terjadinya fitnah. Oleh karena itu bertakwalah pada Alloh [saw] wahai para muslimah.
- Berbicara dengan tegas tidak mendayu-dayu.
Alloh [swt] berfirman: “Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk (mendayu-dayu) dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS. al-Ahzab [33]: 32)
Memang ayat ini secara lafadz ditujukan kepada istri-istri Nabi , namun hakikat dan maknanya untuk seluruh kaum muslimat. Maksud orang yang ada penyakit di dalam hatinya adalah orang yang mempunyai niat serong serta berbuat zina. Maka jika seorang wanita melintasi laki-laki hendaknya menahan pandangan dan perkataan yang menggoda. Jika harus berbicara maka berbicaralah dengan tegas.
- Tidak memakai parfum saat keluar rumah.
Nabi [saw] bersabda: “Wanita mana saja yang memakai wangi-wangian, kemudian ia melewati satu kaum agar mereka mencium wanginya, maka wanita itu pezina.” (HR. Ahmad)
Selain hal-hal tersebut, seorang wanita muslimah harus meminta izin terlebih dahulu kepada orang tua atau suaminya. Begitu juga menjaga pandangan, tidak berdesak-desakan dengan laki-laki serta berhias dengan rasa malu.
Sungguh merupakan kemuliaan ketika seorang wanita melazimi adab-adab keluar rumah. Setiap langkahnya adalah ibadah, lantunan doanya akan ijabah dan harga diri serta kehormatannya tetap terjaga indah. Semoga Alloh [swt] menjadikan hati kita cinta kepada keimanan dan membenci segala dosa dan kemaksiatan. Wallohu a’lam bishowab…
(Red-HASMI)