KUWAIT-HASMI.org| Pengumuman Dewan Peradilan Tertinggi terkait dengan penerimaan pelamar untuk posisi jaksa menggemparkan Kuwait, di mana Dewan menegaskan akan menerima dua jenis kelamin (pria dan wanita) sebagai pejabat atasan di lembaga tersebut.
Surat kabar Kuwait “al-wathn” pada Kamis menyebutkan, bahwa Komisi untuk Fatwa dan Penelitian Syar’i di Kementerian Agama Kuwait mengeluarkan fatwa yang menyatakan tidak bolehnya perempuan bekerja di lembaga peradilan. karena hal ini, melanggar Syariah Islam dan Sunnah Nabi Muhammad dan juga mayoritas ulama mengharamkan perkara ini.
Dewan Peradilan Tertinggi Kuwait telah mengeluarkan perintah untuk menerima pelamar untuk posisi jaksa, itu berarti wanita juga akan memasuki jabatan di peradilan Kuwait. dan referensi itu telah diberikan ke Departemen Kehakiman untuk menerima surat lamaran tentang pejabat perempuan dan laki-laki secara bersamaan, yang mengajukan dirinya untuk menjadi pejabat lembaga hukum (kejaksaan), dan kalau ini terjadi maka ini adalah pertama kalinya yang diterima untuk pekerjaan ini, di mana Departemen Kehakiman sebelumnya menolak untuk menerima surat-surat lamaran mereka yang berjenis kelamin perempuan. kemudian menekankan bahwa pihaknya akan menerima sekitar 7 pengacara perempuan pada tahap pertama. (Red-HASMI).