Jenis-Jenis Sujud

Jenis-Jenis Sujud

Sujud merupakan salah satu rukun da-lam peribadatan sholat. Tidak sah sholat jika tidak melaksanakan sujud. Oleh sebab itu seorang muslim seyogyanya mengerti tentang masalah sujud ini, baik tata ca-ranya maupun waktunya.

Selain itu, penjelasan tentang sujudpun tidak berhenti samapai disitu, karena ter-nyata dalam Islam ada sujud-sujud lain yang juga Rasululloh –Shalallahu ‘alaihi wa Sallam- ajarkan kepada ummatnya. Diantara sujud-sujud itu ada-lah:

Sujud Tilawah

Ibnu Hazm Al-Muhalla V: 105, 106, mengatakan, “Di dalam al-Qur’an terda-pat empat belas ayat sajdah: pertama di peghujung surah al-A’raf: (26), kedua surah ar-Ra’d: (15), ketiga surah an-Nahl: (50), keempat surah al Israa’: (109), kelima surah Maryam: (158), keenam surah al-Hajj: (18), sedang ayat 77 dari surah al-Hajj itu bu-kan ayat sajdah, ketujuh surah al-Furqaan (60), ke delapan surah an-Naml: (26), ke-sembilan surah a-Sajdah: (15), kesepuluh surah as-Shad: (24), kesebelas surah Fus-hilat: (38), kedua belas surah an-Najm: 62, ketiga belas surah al-Insyiqaq: (21), dan al-‘Alaq: (19).”

Hukum Sujud Tilawah

Dalam halaman yang sama, Ibnu Hazm menegaskan, “Sujud tilawah bukan wajib namun sekedar keuta-maan (anjuran) dalam shalat fardhu, dalam shalat thathawwu (sunnah) dan juga di luar shalat, serta ketika matahari terbit dan tebenam. Boleh menghadap kiblat dan juga boleh tidak; boleh dalam keadaan bersuci boleh juga tidak dalam keadaan bersuci.”

Adapun hukum sujud tilawah adalah sunnah, bukan wajib, karena Nabi –Shalallahu ‘alaihi wa Sallam- pernah membaca surah an-Najm, lalu sujud (HR. Bukhori dan Muslim, Abu Dawud IV: 282 no: 1393, Nasa’I II: 160).  Zaid bin Tsabit pernah membacanya (surah an-Najm) dihadapkan Beliau, Beliau tidak su-jud.” (HR. Bukhori Muslim, Nasa’I II: 160, ‘Abu Dawud no: 1391 dan Tirmidzi II: 44 no: 573). Hal ini menunjukkan kebolehan suju tilawah ketika membaca ayat sajdah, sebagai-mana yang telah ditegaskan oleh Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari II: 555.

Dalam Muhalla V: 11, Ibnu Hazm berkata lagi, “Adapun sujud tilawah tanpa wudhu’ sebelumnya dan tidak menghadap kearah kiblat, sesuai dengan kemauan yang bersangkutan, adalah ia bukan shalat, padahal Ra-sululloh –Shalallahu ‘alaihi wa Sallam-  sudah menegaskan:

Shalat malam dan siang dua dua (Shahih: shahih Abu Daud no: 115, ‘Aunul Ma’bud IV: 173 no: 1281, Tir-midzi II: 54 no: 594, Ibnu Majah I: 419 no: 1322 dan Nasa’I III: 227)

Jadi yang kurang dari dua raka’at tidak disebut shalat, kecuali ada nash yang menegaskan bahwa ia sebagai shalat, seperti satu raka’at shalat khauf, maupun shalat witir, shalat janazah. Sedangkan mengenai sujud tilawah sama sekali belum didapati nash yang menegaskan bahwa ia sebagai shalat.”

Keutamaan Sujud Tilawah

Dari Abu Hurairah -Radhiyallahu ‘anhu- bahwa Rasululloh –Shalallahu ‘alaihi wa Sallam- bersabda, “Apabila Bani Adam membaca ayat sajdah lalu sujud (tilawah), niscaya syaitan menjauh sambil menangis, dan berseru, ‘Sungguh celaka, dia diperintahkan sujud (oleh Alloh) lalu sujud, maka ia berhak men-dapat surga; sedang aku diperintahkan sujud namun aku durhaka, maka ba-gianku adalah neraka.’” (HR. Muslim)

Dzikir ketika sujud tilawah:

(اللّهُمَّ لَكَ سَجَدْتُ وَلَكَ أَسْلَمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَأَنْتَ رَبِيْ سَجَدَ وَجْهِيَ لِلَّذِيْ خَلَقَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ فَتَبَارَكَ اللهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِيْن (رواه الترمذي

“Ya Allah kepada-Mu aku bersujud, kepada-Mu aku berserah diri, ke-pada-Mu aku beriman, Engkau Tuhan-ku bersujud wajahku kepada Tuhan yang menciptakannya, yang mem-belah pendengaran dan penglihatan-nya dengan Daya dan Kekuatan-Nya, Maha Suci Allah sebaik-baik Pencipta”. (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah 2/474)

Sujud Syukur

Dianjurkan bagi orang yang mendapat nikmat, atau selamat dari petaka, ataupun mendapat berita yang menyenangkan agar tunduk sujud demi meneladani Nabi –Shalallahu ‘alaihi wa Sallam-.

“Dari Abu Bakrah -Radhiyallahu ‘anhu- bahwa nabi –Shalallahu ‘alaihi wa Sallam- apabila mendapat khabar yang menyenang-kan hati, segera tunduk sujud karena Alloh –Subhanahu wa Ta’ala-.” (Hasan: Shahih Ibu Majah no: 1143, Ibnu Majah I: 446 no 1394, dan la-fazh ini baginya, ‘Aunul Ma’bud VII no: 2757, Tirmidzi III: 69 no: 1626)

Adapun hukum sujud syukur adalah sunnah.

Sujud Sahwi

Telah sah bahwa nabi –Shalallahu ‘alaihi wa Sallam- pernah lupa dalam shalat, dan juga sah darinya, bahwa Rasululloh –Shalallahu ‘alaihi wa Sallam- bersabda, “Sesungguhnya saya hanyalah manusia (biasa), saya bisa lupa sebagaimana kamu sekalian lupa; karena itu manakala aku lupa, ingatkan saya!” (HR. Bukhori)

Nabi –Shalallahu ‘alaihi wa Sallam- telah mensyariatkan kepada ummatnya sejumlah ketentuan tentang sujud sahwi, yang penulis ringkas sebagai berikut (FiqhusSunnah I: 190).

Apabila lupa duduk tasyahhud  awal.

Dari Abdullah bin Buhainah -Radhiyallahu ‘anhu-, ia berkata, “Rasululloh –Shalallahu ‘alaihi wa Sallam- shalat bersama kami dua raka’at dari sebagian shalat lima waktu, kemudian beliau bangun tanpa duduk (tahiyyat awal), maka para sahabatpun berdiri mengikutinya. Tatkala Rasululloh –Shalallahu ‘alaihi wa Sallam-  menyelesaikan shalatnya dan kami memperhatikan ucapan salamnya, ternyata Beliau ber-takbir sebelum salam, lalu sujud dua kali, lantas duduk lalu memberi salam.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari III: 92 no: 1224, Muslim I: 399 no: 570, Nasa’I III: 19, ‘Aunul Ma’bud III: 347 no: 1021, Tirmidzi I: 242 no: 389 dan Ibnu Majah I: 381 no: 1206).

Dari al-Mughirah bin Syu’ban -Radhiyallahu ‘anhu- bahwa Rasululloh –Shalallahu ‘alaihi wa Sallam- bersabda, “Apa-bila seorang di antara kamu bangun dari raka’at kedua, namun belum sem-purna berdiri, maka hendaklah duduk (lagi); tetapi jika sudah sempurna ber-dirinya, maka janganlah duduk (lagi) dan hendaklah ia sujud sahwi dua kali!” (Shahih: Irwa-ul Ghalil II: 109-110, Abu Dawud III: 350 no: 1023, Ibnu Majah I: 381 no: 1208).

Kelebihan Raka’at (Jika ia shalat 5 raka’at)

Dari Abdullah -Radhiyallahu ‘anhu- bahwa Rasululloh –Shalallahu ‘alaihi wa Sallam- pernah shalat zhuhur lima raka’at, lalu ditanyakan kepadanya, “Apakah shalat ini (sengaja) ditambah? Jawab Beliau, “Ada apa?” jawab Abdullah, “Engkau telah shalat lima raka’at.” Maka kemudian Beliau langsung sujud sahwi dua kali sesudah mengucapkan salam. (HR. Bukhori Muslim, Abu Dawud III: 325 no: 1006, Tirmidzi I: 243 no: 390, Ibnu Majah I: 380 no: 1205 dan Nasa’I III: 31).

Kurang Raka’at:

Dari Abu Hurairah -Radhiyallahu ‘anhu- bahwa Ro-sululloh –Shalallahu ‘alaihi wa Sallam-  pernah shalat dua raka’at, terus salam, kemudian Dzul Yadain bertanya kepadanya, “Apakah shalat ini telah dipendekkan?, Ataukah lupa, Ya Rasululloh?” Rasululloh –Shalallahu ‘alaihi wa Sallam- balik bertanya, apakah pertanyaan Dzul Yadain ini benar?” Rasululloh shalat dua raka’at lagi, lalu mengucapkan salam, lalu takbir, kemudian sujud sahwi seperti sujud biasa atau lebih panjang, kemudian bangun (dari sujud kedua), duduk lalu salam. (HR. Bukhori Muslim, Abu Dawud III: 311 no: 995, Tirmidzi I: 247 no: 397, Nasa’I III: 30 dan Ibnu Majah I: 383 no: 1214).

Ragu-ragu, tidak tahu berapa jumlah raka’atnya:

Dari Ibrahim dari al-Qamah bahwa Abdullah Ibnu Mas’ud -Radhiyallahu ‘anhu- bertutur, “Rasululloh –Shalallahu ‘alaihi wa Sallam-  telah shalat (Ibrahim berkata, “Lebih atau kurang”) maka tatkala Rasululloh mengucapkan salam, ada seorang sahabat bertanya kepadanya, “Ya Rasululloh, apakah terjadi sesuatu pada shalat begini, be-gini.” Kemudian beliau merapikan ke-dua kakinya dan menghadap kiblat, lalu sujud sahwi dua kali, kemudian mengucapkan salam. Setelah itu Ra-sululloh menghadap kami, lalu bersabda, Sesungguhnya, kalau terjadi sesuatu dalam shalat, niscaya aku sampaikan ke-pada kalian, namun sesungguhnya aku hanyalah manusia biasa, saya (bisa) lupa sebagaimana kamu lupa. Maka dari itu, manakala saya lupa, ingatkan-lah; apabila seorang diantara kamu ragu-ragu dalam shalatnya, maka pilih-lah yang lebih diyakini kebenaran-nya, lalu sempurnakanlah shalatnya. Ke-mudian sujudlah dua kali (Sebagai suj-ud sahwi)”. (HR. Bukhori Muslim, Abu Dawud III: 326 no: 1007, Nasa’I III: 31 serta Ibnu majah I: 382 no: 1211).

Dan memilih yang lebih diyakini de-ngan cara sebagaimana yang dikata-kan Ibnu Taimiyyah dalam Majmu al-Fatawa XXIII: 13 “Mengingat apa yang kita baca dalam shalat, sehingga kita mencoba mengingat bahwa kita telah membaca surah dalam dua raka’at, se-hingga kita telah shalat dua raka’at, bukan satu raka’at dan mengingat bahwa dia telah tasyhahud awal, dengan de-mikian dia mengetahui bahwa dia te-lah shalat dua raka’at dan bukan satu rakaat dan bahwa kita telah shalat tiga raka’at bukan dua raka’at, dan kita ingat, bahwa kita telah membaca surah al Fatihah saja pada raka’at ketiga dan keempat dengan demikian kita tahu bahwa kita teah shalat empat raka’at, bukan tiga raka’at. Begitulah manakala kita berusaha mencari yang lebih dekat kepada yang benar, niscaya hilanglah keragu-raguan dan ini berlaku bagi Imam atau ketika shalat sendirian.”

Manakala sudah berusaha yang lebih dekat kepada yang benar, namun be-lum juga jelas bagi kita, maka kita pilih yang lebih meyakinkan, yaitu bilangan yang lebi sedikit, sebagaimana yang digariskan dalam hadits di bawah ini:

Dari Abu Sa’id al-Khudri -Radhiyallahu ‘anhu-, bahwa Rosululloh –Shalallahu ‘alaihi wa Sallam- bersabda, “Apabila se-orang diantara kamu syak, ragu-ragu dalam shalatnya, yaitu tidak tahu be-rapa raka’at yang telah dikerjakan-nya, tiga raka’at ataukah empat raka’at? Maka buanglah keraguan itu dan lan-jutkanlah shalatnya pada apa yang diyakininya,. Kemudian sujudlah dua raka’at (sujud sahwi) sebelum salam. Jika ternyata ia telah shalat lima (raka’at), maka sujud itu sebagai penggenap shalatnya; dan jika ternyata ia sudah shalat dengan sempurna empat raka’at, maka dua sujud itu untuk merendah-kan syaitan.” (HR. Bukhori, Muslim I: 400 no: 571, ‘Abu Dawud III: 330 no: 1011 dan Nasa’I III: 27).

Hukum Sujud Sahwi

Sujud sahwi wajib hukumnya, karena perintah Nabi –Shalallahu ‘alaihi wa Sallam-, sebagaimana ter-sebut dalam hadts di atas dan Rasululloh –Shalallahu ‘alaihi wa Sallam- selalu sujud sahwi setiap kali menga-lami kelupaan, tak pernah absen barang sekalipun.

Tempat sujud sahwi

Dalam majmu’ Fatawa jilid XXIII: 24, Ibnu Taimiyyah -Rahimahullah-  menulis, “Pendapat yang paling kuat yaitu yang membedakan antara kelebihan raka’at dengan kekurangan raka’at, antara syak (ragu-ragu) yang disertai dengan usaha memilih mana yang lebih dekat de-ngan kebenaran, juga antara syak yang disertai dengan keputusan memilih yang diyakini. Semua ini mengacu kepada nash-nash yang kuat, dan perbedaan yang terjadi padanya adalah perbedaan yang logis.

“yaitu apabila terjadi kekurangan, se-perti lupa tasyahhud awal, maka shalat yang dikerjakan membutuhkan pe-nambahan , penambahan dilakukan se-belum salam agar dengannya shalat tersebut menjadi sempurna; karena se-sungguhnya salam adalah penutup sha-lat sehingga setelah salam, yang ber-sangkutan boleh melakukan peker-jaan selain shalat.

Kalau disebabkan kelebihan, misalnya kelebihan satu raka’at, maka sujud sah-winya tidak boleh dimasukkan dalam shalat yang jumlah raka’atnya yang sudah kelebihan ini, bahkan sujaud sahwi ini dilakukan sesudah mengucap-kan salam, karena sebagai pengusir/ penakluk syaitan dan kedudukannya sama dengan satu rakaat sendiri yang fungsinya sebagai penambah bagi shalat yang kurang raka’atnya. Karena Nabi –Shalallahu ‘alaihi wa Sallam- menjadikan dua kali sujud ini sebagai satu raka’at.”

Begitu juga apabila seseorang ragu-ragu sambil berusaha memilih yang lebih dekat kepada yang benar, maka ia harus menyempurnakan shalatnya dan sujud sahwinya setelah salam sebagai pele-cehan/ penghinaan terhadap syaitan. Demikian manakala ia terlanjur me-ngucapkan salam padahal belum sem-purna, masih kurang shalatnya, lau ia menyempurnakannya, sedangkan uca-pan salam pada akhir shalat penyem-purna ini sebagai tambahan; dan sujud sahwinya dilakukan sesudah salam karena sebagai penghinaan terhadap syetan.”

Adapun apabila ia syak (ragu) dan tidak jelas baginya mana yang lebih kuat, maka di sini mungkin ia shalat empat atau pun mungkin lima raka’at, nah jika ia telah shalat lima raka’at, maka sujud sahwinya itu sebagai penggenap bagi jumlah raka’at shalatnya, sehingga berarti seakan-akan ia shalat enam ra-ka’at dan bukan lima raka’at dan sujud sahwi ini didasarkan sebelum salam.

Inilah pendapat yang kami (Ibnu Tai-miyah) pegang yang mengacu kepada semua hadits tentang sujud sahwi, tak satu hadits pun yang terabaikan, de-ngan berpegangan kepada qiyas yang shahih dalam menentukan permasa-lahan yang belum diketahui nashnya dan dalam menyamakan sesuatu yang belum ditegaskan oleh nash syar’i.

Sujud sahwi karena meninggalkan sebagian amalan sunnah.

Barangsiapa meninggalkan amalan sun-nah karena lupa, maka dianjurkan sujud sahwi; berdasarkan hadits:

Nabi –Shalallahu ‘alaihi wa Sallam- bersabda, “Bagi setiap kelu-paan ada dua kali sujud.” (Hadits Hasan: Shahih Abu Daud no: 917, ‘Aunul Ma’ bud III: 357 no: 1025, dan Ibnu Majah I: 385 no: 1219). □ Red

Dari berbagai sumber

Check Also

ANCAMAN MENINGGALKAN SHOLAT

ANCAMAN MENINGGALKAN SHOLAT Meninggalkan sholat merupakan dosa besar di dalam Islam. Orang-orang yang meninggalkan sholat, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *